SORONG, SUARAPAPUA.com — Cartenz Malibela, wakil ketua DPR Papua Barat mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk mencabut izin PT Hutan Hijau Papua Barat (HHPB).
Menanggapi aksi penolakan PT HHPB yang terus dilakukan masyarakat adat suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, Cartenz Malibela menyatakan, untuk menyelamatkan hutan tersisa milik suku Moi, maka pemerintah segera mencabut izin PT HHPB.
“Masyarakat adat suku Moi selaku pemilik negeri sudah tolak, jadi pemerintah harusnya mendengar suara masyarakat untuk mencabut izin perusahaan itu,” ujarnya menjawab suarapapua.com usai menghadiri nobar dan diskusi film dokumenter Amber di gedung Keik Malamoi, Kota Sorong, Rabu (26/7/2023).
Legislator asal suku Moi itu menegaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Papua Barat Daya tidak mengeluarkan izin maupun studi kelayakan analisa dampak lingkungkan (Amdal) kepada PT HHPB.
“Masyarakat sudah tolak, DPMPTSP dan KLHK stop bahas Amdal atau izin apapun lagi. 92 hektar itu merupakan hutan tersisa yang harus dijaga dan dilindungi,” tegas Malibela.
Terkait kekuatan peraturan daerah (Perda) kabupaten Sorong nomor 10 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Sorong dalam melindungi masyarakat adat suku Moi, ia justru menyarankan agar perda tersebut direvisi secepatnya.
“Berbicara nomor 10 tahun 2017 itu wewenangnya kawan-kawan DPRD kabupaten Sorong. Tetapi sebagai anak asli suku Moi, saya hanya menyarankan agar perda itu dapat direvisi secepat mungkin agar melindungi hutan-hutan kita orang Moi,” ujarnya.
Di kesempatan sama, Silas Ongge Kalami, ketua LMA Malamoi, menekankan, masyarakat adat suku Moi bukan hanya menolak PT HHPB saja, namun ada sejumlah aspirasi masyarakat adat yang sudah disampaikan ke instansi terkait.
“Bukan hanya PT HHPB, ada KEK, Bendungan Warsamson juga terus mendapatkan penolakan dan itu sudah berlangsung beberapa tahun ini,” ujar Silas.
Diketahui, PT Hutan Hijau Papua Barat rencana akan melakukan eksploitasi dengan luas wilayah sekitar 92.148 Ha. []