SORONG, SUARAPAPUA.com — Pada peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus 2023, puluhan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua mendesak pemerintah Indonesia segera mencabut semua izin investasi di seluruh Tanah Papua.
Ayub Paa, koordinator aliansi dalam orasinya menegaskan jika negara tidak mengakui keberadaan masyarakat adat, maka masyarakat adat juga tidak mengakui keberadaan negara.
“Kami masyarakat adat sudah sebelum negara Indonesia ini ada. Papua bukan tanah kosong. Negara kalau tidak akui kami, maka kami juga tidak akui negara,” ujarnya.
Kata Ayub, hingga kini kondisi masyarakat adat di Indonesia terlebih khusus masyarakat adat di Papua sangat terancam dengan hadirnya investor yang terus meningkat setiap tahun.
“Dengan alasan pembangunan dan kesejahteraan, pemerintah selalu teken MoU secara diam-diam dengan pihak investor tanpa libatkan masyarakat adat. Sampai sekarang masyarakat adat di Sorong, Merauke, Boven Digoel, Jayapura, Mimika dan seluruh Papua tidak merasakan kesejahteraan. Ini fakta sesungguhnya dan itu artinya orang Papua tidak bisa menjadi tuan di negerinya sendiri,” tuturnya.

Investasi besar-besaran di Papua kini menurutnya, tak menguntungkan masyarakat adat. Lahan adat mereka dipakai investor tanpa imbalan sebanding. Tidak ada kerjasama saling menguntungkan, selain itu tidak adanya regulasi membuat tanah masyarakat adat di berbagai daerah terus hilang karena kehadiran innvestor. Tanah dan hutan adat disulap menjadi area perkebunan sawit dan lainnya.
“Mestinya keberadaan UU Otsus melindungi hak-hak orang asli Papua atas tanah adatnya. Namun yang terjadi, investor begitu mudahnya mengambil alih hak ulayat masyarakat adat dengan dukungan izin dari pemerintah,” ujar Paa.
Meski berharap ke depan, orang asli Papua (OAP) belum dapat mengelola sumber daya alamnya (SDA) sendiri. Apakah dalam sektor perkebunan atau pertambangan, namun katanya, hal itu akan sulit terwujud jika tidak didukung para pengambil kebijakan.
Ayub memaparkan, di era kini OAP yang sudah memiliki kemampuan mengelola sumber daya alam (SDA) sulit mendapat legalitas dari pemerintah. Sangat tidak mudah untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
“Akhirnya hanya menonton kekayaan alamnya dikeruk oleh mereka yang memiliki izin. Sebenarnya OAP juga sudah bisa, hanya saja tidak ada jaminan,” ujarnya lagi.
Pada momentum peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, Aliansi Masyarakat Adat Selamatkan Tanah Adat dan Manusia Papua menyampaikan 14 pernyataan sikap.
- Masyarakat Adat Papua di wilayah pemerintahan provinsi Papua Barat Daya dengan tegas menolak peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong yang telah dan akan terus merusak hutan, tanah dan manusia Papua di atas lahan milik masyarakat adat Papua.
- Kami masyarakat adat Papua mendesak kepada pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk tidak menerbitkan surat izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan kepada PT Sorong Global Lestari di wilayah hukum adat masyarakat pemilik dusun yang terdampak oleh aktivitas perkebunan sawit di lingkungan masyarakat adat Papua.
- Kami masyarakat adat Papua meminta kepada pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk menolak dan membatalkan pemberian izin dan rencana AMDAL pengolahan kayu oleh PT Hutan Hijau Papua Barat di atas tanah milik masyarakat adat Papua.
- Kami masyarakat adat Papua menolak surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.40/PDLIK/P27/PLA.4/2023 tentang arahan persetujuan lingkungan perizinan berusaha pemanfaataan hutan pada hutan produksi kepada PT Hutan Hijau Papua Barat untuk usaha pembalakan kayu hutan alam di kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, provinsi Papua Barat Daya, seluas 92.146 hektare.
- Tolak bendungan Warsamson di kabupaten Sorong.
- Pemerintah provinsi Papua Barat Daya serta pememerintah kabupaten Maybrat segera cabut perijinan pengolahan kayu oleh PT Bangun Kayu Irian di Aifat Timur.
- Segera penuhi hak-hak masyarakat adat di pulau Gag.
- Pemerintah provinsi Papua Barat Daya bertanggungjawab penuh atas kasus penggusuran paksa pasar Boswesen dan segera bangun pasar khusus bagi pedagang asli Papua.
- Pemerintah provinsi Papua Barat Daya segera lakukan audit penguasaan lahan perusahaan-perusahaan di Sorong Raya demi perlindungan hak atas tanah dan demi keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua.
- Tolak program transmigrasi di seluruh tanah adat Papua.
- Kami masyarakat adat Papua menolak aktivitas proyek Pupuk Kaltim dan smelter di Fakfak.
- Pemprov Papua Barat Daya segera penuhi hak pendidikan anak-anak asli Papua (OAP) untuk mendapatkan akses layanan pendidikan di seluruh wilayah Sorong Raya.
- Kami masyarakat adat Papua di seluruh wilayah Sorong Raya mendukung penuh perjuangan masyarakat adat suku Awyu dan mendesak PTUN Jayapura untuk segera cabut izin usaha PT Indosiana Lestari di Boven Digoel.
- Berikan hak penentuan nasib sendiri bagi masyarakat adat Papua.
Edison Siagian, Sekda Papua Barat Daya, saat menerima aspirasi aliansi dari halaman kantor Gubernur Papua Barat Daya, mengatakan, akan melanjutkan ke pejabat Gubernur untuk jadi bahan pertimbangan demi pembangunan Papua Barat Daya kedepan.
“Atas nama pemerintah saya terima aspirasi ini. Ya, ini akan kami bahas bersama penjabat gubernur dan instansi terkait demi Papua Barat Daya kedepan,” katanya singkat di hadapan massa aksi.

Di kesempatan itu juga pihak aliansi memberi waktu dalam dua minggu sebelum akan kembali menduduki kantor gubernur Papua Barat Daya untuk mempertanyakan aspirasi tersebut.
“Dua minggu lagi kami akan kembali ke sini untuk tanya aspirasi ini,” tegas Ayub Paa. []