Tanah PapuaDomberaiDemi KEK Menteri Bahlil Lahadalia Pasang Badan, Klagilit: Ko Pu Tanah Dimana?

Demi KEK Menteri Bahlil Lahadalia Pasang Badan, Klagilit: Ko Pu Tanah Dimana?

SORONG, SUARAPAPUA.com — Viralnya pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Esau Klagilit, ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) region Papua angkat bicara.

Esau Klagilit mengingatkan pemerintah untuk tidak mengorbankan masyarakat adat suku Moi di kabupaten Sorong demi memuluskan investasi di provinsi Papua Barat Daya.

Karena menurut Esau, ada berbagai problem konflik agraria yang terjadi di wilayah Papua Barat Daya yang harus diselesaikan pemerintah. Faktanya justru pemerintah sedang dan terus menciptakan konflik horizontal diantara marga-marga pemilik ulayat.

“Banyak masalah dihadapi masyarakat adat, buruh bahkan masalah sosial lainnya yang belum diselesaikan pemerintah kabupaten Sorong dan Papua Barat Daya. Harusnya fokus pemerintah bukan lagi datangkan masalah-masalah baru,” ujarnya kepada suarapapua.com usai aksi damai peringati hari masyarakat adat internasional di Sorong, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional
Pamlet penolakan KEK Sorong dan PT Hutan Hijau Papua Barat (HHPB) saat aksi peringati Hari Masyarakat Adat Internasional, Rabu (9/8/2023) di kota Sorong. (Reiner Brabar – SP)

Karena sampai hari ini masyarakat adat suku Moi terus berjuang untuk menolak mega proyek KEK Sorong, Esau mempertanyakan alasan Menteri Bahlil Lahadalia ingin pasang badan terhadap KEK.

“Pasti saja ada kepentingan tertentu dengan pernyataannya itu. Tetapi Bahlil Lahadalia tidak berhak atas tanah adat kami. Sekarang kami mau tanya, ko pu tanah dimana? Trada! Jadi, stop korbankan kami suku Moi punya tanah adat demi menteri punya kepentingan pribadi. Kami tetap menolak semua investasi di wilayah adat suku Moi, terutama KEK Sorong karena tanah adat kami marga Klagilit juga termasuk dalam peta luasan KEK. Selain itu, sejak 1935 minyak bumi di Sorong mulai eksploitasi hingga 2023 tidak ada orang Moi sejahtera,” tegasnya.

Pemuda asal distrik Moi Sigin itu juga menekankan, pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan kabupaten Sorong harus menghormati dan taat terhadap peraturan daerah (Perda) kabupaten Sorong nomor 10 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

“Dasar hukum sudah diakui oleh pemerintah, kenapa pemerintah tidak pernah menghormati peraturan yang disahkan pemerintah. Kalau seperti begini, namanya pemerintah kabupaten Sorong menipu orang Moi dengan Perda nomor 10 tahun 2017,” ujar Klagilit.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia sangat mendukung pengembangan KEK untuk meningkatkan ekonomi, khususnya di wilayah Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

“KEK ini harus terus dikembangkan supaya ekonomi di wilayah Papua Barat Daya dan seluruh wilayah Papua tetap tumbuh. Soal peringatan dari pusat, saya akan berjuang supaya peringatan itu dicabut,” kata Menteri Investasi dan Kepala BKPM.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong. (Reiner Brabar – SP)

KEK Sorong, kata Bahlil, merupakan satu-satunya di wilayah Papua yang berada tepat di Papua Barat Daya. Maka, pemerintah provinsi dan kabupaten harus segera menyelesaikan masalah yang menjadi penghambat produksi KEK selama ini.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Saya minta gubernur perintahkan seluruh bupati untuk segera inventarisir izin usaha pertambangan di masing-masing wilayah. Kemudian diikuti dengan evaluasi supaya memastikan potensi mana yang berjalan dan mana yang tidak, supaya kita bekerja itu terarah,” ujarnya.

Bahlil berkomitmen akan berjuang keras dan pasang badan untuk meloloskan status KEK Sorong. Ia meminta penjabat gubernur Papua Barat Daya untuk segera membebaskan lahan KEK seluas 323 hektare, kemudian ditindaklanjuti dengan Perda.

“Pengusaha tidak boleh atur pemerintah. Tetapi justru pemerintah harus mengatur pengusaha dengan bijak sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas Bahlil.

Sebab jika tidak ada perkembangan realisasi investasi di KEK Sorong sampai dengan akhir 2023, status KEK tersebut kemungkinan dapat dicabut oleh pemerintah. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.