Rilis PersSAKTPP Desak TNI-Polri dan TPNPB Menerapkan Prinsip-Prinsip Konvensi Jenewa Dalam Berkonflik

SAKTPP Desak TNI-Polri dan TPNPB Menerapkan Prinsip-Prinsip Konvensi Jenewa Dalam Berkonflik

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua (SAKTPP) mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua untuk mendesak pihak TNI/Polri dan TPNPB agar menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tahun 1949 dalam melindungi warga sipil dari konflik bersenjata.

Desakan itu disampaikan SAKTPP pada, 11 November 2023 menyikapi dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap dua ibu rumah tangga di Yahukimo pada 11 Oktober 2023 – yang diketahui sebagai pengungsi pasca konflik bersenjata di Yahukimo.

Konvensi Jenewa 1949 adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang korban akibat konflik bersenjata, baik yang bertaraf internasional maupun non internasional. Konvensi tersebut dilengkapi dengan Protokol Tambahan 1977 yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang konflik bersenjata yang bersifat internasional (Protokol Tambahan I 1977) dan yang bersifat non internasional (Protokol Tambahan II 1977).

Baca Juga:  Diseminasi Hasil Penelitian: Dinamika Sosial dan Kerja Paksa di Tanah Papua

Berikut penyataan sikap Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua (SAKTPP);

  1. Dengan tegas SAKTPP mendesak kepada DPRP Provinsi Papua untuk segera mendesak pihak TNI/Polri dan TPNPB untuk menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tahun 1949, khususnya terhadap perlindungan masyarakat sipil di tengah konflik.
  2. SAKTPP mendesak pihak PMI dan Pemerintah Daerah Kab. Yahukimo untuk memenuhi hak hidup bagi pengungsi dari konflik bersenjata di Kab. Yahukimo, Provinsi Papua.
  3. SAKTPP tegas mendesak Kapolda Papua dan Kapolres Yahukimo untuk segera mengungkapkan Pelaku yang melakukan kekerasan seksual dan membunuh dua orang ibu di Yahukimo pada 11 Oktober 2023.
  4. SAKTPP mendesak Komnas HAM RI untuk segera membentuk tim investigasi dan turun ke Yahukimo guna mengungkapkan pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan kedua ibu tersebut.
  5. SAKTPP mendesak Ketua DPRP segera membentuk Timsus kemanusiaan untuk menangani persoalan pengungsi dan mengungkapkan pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap dua orang ibu tersebut.
  6. SAKTPP mendesak Komisi I DPRP menggunakan fungsi pengawasan DPR untuk mengawasi kinerja kerja Komnas HAM RI dan mendesak untuk melakukan investigasi terhadap pemerkosaan dan pembunuhan kedua ibu tersebut.
  7. SAKTPP mendesak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan Papua untuk mendorong Polda Papua, Polres Yahukimo dan Komnas HAM RI untuk memenuhi hak atas keadilan bagi dua orang ibu korban kekerasan seksual dan pembunuhan tersebut.
Baca Juga:  ULMWP: Jenderal Mathias Wenda Merupakan Pejuang Revolusioner Tangguh

Terkini

Populer Minggu Ini:

Bagaimana Australia Melihat Rusia Menginginkan Pangkalan Militer di Biak?

0
Analis Evan Laksama dari International Institute of Strategic Studies mengatakan bahwa ia “skeptis” bahwa Indonesia akan setuju untuk menukar akses ke pangkalan militer dengan teknologi nuklir atau peralatan militer berteknologi tinggi dari Rusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.