Tanah PapuaDomberaiCartenz Malibela: Segera Cabut Izin PT HHPB!

Cartenz Malibela: Segera Cabut Izin PT HHPB!

SORONG, SUARAPAPUA.com — Cartenz Malibela, wakil ketua DPR Papua Barat mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk mencabut izin PT Hutan Hijau Papua Barat (HHPB).

Menanggapi aksi penolakan PT HHPB yang terus dilakukan masyarakat adat suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, Cartenz Malibela menyatakan, untuk menyelamatkan hutan tersisa milik suku Moi, maka pemerintah segera mencabut izin PT HHPB.

“Masyarakat adat suku Moi selaku pemilik negeri sudah tolak, jadi pemerintah harusnya mendengar suara masyarakat untuk mencabut izin perusahaan itu,” ujarnya menjawab suarapapua.com usai menghadiri nobar dan diskusi film dokumenter Amber di gedung Keik Malamoi, Kota Sorong, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Legislator asal suku Moi itu menegaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Papua Barat Daya tidak mengeluarkan izin maupun studi kelayakan analisa dampak lingkungkan (Amdal) kepada PT HHPB.

“Masyarakat sudah tolak, DPMPTSP dan KLHK stop bahas Amdal atau izin apapun lagi. 92 hektar itu merupakan hutan tersisa yang harus dijaga dan dilindungi,” tegas Malibela.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Terkait kekuatan peraturan daerah (Perda) kabupaten Sorong nomor 10 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Sorong dalam melindungi masyarakat adat suku Moi, ia justru menyarankan agar perda tersebut direvisi secepatnya.

“Berbicara nomor 10 tahun 2017 itu wewenangnya kawan-kawan DPRD kabupaten Sorong. Tetapi sebagai anak asli suku Moi, saya hanya menyarankan agar perda itu dapat direvisi secepat mungkin agar melindungi hutan-hutan kita orang Moi,” ujarnya.

Baca Juga:  Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

Di kesempatan sama, Silas Ongge Kalami, ketua LMA Malamoi, menekankan, masyarakat adat suku Moi bukan hanya menolak PT HHPB saja, namun ada sejumlah aspirasi masyarakat adat yang sudah disampaikan ke instansi terkait.

“Bukan hanya PT HHPB, ada KEK, Bendungan Warsamson juga terus mendapatkan penolakan dan itu sudah berlangsung beberapa tahun ini,” ujar Silas.

Diketahui, PT Hutan Hijau Papua Barat rencana akan melakukan eksploitasi dengan luas wilayah sekitar 92.148 Ha. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.