Tanah PapuaDomberaiPT KKM Dituding Ciptakan Konflik Horizontal di Tambrauw

PT KKM Dituding Ciptakan Konflik Horizontal di Tambrauw

SORONG, SUARAPAPUA.com — Agar mencegah konflik horizontal antara marga Momo dan Sedia yang diciptakan oleh PT Kuyake Karya Membangun (KKM), empat turunan marga Sewia selaku pemilik hak ulayat lokasi pekerjaan jalan trans Papua Barat bakal digelar mediasi bersama antar marga.

Diketahui, pemenang tender pekerjaan jalan trans Papua Barat yakni PT Volica, sedangkan PT KKM sebagai kontraktor pelaksana.

Dalam proses pekerjaan jalan trans Papua Barat, pihak kontraktor telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat pada 13 April 2023.

“Dalam surat kesepakatan bersama itu sudah tertuang delapan poin yang ditandatangani di atas meterai 10.000 oleh pemilik hak ulayat dan pihak kontraktor, tapi sangat disayangkan pihak kontraktor telah melanggar isi surat pernyataan itu,” kata Tomas Baru saat ditemui di Aimas, kabupaten Sorong, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Tomas menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, pengambilan material hanya diambil di lokasi pemilik hak ulayat.

“PT Kuyake Karya Membangun saat ini telah mengambil material di wilayahnya marga Momo, ini menyebabkan perselisihan antara kami marga. Karena tidak ada koordinasi dengan kami pemilik hak ulayat lokasi pekerjaan dan itu semua di luar kesepakatan yang kami buat bersama,” tutur Tomas.

Menyikapi hal itu, Tomas Baru menyampaikan beberapa pernyataan sikap dari 4 turunan marga Sewia selaku pemilik hak ulayat.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

Pertama, marga Momo segera memperhatikan pengambilan material lokal di atas tanah Momo untuk menunjang pekerjaan PT Kuyake Karya Membangun di atas tanah adat.

Kedua, niat marga Momo mohon ditanggapi serius agar tidak terjadi konflik horizontal antara marga Sedia dan Momo.

Ketiga, mohon hargai kami sebagai masyarakat adat yang mempunyai tanah masing-masing demi memulihkan harkat dan martabat sebagai pribumi.

Keempat, apabila poin 1, 2 dan 3 tidak ditanggapi marga Momo, maka marga Momo siap bertanggungjawab atas kerugian yang dialami marga Sewia, baik itu material ataupun lainnya.

Hal sama juga dikemukakan Oscar Bame selaku turunan dari marga Mbrer.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Kata Bame, berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemilik hal ulayat, namun PT KKM hingga kini belum menjawab permintaan pemilik hak ulayat.

“Laporan polisi sudah, tapi pihak perusahaan tidak datang. Mediasi juga, tapi sampai sekarang belum ada titik terang,” katanya dengan sangat kecewa.

Selain itu, Oscar Bame juga mengaku telah mengirim surat pertemuan guna mediasi permasalahan. Proses mediasi ini akan dilaksanakan pada Senin (16/10/2023).

“Tanggal 16 Oktober nanti kita mediasi antar marga agar tidak terjadi konflik diantara marga Momo dan Sewia,” imbuh Bame. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.