Tanah PapuaDomberaiPolresta Sorong Didesak Bebaskan Advokat LBH Kaki Abu

Polresta Sorong Didesak Bebaskan Advokat LBH Kaki Abu

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong diminta segera menghentikan proses hukum terhadap Leonardo Ijie, advokat Lembaga Bantuan Hukum Karya Kita Anak Budaya (LBH Kaki Abu). Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan, penetapan Leonardo Ijie sebagai tersangka kasus ujaran kebencian merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja advokat.

Emanuel Gobay, koordinator litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, dalam siaran pers, Jumat (16/6/2023), menegaskan, “Leonardo Ijie sudah selesaikan persoalan ujaran kebencian dengan cara klarifikasikan sekaligus meminta maaf kepada publik secara terbuka melalui media pada tanggal 5 Januari 2023. Itu sudah sesuai Pasal 39 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016.”

Abaikan hal itu, penyidik justru lanjutkan dengan penetapan status tersangka terhadap Leo Ijie.

“Penetapan tersangka terhadap Leo Ijie merupakan pelanggaran surat edaran Kapolri nomor SE/6/X/2015. Juga bertentangan dengan Pasal 16 Undang-undang Advokat dan Pasal 11 Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.

Diketahui, pada 30 Mei 2023, Leo Ijie ditetapkan sebagai tersangka perkara penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan sebagaimana ketentuan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156A KUHP.

Baca Juga:  24 Tahun Kasus Abepura Berdarah Dilupakan Pemerintah

Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan nomor S.TAP/92/V/2-23/Reskrim Kepolisian Resor Kota Sorong.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Perlindungan hukum itu diatur dalam Pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat),” tegas Emanuel.

Dalam siaran pers dengan nomor 003/SK-KPHHP/VI/2023 diuraikan mengenai jasa hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Lanjut dibeberkan sesuai fakta hukum, pada 3 Januari 2022 Leo Ijie selaku penasehat hukum mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong yang memindahkan lokasi persidangan enam orang kliennya ke Pengadilan Negeri Makassar. Pemindahan Maikel Yaam, Amos Ky, Maklom Same, Robianus Yaam, Agustinus Yaam, dan Yakobus Worait itu dilakukan tanpa sepengetahuan Leo Ijie dan kawan-kawan.

Baca Juga:  Sejumlah Pelajar SMP di Intan Jaya Ditangkap, Mahasiswa: Segera Bebaskan!

“Apa yang dilakukan oleh Leo Ijie selalu Penasehat Hukum merupakan bagian langsung dari implementasi advokat, orang yang berprofesi memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat,” jelasnya.

Ditegaskan, karena telah diselesaikan dengan cara non litigasi, proses hukum oleh Polresta Sorong segera dihentikan.

“Semestinya laporan polisi nomor LP/B/03/I/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 4 Januari 2022 dihentikan, karena Leo Ijie selalu penasehat hukum telah memilih menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan non litigasi,” ujar Gobay.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua juga mendesak Kapolri, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong segera hentikan kriminalisasi advokat Papua Leo Ijie sebagai bentuk penghargaan terhadap Pasal 16 UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Junto Pasal 11 UU nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Baca Juga:  Lomba Lari Peringati HUT PBD, Para Atlit Muda Asal Tambrauw Raih Sejumlah Juara

“Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Barat untuk memerintahkan Kapolresta Sorong menjalankan perintah surat edaran Kapolri nomor SE/6/X/2015 jo surat edaran Kapolri nomor SE/8/VII/2018 dalam penyelesaian laporan polisi nomor LP/B/03/I/2022/SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat,” bunyi tuntutan di poin kedua.

Selain itu, Komnas HAM RI diminta segera berkoordinasi dengan Kapolri, Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Sorong untuk menghentikan kriminalisasi terhadap advokat dan pembela HAM Leo Ijie sebagai bentuk perlindungan terhadap pembela HAM sesuai perintah Pasal 9 Peraturan Komnas HAM RI nomor 5 tahun 2015.

Pada poin lima, Koalisi mendesak, “Propam Polda Papua Barat segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dalam penerbitan penetapan tersangka kepada Advokat Leo Ijie berdasarkan surat keterangan nomor S.TAP/92/V/2023/Rekrim tanpa memperhatikan ketentuan angka 3, huruf b angka 1 surat edaran nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.” []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.