SORONG, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat Moi sub suku Moi Klabra menolak tegas pembangunan tugu tapal batas antara kabupaten Sorong dan Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, di Khit Hol, distrik Klabot.
Penolakan disampaikan secara terbuka oleh masyarakat adat Moi sub suku Moi Klabra di hadapan wakil bupati Sorong Selatan dan DPRD kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, Rabu (18/10/2023).
Menurut masyarakat adat Moi sub suku Moi Klabra, berdasarkan sejarah, tapal batas kedua wilayah tersebut harusnya ada di kampung persiapan Tualan.
“Untuk di distrik Klabot ini batas lokasi yang sah itu di kampung persiapan Tualan,” kata Demianus Momot, salah satu tokoh adat, kepada suarapapapua.com di Klabot, Rabu (18/10/2023).
Ditegaskan, pemerintah kabupaten Sorong Selatan segera hentikan proses pekerjaan tugu tapal batas yang sementara dikerjakan di distrik Klabot.
“Kami suku Klabra menolak dengan tegas lokasi tapal batas itu. Pemerintah Sorsel harus segera stopkan pembangunannya,” ujar Demianus.
Habel Yandefle, ketua DPRD kabupaten Sorong, sebelum menyerahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 89 tahun 2019 tentang batas daerah antara kabupaten Sorong Selatan dan kabupaten Sorong provinsi Papua Barat kepada wakil bupati Sorong Selatan, mengatakan, proyek pembangunan tugu harus sesuai dengan wilayah adat.
“Akan terjadi konflik antara masyarakat adat, sehingga harus dihentikan. Masyarakat adat yang tahu dan mengerti wilayah adat mereka, pemerintah harusnya menunggu keputusan masyarakat adat, bukan memaksakan kehendak,” tegas Habel.
Thepilus Mijnolo, kepala distrik Klabot, kabupaten Sorong, mengaku mendapatkan ancaman dari oknum kepala kampung di wilayah Sorong Selatan yang ikut mendorong proyek pembangunan tugu tapal batas.
“Tidak ada pemberitahuan untuk saya selaku kepala distrik Klabot. Saya tegur, tetapi saya diancam juga,” singkatnya.
Sementara itu, wakil bupati Sorong Selatan, Alfons Sesa di hadapan masyarakat adat Moi sub suku Moi Klabra menegaskan, untuk proyek pembangunan tugu tapal batas ditunda sambil menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Polemik tapal batas kedua wilayah ini masih jadi sengketa di MK. Oleh karenanya, proyek pembangunan hari ini ditunda,” kata Alfons.
Wabup Sorsel menyatakan, proyek pembangunan tugu tapal batas antara kabupaten Sorong Selatan dan Sorong tidak diketahui oleh pemerintahan kabupaten Sorong Selatan.
“Pemerintah Sorsel tidak tahu proyek ini. Saya atas nama pemerintah akan perintahkan kepala dinas PU untuk menunda pekerjaan ini,” tandasnya.
Pertemuan antara masyarakat adat Moi sub suku Moi Klabra, pemerintah kabupaten Sorong dan Sorong Selatan diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk menunda proyek pembangunan tugu tapal batas kedua wilayah. []