ArtikelCatatan Aktivis PapuaSurat Terbuka dari Pemilik Tanah Adat Wouma ke Wakil Presiden RI

Surat Terbuka dari Pemilik Tanah Adat Wouma ke Wakil Presiden RI

Surat Terbuka Kepada Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta

Perihal: Peninjauan Kembali Rencana Penempatan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan di Tanah Masyarakat Adat Wouma-Welesi

Cq:
– Menteri Dalam Negeri RI
– Ketua Komisi II DPR RI
– Pj Gubernur Papua Pegunungan
– Pj Sekda Papua Pegunungan
– Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah
– Bupati Jayawijaya
– Ketua DPRD Jayawijaya

Assalamualaikum Wr Wb…
Shalom, Damai Sejahtera…
Om Swastyastu Namo Buddhaya, Salam Kebajikan…

Yang terhormat bapak Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. K. H Ma’ruf Amin, Yth bapak ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia, Yth bapak Menteri Dalam Negeri, Prof. (Purn) Jend. H. M. Tito Karnavian, yang kami hormati Pj Gubernur Papua Pegunungan bersama Sekda provinsi Papua Pegunungan, ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah, Bupati Jayawijaya, dan ketua DPRD Wamena.

Bersama dengan surat terbuka ini, izinkan saya, Benyamin Lagowan, salah seorang pemilik/ahli waris tanah adat di Wouma, lokasi tempat direncanakan penempatan pusat pemerintahan provinsi Papua Pegunungan, menyampaikan isi hati kami mewakili sebagian besar (mayoritas) masyarakat adat aliansi sub suku Wio yang mendiami kota Wamena dan sekitarnya; yang terdistribusi di tiga distrik (kecamatan) utama, yakni: distrik Wamena Kota, Wouma, dan Wesaput.

Surat terbuka ini akan merupakan surat ke lima untuk bapak Pj Gubernur provinsi Papua Pegunungan (PPP) yang sejak Juni lalu, kami naikkan secara bertahap ke publik memuat sikap masyarakat adat Aliansi Wio-Mukoko yang menolak cara-cara tidak beradap dan tidak beradat yang telah sedangf dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, John Wempi Wetipo (JWW) bersama rombongannya dan juga beberapa oknum di wilayah Wouma dan Welesi dalam seluruh rangkaian proses penempatan kantor pusat pemerintahan provinsi Papua Pegunungan yang mana dilakukan tanpa prosedur hukum, etik, norma adat, dan moral berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Patut diakui bahwa tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah demi menyejahterakan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia telah memformulasikan dan memeteraikannya di dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan di bawahnya. Atas dasar itu pula pemerintah dan DPR meski menuai pro dan kontra telah mengesahkan 4 daerah otonom baru (DOB) di Tanah Papua. Disadari bahwa kehadiran DOB (meski masih menjadi kontradiksi) mempunyai sejumlah tujuan baik, salah satunya yakni untuk mendekatkan pembangunan ke wilayah timur Indonesia ini – yang sudah lama dianggap masih tertinggal jauh dari wilayah lainnya di Indonesia. Dengan dibentuknya DOB diharapkan akan membawa pemerataan pembangunan dan mendekatkan masyarakat Papua kepada pintu kesejahteraan dan kemasyalahatan hidup.

Baca Juga:  Hak Politik Bangsa Papua Dihancurkan Sistem Kolonial

Bapak Wapres, bapak Menteri, bapak ketua Komisi II, bapak Pj Gubernur PP Yth,

Sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, semua pengambilan keputusan dalam kehidupan berbangsa kita telah disepakati akan dilaksanakan dengan berdasarkan konsensus-konsensus yang mengutamakan nilai-nilai demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sehingga tak satupun masyarakat negeri ini yang dilukai atau dipasung haknya sebagai warga negara untuk bersuara atas nasib kehidupannya. Dengan demikian, harapannya indeks demokrasi negeri ini dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara kita tidak dipandang indah di tulisan, tetapi buruk di praktek atau dengan kata lain: tulis lain, main dan bicara lain. Sehingga setiap kebijakan dan program negara yang sifatnya bottom-up perlu mendengar masukan, pendapat, dan saran masyarakat. Ini adalah esensi dari amanat UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan juga UUD 1945 Pasal 28 E. Demikian pula menjunjung tinggi hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD tahun 1945, Pasal 385 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 43 UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Perlu disampaikan bahwa pada prinsipnya, masyarakat adat aliansi Wouma tidak menolak hadirnya pembangunan apapun, bukti konkretnya bisa dilihat hampir 90% wilayah adat suku Wio telah menjadi pusat pembangunan kota Wamena, kabupaten Jayawijaya sejak tahun 1956. Oleh karena itu, masyarakat adat yang masih menggantungkan harapan hidup (ekonomi, pangan lokal) dari tanah adat Wouma meminta dengan hormat kepada bapak Wapres dan jajarannya agar tidak lagi mengambil lahan sisa masyarakat adat aliansi Wio itu.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Besar harapan masyarakat agar lahan sedikit yang tersisa tersebut dilindungi untuk konteks kepentingan pembangunan non infrastruktur, seperti pembangunan lahan perkebunan dan pertanian guna mencapai ketahanan pangan lokal sebagaimana pencanangan pengembangan pangan non beras melalui gerakan diversifikasi pangan yang telah dicanangkan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didukung presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat PP tahun 2012. Kami mengetengahkan usulan penempatan kantor gubernur di wilayah/lahan milik pemerintah seperti lokasi LIPI-Gunung Susu Wamena, atau lokasi lainnya yang di atasnya, atau di sekitarnya tidak sedang dikelola oleh masyarakat adat sebagai lahan sumber pangan lokal dan masih jarang dari pemukiman dan aktivitas penduduk lokal setempat.

Selain oleh karena alasan di atas, berikut ini kami sampaikan beberapa alasan pokok mengapa pemilihan lokasi di Wouma-Welesi harus ditinjau ulang dan dibicarakan ulang.

  1. Di sekitar lahan tersebut dikenal memiliki nilai sejarah sebagai tempat-tempat sakral berdasarkan sejarah mitologis tertentu di masa lalu dari suku-suku di Wamena.
  2. Lahan yang akan dipakai merupakan lahan kosong tersisa yang hampir sepenuhnya (90%) masih digunakan oleh masyarakat adat untuk menanam tanaman pangan lokal seperti ubi jalar, keladi, singkong, sayur-sayuran dan buah-buahan. Masyarakat masih menggunakan sistem pertanian berpindah-pindah, sehingga semua lahan yang ada masih dikelola.
  3. Ada dugaan muatan unsur pembalasan dendam konflik perang suku masa lalu oleh para aktor yang terlibat dalam penempatan pusat kantor gubernur yang sepihak dan tidak demokratis ini.
  4. Ada unsur kepentingan antar elit politisi dan pengusaha tertentu yang dapat menyebabkan masyarakat adat Wio-Wouma dan Welesi terdampak kepentingan dimaksud. Berbagai kepentingan dimaksud telah diserahkan kepada Pj Gubernur PPP yang intinya meminta jatah jabatan dan posisi tertentu secara tersembunyi.
  5. Dari awal hingga akhir pemufakatan atas lahan tempat rencana penempatan pusat pemerintahan Papua Pegunungan tidak mengakomodir berbagai klan, sub suku di dua aliansi tersebut. Di aliansi Wio-Wouma dari delapan klan sub suku hanya tiga saja yang terlibat. Lima tidak dilibatkan. Di Welesi, dari lima klan, hanya dua yang setuju utuh. Sedangkan tiga masih ada keberatan. Jaringan komuniasi/konsultasi yang digunakan lebih mengarah pada jaringan kelompok kepentingan tertentu dengan menggunakan cara-cara kerja mafia. Beberapa oknum yang dipakai sebagai kepala suku dan aktor di lapangan, tidak memiliki hak atas tanah adat tersebut.
  6. Patut kami sampaikan kepada bapak Wakil Presiden selaku ketua badan percepatan pembangunan Papua bahwa tidak semua laporan dari anak buah bapak dari Papua dapat dipercaya dengan begitu saja. Sebab banyak yang kami jumpai kondisi faktual di lapangan tidak sesuai harapan dan ekspektasi masyarakat, tetapi laporan yang masuk kerap lebih yang enak didengar alias bagus-bagus. Sebagai contoh, polemik penempatan kantor gubernur PPP ini yang sudah memasuki satu tahun lebih oleh karena kegagalan anak buah bapak dalam mengimplementasikan UU nomor 02 tahun 2012 tentang Penyediaan Tanah Bagi Kepentingan Publik. Dimana tidak pernah diadakan sosialisasi dan konsultasi publik yang bermakna dengan seluruh elemen masyarakat adat Wio/Wouma-Welesi. Meskipun diadakan, masih bersifat rahasia, tertutup, dan sembunyi.
Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Dengan demikian, besar harapan kami masyarakat adat yang sudah tentu akan terkena dampak 7 turunan atas praktek yang kami sebut pencaplokan lahan berkedok demi penempatan pusat pemerintahan Papua Pegunungan ini, meminta dengan tegas kepada bapak Wakil Presiden RI dan jajarannya agar menunda/membatalkan rencana peletakan batu pertama pembangunan kantor Gubernur dan lain-lain hingga semua elemen masyarakat adat dikumpulkan dan dibahas ulang sesuai kaidah-kaidah dan cara-cara hidup bernegara yang demokratis dan menjunjung tinggi prinsip musyawarah mufakat dan hak asasi manusia.

Demikian surat terbuka ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Waa… waa… waa…..

Jayapura, Minggu, 27 Agustus 2023

Hormat saya,

Benyamin Lagowan
Salah satu pemilik Tanah Adat Wouma
Nomor Hp: 081254655591
Email: [email protected]

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.