SORONG, SUARAPAPUA.com — Muhammad Husni, pelapor secara resmi Selasa (25/7/2023) mencabut laporan polisi (LP) terkait dugaan penistaan agama yang menjerat advokat Leonardo Ijie.
Kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Rabu (26/7/2023), Husni menjelaskan alasan pencabutan LP tersebut karena sudah ada perdamaian antara terlapor dan pihak lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Sorong.
“Saya sebagai pihak yang ditujukan untuk melakukan pelaporan harus tunduk terhadap perdamaian yang dilakukan antara terlapor dan pihak lembaga yang memiliki wewenang pada tanggal 26 Juni 2023. Maka, saya secara resmi mengajukan permohonan untuk mencabut laporan polisi tersebut pada hari Selasa, 25 Juli 2023,” jelasnya.
Menurut Husni, sesuai prosedur yang berlaku, ia telah melayangkan permohonan ke bagian umum Polresta Sorong Kota untuk diteruskan kepada Kapolres.
“Hasilnya seperti apa, kita tunggu sama-sama, yang jelas saya sudah ajukan permohonan pencabutan laporan,” imbuh Husni.
Sementara itu, Leonardo Ijie, direktur LBH Kaki Abu Sorong, selaku terlapor mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan lembaga Islam yang telah menerima permohonan maafnya dan menyelesaikan kasus dengan cara berdamai.
“Selaku anak, saya sangat berterima kasih kepada para orang tua yang sudah memaafkan dan menyelesaikan kasus dengan damai,” kata Ijie.
Alumnus Uncen Jayapura itu mengaku tidak ada niat untuk menyinggung, memfitnah ataupun menistakan agama tertentu.
Dengan adanya perdamaian dengan para pimpinan lembaga Islam, Leo berharap kasusnya sudah selesai.
“Saya harapkan agar kasus ini dapat segera dihentikan. Sekali lagi, saya meminta maaf kepada semua saudara-saudari muslim dan terima kasih untuk para pimpinan lembaga Islam,” ucap Leo. []