Nasional & DuniaEmpat Tahun Pemerintahan Jokowi Terjadi Kemunduran Demokrasi

Empat Tahun Pemerintahan Jokowi Terjadi Kemunduran Demokrasi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Kembali menerbitkan catatan evaluasi empat tahun masa pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo atas kinerja di sektor demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Berbagai catatan yang disusun dalam laporan tersebut merupakan upaya konstitusional yang dilakukan masyarakat sipil dalam kerangka pengawasan di tengah lemahnya mekanisme check and balances – yang dilakukan lembaga formal.

“Secara umum dalam laporan ini, kami menyoroti regulasi, kebijakan dan langkah strategis Presiden Jokowi kemudian mengukurnya dengan prinsip demokrasi, HAM dan rule of law,” kata Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS dalam rilis persnya pada, Jumat (20/10/2023).

Menurut Bagus, penyusunan laporan ini dilakukan KontraS dengan mengumpulkan data dengan metode seperti pemantauan media, data advokasi, tinjauan literatur serta data jaringan.

“Selain itu, kami pun melakukan diskusi dan tukar pikiran dengan beberapa ahli yang memiliki keilmuan tentang demokrasi dan konstitusi. Data-data tersebut pun kami analisis menggunakan standar-standar HAM yang berlaku secara universal.”

Oleh sebab itu dari fenomena yang terus terjadi selama empat tahun ini tentu merupakan kemunduran demokrasi. Hal tersebut tampak dari sejumlah fakta, fenomena dan penelitian.

Kemunduran demokrasi dapat dilihat dari aspek akuntabilitas, yang mana terdapat upaya untuk menutup jalannya pemerintahan dari pengawasan dan intervensi publik. Berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis dibuat dengan proses partisipasi yang sangat minim.

Baca Juga:  ULMWP Sambut Baik Pembebasan Pilot Philip Mark Mehrtens

Dalam berbagai Undang-Undang bahkan watak otoritarian begitu mengemuka terlihat dari langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja sebagai produk inkonstitusional bersyarat.

Artinya, selain tak partisipatif dalam pembuatan regulasi, upaya-upaya menguji terhadap keputusan pemerintah pun dipreteli habis.

“Oleh karena itu kami menyimpulkan bahwa berbagai penyusunan regulasi dan kebijakan yang ada menunjukkan fenomena Executive Heavy. Selain itu, fenomena autocratic legalism yang mana praktik pemimpin otoriter atau otokratis yang menggunakan sistem hukum, termasuk peraturan dan undang-undang, untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaan mereka pun terus berlanjut.”

Katanya, UU ITE menjadi momok utama dalam kebebasan berpendapat di ruang digital. Anehnya, produk hukum ini tak kunjung direvisi sehingga, terus memakan korban setiap tahunnya. Adapun bentuk-bentuk penyerangan digital seperti hacking, doxing, dan profiling terus berlanjut tanpa ada proses pengungkapan serta penindakan tegas.

Dalam hal ini, tak ada satupun pihak yang bertanggungjawab atas berbagai serangan digital, khususnya peretasan menimbulkan suatu kecurigaan, bahwa negara turut terlibat dalam aktivitas illegal ini.

Baca Juga:  Pengadilan Permanen Memutuskan Delapan Poin Kekerasan Negara dan Lingkungan di Tanah Papua

Kemunduran demokrasi dan pengangkangan konstitusi pun terlihat di sektor ekonomi-pembangunan. Ambisi tinggi pemerintah untuk dapat melangsungkan pembangunan di beberapa daerah di Indonesia nyatanya tidak berimbang dengan semangat penghormatan terhadap HAM dan penjaminan ruang hidup masyarakat.

Pelanggaran HAM berbasis pembangunan sejatinya tidak hanya muncul dalam sektor PSN, tetapi berbagai bentuk pelanggaran HAM hadir dalam beberapa proyek lainnya, khususnya SDA. Aktor swasta maupun aparat keamanan dalam beberapa kasus semacam bekerja sama untuk merampas ruang hidup masyarakat.

Adapun nilai yang terus diperjuangkan oleh masyarakat sipil pasca runtuhnya rezim orde baru yakni diwujudkannya reformasi sektor keamanan. Sayangnya, berbagai langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi justru menguatkan sel-sel militerisme sebagaimana yang terjadi di era Soeharto.

Pendekatan keamanan dengan melibatkan aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai ‘senjata’ untuk menyelesaikan pelbagai masalah. Cara pandang ini yang kemudian terus menciptakan fenomena pelanggaran HAM.

Hal berbahaya lainnya dalam konteks demokrasi tentu adanya potensi Presiden Jokowi untuk melakukan intervensi politik menjelang kontestasi Pemilu di tahun 2024. Presiden bahkan tak malu-malu mengungkapkan akan melakukan cawe-cawe politik. Pernyataan ini jelas menunjukan bahwa Presiden tidak memahami secara utuh arti penting demokrasi dan konstitusi. Wujud ketidakpahaman tersebut tentu ada pada sikap yang diduga tidak netral.

Baca Juga:  Gugatan Keaslian OAP Bacalon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati Dihentikan PTUN Jayapura

Lebih jauh, dalam aspek internasional, kendati telah dinobatkan sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk keenam kalinya, pekerjaan rumah masih menumpuk.

Salah satunya yakni belum diratifikasinya berbagai instrumen internasional seperti halnya ICCPPED dan OPCAT, kendati telah direkomendasikan oleh berbagai negara dalam momentum UPR. Selain itu, Indonesia pun masih mempertahankan praktik penghukuman mati. Padahal tren dunia sudah berangsur-angsur menghapuskan pidana mati dalam hukum positifnya.

Begitupun dalam merespon masukan internasional terkait situasi kemanusiaan di Papua. Pemerintah masih cenderung resisten dan menolak untuk membuka kemungkinan dilakukannya investigasi independen dari pihak internasional di bumi Cendrawasih.

“Atas dasar sejumlah penjabaran dan analisis di atas, dalam laporan ini kami memiliki sembilan desakan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan berbagai hal guna memperbaiki situasi demokrasi di Indonesia.”

Salah satunya untuk patuh dan tegak lurus pada konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang berlaku. Presiden selaku kepala negara dan pemerintahan harus berfokus pada janji-janji kampanye yang telah dibuat pada kontestasi Pemilu pada 2014 dan 2019 lalu, ketimbang melakukan manuver politik yang akhirnya hanya akan merusak demokrasi dan melanggar konstitusi.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.