BeritaEkonomiPerdasi Papua Tentang Pangan Lokal Disosialisasikan

Perdasi Papua Tentang Pangan Lokal Disosialisasikan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Peraturan daerah provinsi (Perdasi) Papua nomor 6 tahun 2020 tentang perlindungan dan pengembangan pangan lokal telah disahkan, selanjutnya disosialisasikan agar dapat diketahui oleh masyarakat umum.

Sosialisasi Perdasi Papua tentang Pangan Lokal dilakukan Komisi II DPR Papua, Selasa (17/10/2023) di aula Dinas Perindagkopnaker provinsi Papua di Jalan Percetakan, kota Jayapura.

“Selain masyarakat umum, materi Perdasi tersebut perlu juga diketahui oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pemberlakuan Perdasi Papua tentang Pangan Lokal,” kata John NR Gobai, anggota komisi II DPRP, usai kegiatan sosialisasi.

John memandang sangat penting dengan kegiatan sosialisasi yang dihadiri berbagai pihak, antara lain Komisi II DPR Papua, OPD terkait dari kota Jayapura dan provinsi Papua. Juga perwakilan mama-mama pedagang Papua.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin ketua Komisi II DPRP Mega MF Nikijuluw, didampingi wakil ketua Gerson Soma, sekretaris Petrus Pigai, dan beberapa anggota Komisi II DPRP antara lain John NR Gobai, Mustaqim HR, Orgenes Kawai, Susi Susanti, dan Nikius Bugiangge.

Selain perwakilan mama-mama pedagang Papua di pasar Mama Papua, kegiatan diikuti perwakilan dari Dinas Perindagkop kota Jayapura, beberapa kepala bidang pada Dinas Perindagkop provinsi Papua, dan perwakilan Dinas Pertanian.

Paparkan Isi Perdasi

Dalam kegiatan tersebut dibeberkan isi Perdasi Papua nomor 6 tahun 2020.

Terutama hal-hal urgen sebagaimana tertera dalam Pasal 8 ayat (1) Pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat adat menyediakan lahan sebagai lumbung pangan lokal bagi masyarakat.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Ayat (2) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem pinjam pakai tanah dari pemilik tanah adat dengan kerjasama yang saling menguntungkan.

Pasal 9 (1) Pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan tenaga penyuluh dan pendamping untuk petani, nelayan, petemak masyarakat adat Papua serta pelaku usaha (home industry) pengolahan hasil pangan lokal.

Ayat (2) Tenaga penyuluh dan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.

Pasal 12 ayat (1) Pemerintah provinsi berkewajiban melindungi pangan lokal dengan:
a. berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengatur distribusi beras sejahtera di provinsi Papua;
b. pemberian izin investasi perkebunan dan pembukaan lahan perkebunan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi secara selektif;
c. berkoordinasi dengan kabupaten/kota agar dalam pemberian izin investasi perkebunan dan pembukaan lahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dilakukan selektif;
d. mengharuskan setiap acara kenegaraan, pemerintah dan swasta menyajikan makanan baik prasmanan atau kemasan dengan bahan dasar pangan lokal;
e. mendorong aparatur sipil negara, TNI, Polri, anggota DPRP/MRP/pegawai BUMN/Swasta, hotel, restoran, swasta di provinsi Papua untuk membeli pangan lokal dari petani dan pedagang asli Papua sekurang-kurangnya sekali dalam setiap bulannya, dan
f. mendorong setiap tamu pemerintah, tamu swasta dan wisatawan untuk membeli pangan lokal.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Ayat (2) Dalam hal pangan lokal dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f, pemerintah provinsi menentukan harga jual pangan lokal yang terjangkau dan ekonomis.

Bagian Kedua Budi Daya Pangan Lokal Pasai 14

Pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota menetapkan pangan lokal unggulan pada masing-masing wilayah adat antara lain, komoditi pertanian, perkebunan, perikanan serta peternakan yang wajib ditanam/diusahakan oleh masyarakat sesuai kebiasaan konsumsi, potensi daerah, hasil penelitian dan kesesuaian daerah serta nilai ekonomis komoditi.

Bagian Ketiga Industri dan Home Industry Pangan Lokal Pasal 15

Ayat (1) Pemerintah daerah dapat mendirikan industri pengolahan hasil pangan lokal sebagai komoditi unggulan pada wilayah-wilayah adat setelah melakukan studi kelayakan dengan mempertimbangkan potensi yang telah ada secara alami dan ketersediaan pangan lokal yang telah dibudidaya.

Ayat (2) Pengelolaan industri pangan lokal dapat dilakukan oleh BUMD yang dibentuk dengan peraturan daerah atau dengan melibatkan pihak swasta yang kerjasamanya saling menguntungkan yang diatur dengan peraturan daerah.

Bagian Keempat Pasar dan Kemitraan Usaha Pasal 16

Ayat (1) Pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kampung berkewajiban membangun pasar khusus bagi petani, nelayan, peternak dan pedagang asli Papua yang dilengkapi dengan fasilitas pendingin.

Baca Juga:  Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa di Sejumlah Kota

Ayat (2) Pemerintah daerah membangun kemitraan usaha dengan perusahaan-perusahaan besar serta supermarket, depart store, untuk membeli pangan lokal masyarakat atau menyediakan tempat penjualan yang telah ditampung oleh BUMD.

Ayat (3) Dalam hal pemerintah provinsi belum membentuk BUMD, pemerintah provinsi dapat melakukan penguatan dan faslitasi sarana dan prasarana dan pembiayaan terhadap koperasi pedagang asli Papua untuk dapat membeli, menampung dan menyalurkan.

Bagian Kelima Transportasi Pasal 17

Ayat (1) Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sarana transportasi yang dilengkapi dengan peralatan timbang untuk mengangkut pangan lokal petani, nelayan dan peternak dari kampung atau tempat budidaya menuju pasar.

Ayat (2) Penyediaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menentukan titik pemuatan pangan lokal untuk mempermudah pembelian dan menampung hasil pangan lokal petani asli Papua.

Ayat (4) Dalam hal penyediaan kebutuhan sembako yang dijual dengan harga yang dapat dijangkau dengan masyarakat, sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membeli barang di kampung-kampung dan mengangkut barang-barang bagi koperasi atau badan usaha yang dibangun oleh BUMD.

Komisi II DPRP berharap, materi Perdasi tentang Pangan Lokal dapat diketahui dan dipahami semua pihak, serta ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.