JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Semua pasti sepakat, bangunan pasar Mama Papua di kota Jayapura merupakan satu gedung kebanggaan mama-mama pedagang asli Papua yang telah lama diperjuangkan setelah pasar Ampera dibubarkan atau ditutup pemerintah.
Hanya saja hingga kini status pasar yang terletak di Jalan Percetakan Jayapura itu masih belum jelas. Oleh karenanya, Komisi II DPR Papua memfasilitasi pertemuan untuk membahas status pasar Mama Papua.
Pertemuan berlangsung di aula Dinas Perindagkopnaker provinsi Papua di Jalan Percetakan, kota Jayapura, Selasa (17/10/2023), dipimpin ketua Komisi II DPRP Mega MF Nikijuluw, didampingi wakil ketua Gerson Soma, sekretaris Petrus Pigai, dan beberapa anggota Komisi II DPRP, antara lain John NR Gobai, Mustaqim HR, Nikius Bugiangge, Susi Susanti, dan Orgenes Kawai.
Dalam pertemuan diikuti perwakilan mama-mama pedagang Papua di pasar Mama Papua, perwakilan dari Dinas Perindagkop kota Jayapura, perwakilan Dinas Pertanian, dan beberapa kepala bidang pada Perindagkop provinsi Papua.
Terkait dengan status pasar Mama Papua, dalam diskusi ternyata ditemukan masih adanya ketidakjelasan, apakah status pasar Mama Papua telah dihibahkan oleh Kementerian BUMN kepada Pemkot Jayapura ataukah masih berstatus pinjam pakai atau masih menjadi milik pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN.
Karena ketidakjelasan itulah disepakati adanya pertemuan di tingkat pemerintah provinsi Papua dengan mengundang pemerintah kota Jayapura yang tentu harus dipimpin penjabat gubernur Papua untuk mengurai persoalan pasar Mama Papua agar kemudian ditemukan sebuah kepastian status guna menyusun program-program pemberdayaan pasar Mama Papua.
Selain itu, beberapa hal yang juga dibahas dan disepakati, antara lain jam buka pasar. Disarankan, pasar dapat dibuka mulai dari pagi sampai dengan sore, bukan dari sore sampai malam.
Hal lain yang disarankan, penjabat gubernur Papua dan penjabat walikota Jayapura untuk memulai membeli hasil pasar seperti sayur dan pangan lokal lainnya di pasar Mama Papua.
Pembelian hasil pasar dapat dilakukan dengan cara membuat jadwalnya. Jadwal beli bisa diatur dalam satu minggu dengan menentukan hari bagi masing-masing OPD di lingkungan pemerintah kota Jayapura dan pemerintah provinsi Papua.
Hal itu sesuai peraturan daerah provinsi (Perdasi) Papua nomor 6 tahun 2020 tentang perlindungan dan pengembangan pangan lokal, diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e “mendorong aparatur sipil negara, TNI, Polri, anggota DPRP/MRP/pegawai BUMN/Swasta, hotel, restoran, swasta di provinsi Papua untuk membeli pangan lokal dari petani dan pedagang asli Papua sekurang-kurangnya sekali dalam setiap bulannya”. []