Tanah PapuaDomberaiUsai Berdamai, Pelapor Resmi Cabut LP Terhadap Direktur LBH Kaki Abu

Usai Berdamai, Pelapor Resmi Cabut LP Terhadap Direktur LBH Kaki Abu

SORONG, SUARAPAPUA.com — Muhammad Husni, pelapor secara resmi Selasa (25/7/2023) mencabut laporan polisi (LP) terkait dugaan penistaan agama yang menjerat advokat Leonardo Ijie.

Kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Rabu (26/7/2023), Husni menjelaskan alasan pencabutan LP tersebut karena sudah ada perdamaian antara terlapor dan pihak lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Sorong.

“Saya sebagai pihak yang ditujukan untuk melakukan pelaporan harus tunduk terhadap perdamaian yang dilakukan antara terlapor dan pihak lembaga yang memiliki wewenang pada tanggal 26 Juni 2023. Maka, saya secara resmi mengajukan permohonan untuk mencabut laporan polisi tersebut pada hari Selasa, 25 Juli 2023,” jelasnya.

Baca Juga:  Siswa SMKN 1 Paniai Lulus Dengan Nilai Memuaskan, Kepsek: Kami Bangga

Menurut Husni, sesuai prosedur yang berlaku, ia telah melayangkan permohonan ke bagian umum Polresta Sorong Kota untuk diteruskan kepada Kapolres.

“Hasilnya seperti apa, kita tunggu sama-sama, yang jelas saya sudah ajukan permohonan pencabutan laporan,” imbuh Husni.

Sementara itu, Leonardo Ijie, direktur LBH Kaki Abu Sorong, selaku terlapor mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan lembaga Islam yang telah menerima permohonan maafnya dan menyelesaikan kasus dengan cara berdamai.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

“Selaku anak, saya sangat berterima kasih kepada para orang tua yang sudah memaafkan dan menyelesaikan kasus dengan damai,” kata Ijie.

Alumnus Uncen Jayapura itu mengaku tidak ada niat untuk menyinggung, memfitnah ataupun menistakan agama tertentu.

Dengan adanya perdamaian dengan para pimpinan lembaga Islam, Leo berharap kasusnya sudah selesai.

“Saya harapkan agar kasus ini dapat segera dihentikan. Sekali lagi, saya meminta maaf kepada semua saudara-saudari muslim dan terima kasih untuk para pimpinan lembaga Islam,” ucap Leo. []

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.