Tanah PapuaMeepagoTimsel KPU Didesak Akomodir 20 Besar Calon KPU Nabire Wajib OAP

Timsel KPU Didesak Akomodir 20 Besar Calon KPU Nabire Wajib OAP

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Hasil tes tertulis dan tes psikologi yang telah diikuti para calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona satu provinsi Papua Tengah pada beberapa hari lalu bakal segera diumumkan awal pekan depan.

Sebelum hasilnya diumumkan untuk empat kabupaten yakni Nabire, Dogiyai, Puncak dan Puncak Jaya, Tim Seleksi (Timsel) KPU diingatkan agar tetap memperhatikan aspirasi rakyat yang telah beberapa kali disampaikan belum lama ini.

Jackson Ikomou, koordinator Forum Rakyat Biasa (FRB), mengungkapkan hal itu setelah mencermati pengumuman hasil penelitian administrasi terutama untuk kabupaten Nabire masih ditemukan nama-nama bukan orang asli Papua (OAP).

“Tiga kabupaten lain itu sudah jelas, semuanya putra daerah. Cuma agak berbeda dengan calon KPU Nabire, ada banyak teman-teman dari luar yang lolos di tahap penelitian administrasi. Besok hasil 20 besar itu harus OAP semua,” ujarnya kepada wartawan di Nabire, Sabtu (12/8/2023) malam.

Ikomou menyatakan, aspirasi rakyat yang telah disuarakan dan disampaikan langsung ke Timsel KPU zona satu Papua Tengah wajib diakomodir.

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

“Jika tidak mengakomodir tuntutan itu, FRB akan layangkan mosi tidak percaya terhadap Timsel KPU zona satu Papua Tengah kepada KPU RI di Jakarta,” tegas Ikomou.

Di lain sisi, masyarakat Papua Tengah menurut koordinator FRB layak mengapresiasi Timsel KPU yang memilih Nabire sebagai tempat pelaksanaan seluruh tahapan seleksi. Hal itu dianggap sangat tepat karena tidak bebankan peserta seleksi dengan biaya besar jika saja diadakan dari luar ibu kota provinsi Papua Tengah.

Kepada seluruh masyarakat delapan kabupaten, harap Ikomou, tetap mendukung kinerja Timsel dan tidak terprovokasi dengan hasutan oknum tertentu demi kepentingan politik di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Bentuk partisipasi kita semua adalah mendukung proses seleksi calon anggota KPU yang sedang dijalankan Timsel. Kita harus hindari ajakan dan provokasi pihak berkepentingan. Aspirasi kami murni pemberdayaan anak-anak negeri, dengan salah satunya menjadi komisioner KPU. Itu saja. Tidak ada kepentingan lain-lain,” tuturnya.

Untuk itulah Timsel diminta hargai hak kesulungan OAP dalam pembentukan KPU empat kabupaten periode 2023 – 2028. Hanya putra daerah yang paham situasi dan budaya masyarakat Papua Tengah. Karena itu, pihak lainnya mesti dieliminir sebelum penetapan 20 besar agar penyelenggara tidak menjadi sumber masalah dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di daerah gara-gara buta kondisi faktual.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Hanya pengecualian bagi Papua peranakan dan OAP dari daerah lain yang orang tuanya sudah lama mengabdi di Nabire wajib diakomodir dalam daftar 20 besar.

“FRB tetap kawal seluruh tahapan seleksi hingga penetapan lima besar nanti,” kata Ikomou.

Sementara itu, Febe Retno Kristanti, ketua Timsel KPU zona satu Papua Tengah, menjelaskan, 202 orang telah mengikuti tes tertulis dan tes psikologi, hasilnya akan tersaring 80 orang yang kemudian melaju ke tahapan berikut yakni tes kesehatan dan wawancara.

“Berdasarkan jadwal dari KPU RI, pengumuman hasil tertulis dan tes psikologi adalah pada tanggal 14-15 Agustus 2023. Kami pasti akan umumkan sesuai waktunya,” kata Febe.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Sebelumnya, ketua Timsel KPU memastikan pihaknya menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Febe menegaskan, proses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota tidak diatur dengan Undang-undang Otsus Papua. Dasarnya Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang memperbolehkan setiap warga Indonesia dari Aceh hingga Merauke mengikuti seleksi sesuai domisili yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

“Tim seleksi melaksanakan tugas ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia. Dalam proses seleksi ini kami tetap patuhi aturan.”

Artinya, imbuh Febe, Timsel tak punya hak untuk mengambil kebijakan sendiri yang nota bene melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kalau kemudian ada kekeliruan yang ditemukan dalam proses seleksi ini, silakan saja adukan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” Febe menyarankan.

Diketuai Febe Retno Kristanti, anggota Timsel KPU zona satu Papua Tengah masing-masing Elvis Frenky Rumboy, Irianto Wonda, Anton Wambrauw, dan Martinus Erwan. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.