BeritaPemprov PapuaKomisi II DPRP Minta Cabut Izin Bermasalah, DPMPTSP Minta Waktu Koordinasi

Komisi II DPRP Minta Cabut Izin Bermasalah, DPMPTSP Minta Waktu Koordinasi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi II DPR Papua mendesak pemerintah provinsi Papua segera mencabut izin perusahaan pertambangan dan kelapa sawit di beberapa tempat yang belakangan diketahui bermasalah dan merugikan masyarakat adat.

Hal itu direkomendasikan Komisi II DPRP saat rapat kerja (Raker) dalam rangka pengawasan pelaksanaan tugas dari OPD mitra, Jumat (13/10/2023) di aula Pusat Pembinaan dan Pengembangan Wanita (P3W) GKI, Padang Bulan, Abepura, kota Jayapura, Papua.

Raker diadakan untuk menyikapi aksi demonstrasi dari koalisi peduli masyarakat suku Auwyu kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, terkait investasi kelapa sawit di daerah tersebut, juga aspirasi masyarakat Kiura dan Iwaka, kabupaten Mimika, Papua Tengah, terkait PT Pusaka Agro Lestari (PAL), serta surat suku besar Wate di kabupaten Nabire, Papua Tengah, terkait izin tambang PT Kristalin Eka Lestari.

Hadir dalam rapat ini, ketua Komisi II DPRP, Mega M.F Nikijuluw, wakil ketua Gerson Soma, sekretaris Komisi II, Petrus Pigai, anggota Komisi Komisi II, Mustaqim HR, John NR Gobai, serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi Papua, kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Papua, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Papua, dan kepala bidang Perkebunan Dinas Pertanian Papua.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Rapat dihadiri juga direktur WALHI Papua, direktur LBH Papua, serta koalisi masyarakat yang selama ini konsisten mengadvokasi persoalan kelapa sawit dan pertambangan di Tanah Papua.

Kepada pemerintah provinsi Papua dalam hal ini instansi teknis dipertanyakan izin untuk sejumlah perusahaan itu.

Kasus pertama yang ditanyakan saat Raker itu adalah terkait PT PAL Timika. Pemprov Papua menerbitkan izin sawit untuk PT PAL di kabupaten Mimika, tetapi kini perusahaan tersebut sudah “gulung tikar” karena diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Meski begitu, faktanya kebun sawit sudah dibuka setelah hutan dibabat habis dan lingkungan sudah rusak, serta jeritan masyarakat setempat terus menggema hingga sekarang. Oleh karena itu, Pemprov Papua jangan lepas tanggung jawab.

DPRP minta agar harus bertanggungjawab untuk mediasi masyarakat dan pengusaha.

Kasus kedua, terkait investasi sawit di Boven Digoel, DPMPTSP mengeluarkan izin kepada PT Indo Asiana Lestari (IAL) dengan surat keputusan kepala DPMPTSP provinsi Papua nomor 82 tahun 2021 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 90 ton TBS/jam seluas 36.096,4 hektare oleh PT IAL di distrik Fofi dan distrik Mandobo, kabupaten Boven Digoel, provinsi Papua tertanggal 2 November 2021.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Hingga hari ini, DPRP akui izin tersebut diprotes keras masyarakat adat Auwyu, khususnya pemimpin marga Woro. Selain gelombang aksi di Jayapura maupun Jakarta, bahkan sudah ajukan gugatan ke pengadilan lantaran investor tersebut masuk beroperasi tanpa sepengetahuan pemilik ulayat.

DPRP menyatakan persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Kasus ketiga yang dipersoalkan dalam rapat, yakni PT Kristalin Eka Lestari di Mosairo, kabupaten Nabire.

Menurut DPRP, Dinas PMPTSP Papua menyetujui permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi PT Kristalin Eka Lestari dengan menerbitkan izin operasi produksi dengan nomor 112/IUP-OP-EMAS/DPMPTSP/2020 tanggal 24 September 2020.

Merujuk Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2020, diduga ada ketentuan yang belum dipatuhi.

Salah satu ketentuan dalam Pasal 173 c Undang-undang nomor 3 tahun 2020 adalah adanya penghentian sementara kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara terkait penerbitan izin baru untuk jangka paling lama 6 bulan terhitung sejak Undang-undang ini berlaku (berlaku 10 Juni 2020).

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Dengan mendasari itu, DPRP menyatakan, “Sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2020, maka izin untuk PT Kristalin Eka Lestari cacat hukum. Oleh karenanya, DPMPTSP harus mencabut izin tersebut.”

John NR Gobai mengatakan, pemerintah provinsi Papua harus bersikap tegas atas sejumlah izin bermasalah itu.

“Setelah menerima, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dengan berdasarkan data dan fakta lapangan, Komisi II DPRP mengundang OPD mitra untuk dibicarakan, bahkan kami bersikap tegas bahwa sejumlah izin bermasalah itu harus dicabut. Hal itu kami rekmendasikan dalam raker hari ini,” jelasnya.

Mencermati tiga kasus tersebut, Komisi II DPRP dalam rekomendasinya menyatakan, izin bermasalah harus dicabut. Hanya saja, kepala DPMPTSP Papua, Solaiyen Murib Tabuni, meminta waktu untuk berkoordinasi dengan dinas teknis lainnya.

Sambil hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme, Komisi II DPRP minta ada atensi serius dari Pemprov dan DPMPTSP Papua untuk akhiri persoalan tidak berlanjut di tengah-tengah masyarakat adat. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.