BeritaMasyarakat Suku Moi Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PT SAS di PN Jakarta

Masyarakat Suku Moi Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PT SAS di PN Jakarta

SORONG, SUARAPAPUA.com— Masyarakat adat suku Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya mengajukan permohonan intervensi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 20 0ktober 2023 guna melawan gugatan PT. Sorong Argo Sawitindo (SAS).

PT Sorong Agro Sawitindo merupakan pemegang konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 40.000 ribu hektar yang terletak di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Kemudian, pada awal tahun 2022 melalui SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2012, pemerintah mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang dipegang PT SAS. Kemudian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha PT SAS melalui keputusan Nomor:20221227-21-0006 tanggal 22 Desember 2022.

Namun, PT. SAS tidak menerima keputusan tersebut lalu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara nomor 368/G/2023/PTUN.JKT guna meminta pembatalan.

Atas kasus itu, pihak Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua Bersama Masyarakat Adat Suku Moi memberi penjelasan bahwa pada tahun 2021 Bupati Kabupaten Sorong telah mencabut izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha dari PT SAS.

Menurunya koalisi, tindakan bupati itu disambut baik masyarakat Suku Moi, namun dalam kasus ini perusahaan balik menggugat dan membatalkan keputusan yang sudah ada.

“Suku Moi adalah Orang Asli Papua yang mewarisi, menguasai dan memiliki tanah dan hutan adat sudah sejak turun temurun, hingga saat ini.”

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Keberadaan Suku Moi telah diakui Pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong, sebagaimana termuat dalam Pasal (2) yang berbunyi: “Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong memberikan Pengakuan dan Perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong,” tulis Koalisi.

Dengan demikian, keberadaan dan eksistensi masyarakat adat suku Moi bersikap untuk menjaga tanah dan hutan adat. Mereka menolak perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo beroperasi di wilayah adatnya.

“Alasan mereka bahwa perkebunan kelapa sawit merampas hak atas tanah dan atau hutan adat dan berpotensi menghilangkan sumber kehidupan masyarakat, dan mendatangkan malapetaka sosial dan lingkungan, sebagaimana dialami saudara mereka di daerah ini.”

“Maka mereka memutuskan untuk mengelola sendiri tanah dan hutan adat di wilayah adatnya sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki dan diwariskan secara turun temurun.”

Sementara Edison Sede, perwakilan masyarakat adat suku Moi dari kampung Gisim memaparkan kekhawatir jika PT SAS memenangkan gugatan. Di mana masyarakat adat Moi di Sorong akan kehilangan hak-hak dan mata pencaharian masyarakat yang bersumber dari hutan, tanah, sungai dan kekayaan alam sekitarnya.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Oleh karena itu masyarakat adat memutuskan untuk melawan gugatan PT SAS dengan mengajukan permohonan Intervensi di PTUN Jakarta.”

“Permohonan intervensi ini kami lakukan untuk mempertahankan hak dan kepentingan kami sebagai masyarakat adat Suku Moi. Kami ingin Majelis hakim secara hati-hati memeriksa gugatan ini, karena kami akan dirugikan jika perusahaan memenangkan gugatan ini. Hakim harus lebih memperhatikan keberadaan dan hak kami,“ ujar Edison.

Senada dengan itu Solvina Klawom, perwakilan perempuan adat suku Moi menegaskan permohonan intervensi yang dilakukan hari di PTUN Jakarta guna menyelamatkan ruang hidup masyarakat adat suku Moi.

“Kami tidak mau kehilangan sumber penghidupan keluarga dari tanah dan hutan. Kami perempuan berkebun, mengambil sagu menjadi makanan, menjaga obat-obatan tradisional semua dari hutan. Jika Perusahaan masuk kami akan hilang,” tukasnya.

Ayup Paa, pendamping masyarakat adat suku Moi mengatakan tindakan pencabutan izin usaha PT SAS yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) sudah seharusnya dilakukan. Karena katanya, ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT SAS.

“Selain ada penolakan dari masyarakat adat juga berdampak kepada lingkungan hidup. Akan lebih tepat jika BKPM mendorong kepada instansi lain seperti KLHK dan Pemda untuk segera mengakui hutan adat masyarakat,” kata Ayub.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Ayub yang juga merupakan salah satu pemuda adat suku Moi mengakui masyarakat adat Moi dapat mengembangkan sendiri kehidupan ekonominya dan mampu bertahan hidup dengan cara mengelola hutan mereka sendiri.

“Masyarakat adat bisa hidup dan mengelola hutan dan segala sumber daya alam yang ada, tanpa harus menfasilitasi perkebunan skala besar yang membawa dampak negatif besar masuk, ” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut maka dengan tegas Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua Bersama Masyarakat Adat Suku Moi menyatakan:

Pertama, Majelis Hakim yang menangani Perkara 368/G/2023/PTUN.JKT  harus menerima permohonan intervensi yang dilakukan masyarakat adat suku Moi dan dalam memeriksa perkara dengan mengutamakan keadilan bagi masyarakat adat suku moi sebagai pemilik tanah dan hutan adat.

Kedua, pihak tergugat yakni BKPM melakukan tindakan lanjutan bersama lembaga pemerintahan lainnya (KHLK dan Pemerintah Daerah) segera melakukan pengakuan hutan adat masyarakat Suku Moi dengan tujuan melindungi hak-hak masyarakat.

Ketiga, BKPM dan KLHK membuka seluruh informasi pencabutan perizinan di Tanah Papua sebagai bentuk kewajiban yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.