Tanah PapuaMeepagoAMKI Bukan Tujuan Aspirasi Agama Katolik Melalui Komisi Kerawam DTC

AMKI Bukan Tujuan Aspirasi Agama Katolik Melalui Komisi Kerawam DTC

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Dekenat Teluk Cenderawasih Keuskupan Timika, menyatakan tidak ingin menanggapi pernyataan ketua Angkatan Muda Kemah Injil (AMKI) Papua Tengah sebagaimana diberitakan salah satu media online.

“Kami tidak akan tanggapi pertanyaan, komentar maupun pernyataan dari Melianus Numang, ketua AMKI Papua Tengah karena ada beberapa alasan,” kata Marselus Gobay, ketua Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih, dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Jumat (10/11/2023) sore.

Marselus mengungkapkan setidaknya tiga alasan dimaksud.

“Hal pertama, AMKI Papua Tengah bukan alamat tujuan kami. Alamat tujuan kami adalah penjabat gubernur Papua dan panitia pemilihan anggota MRP tingkat provinsi Papua Tengah dengan tembusan kepada pihak-pihak yang berkompeten,” tulisnya.

“Kedua, ketua AMKI Papua Tengah tidak tahu dan tidak paham hirarki Gereja Katolik dan tidak tahu apa tugas, fungsi, peran dan kedudukan dari Komisi Kerawam Katolik.”

“Kemudian, yang ketiga, alamat tujuan kami kepada penjabat gubernur Papua Tengah, tetapi ditanggapi oleh AMKI itu artinya AMKI ikut mempertebal rasa intoleransi antar agama, ikut mendukung sifat fanatisme agama dan atau denominasi,” ujarnya menilai.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Menurut Marselus, AMKI seharusnya memberikan solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi hingga Pokja Agama tidak ikut dilantik.

“Seharusnya AMKI memberikan solusi jalan keluar terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh kadernya, bukan ikut dalam permainan yang menurut kami tidak jujur, tidak adil, dan tidak proporsional itu,” kata Gobay.

Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih justru menyampaikan pendapat yang sekiranya dijadikan sebagai jalan keluar atas penundaan pelantikan anggota MRP Pokja Agama periode 2023-2028.

“Solusi menurut kami, penjabat gubernur Papua Tengah bisa menyelesaikan dengan dua cara. Yaitu dengan cara mengambil alih atau peninjauan kembali,” lanjut Marselus.

Cara pertama, penjabat gubernur Papua Tengah mengambil alih sesuai Peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 9 tahun 2023 tentang pembentukan dan jumlah keanggotaan Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Tengah Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal panitia pemilihan tingkat provinsi tidak selesai dalam melaksanakan tahap seleksi sesuai batas waktu lainnya, maka tugasnya dapat diambil alih oleh gubernur”.

“Hal ini boleh dilakukan karena pemilihan Pokja Agama belum selesai. Jika sudah diambil alih, maka penjabat gubernur membagi kuota agama secara arif dan bijaksana, serta jujur dan adil.”

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Cara kedua, imbuh Gobay, melakukan peninjauan kembali (musyawarah kembali) berdasarkan surat Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri RI nomor 100.2.2.2/7029/OTDA, sifat sangat segera, hal hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan calon anggota MRP-PT tertanggal 17 Oktober 2023.

“Musyawarah kembali untuk membagi kuota agama secara proporsional berdasarkan data pemeluk agama yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama per tahun 2022/2023. Agama Katolik tetap menolak jika menggunakan data dari Dukcapil karena datanya lebih banyak diinput untuk kepentingan Pemilu, Pilkada, Raskin dan-lain-lain, sehingga kebenarannya sangat diragukan,” tandasnya.

Hal lain yang disinggung sebagai rekomendasi kepada Presiden RI, Menkopolhukam dan Mendagri, jika Pokja Agama MRP tidak diganti dengan Pokja Pemuda, maka identitas di e-KTP harus ada penambahan fitur atau kolom tentang denominasi agar identitasnya jelas dengan agama dan denominasi.

“Jika itu tidak dilakukan, maka masalah Pokja Agama di setiap periode pemilihan MRP akan tetap muncul karena periode pertama sudah tabur benih-benih intoleransi agama, jelas periode kedua juga akan bertumbuh subur, bahkan periode ketiga akan kita tuai bersama benih-benih intoleransi yang ditabur hari ini,” pungkas Marselus.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

Terpisah, Natan Naftali Tebay, sekretaris Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih, menilai pernyataan ketua AMKI Papua Tengah yang juga ketua Departemen Pemuda Sinode Kingmi Tanah Papua itu mestinya fokus pada konteks.

“Orang baca berita itu, pernyataannya tidak menjawab esensi dari yang telah dikemukakan oleh pihak Gereja Katolik. Terkesan bias dan muncul opini baru yang mau dibangun dengan tendensi negatif, bahkan bisa berimbas antar gereja dan basis umat. Sebenarnya kami tidak pernah singgung teman-teman Kingmi atau siapapun, aspirasi kami jelas tujukan kepada penjabat gubernur dan panitia pemilihan MRP tingkat provinsi yang gagal mengatur kuota agama. Hanya itu, lalu kenapa tidak paham?,” tuturnya mempertanyakan.

Naftali menyarankan umat Katolik tidak terhasut dengan wacana miring dalam beberapa hari terakhir. Sebab, perjuangan Agama Katolik dalam kaitan dengan perekrutan anggota MRP Papua Tengah adalah mempertanyakan hak yang dihilangkan.

“Kita perjuangkan kuota Agama Katolik di MRP Papua Tengah, bukan hal lain-lain. Keputusan final sudah diambil Uskup Timika, kami patuh pada itu,” ujar Tebay. []

Terkini

Populer Minggu Ini:

DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

0
“Aksi ini untuk mendukung sidang DKPP atas pengaduan Gerats Nepsan selaku peserta seleksi anggota KPU Yahukimo yang haknya dirugikan oleh Timsel pada tahun 2023. Dari semua tahapan pemilihan komisioner KPU hingga kinerjanya kami menilai tidak netral, sehingga kami yang peduli dengan demokrasi melakukan aksi di sini. Kami berharap ada putusan yang adil agar Pilkada besok diselenggarakan oleh komisioner yang netral,” kata Senat Worone Busub, koordinator lapangan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.