BeritaMahasiswa Sulsel Tolak Pembangunan Tambang Migas di Agimuga

Mahasiswa Sulsel Tolak Pembangunan Tambang Migas di Agimuga

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—  Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika  (IP-MAMI) di  kota studi Manado, Sulawesi Utara menyatakan menolak tegas rencana pembukaan tambang Migas di distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

“Kami menolak atas kebijakan Pemerintah Pusat Indonesia dalam hal ini kementerian ESDM, bersama SKK Migas melakukan pelelangan eksploitasi Migas, tanpa seizin masyarakat adat distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sebagai pemilik hak ulayat. Terutama kami tidak mau merasakan hal yang sama atas eksplorasi PT Freeport Indonesia yang beroperasi sejak 1967- tahun 2023. Maka kami sebagai anak adat dan masyarakat/suku menolak tegas rencana ini,” tukas Marianus Beanal, Ketua IP-MAMI).

Kata Beanal, mahasiswa meminta kepada pemerintah agar menghormati hasil deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada sidang Umum PBB sejak 13 September 2007 tentang “ Hak-hak Masyarakat adat “ serta pasal 18b ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat adat.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

“Maka kami mahasiswa Mimika di Manado Sulawesi Utara menolak dengan tegas pelelangan rencana eksplorasi Migas di Agimuga I dan Agimuga II, oleh Kementerian ESDM di distrik Agimuga, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.

Oleh sebab itu mahasiswa Mimika di Menado menyatakan;

  1. Segera mencabut segala perizinan pelelangan eksplorasi Migas kepada investor nasional maupun internasional dari Kementerian ESDM melalui SKK Migas untuk masuk eksploitasi di Block Warim, Agimuga I dan Agimuga II di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
  2. Kami mendukung semua perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah tanah Papua, lebih khusus masyarakat adat distrik Agimuga Kabupaten Mimika Papua Tengah.
  3. Pemerintah pusat segera menyelesaikan pelanggaran HAM sejak tahun 1963 hingga sekarang dan harus mempertanggungjawabkan.
  4. Segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga, untuk transmigrasi dari luar pulau Papua masuk.
  5. Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa, distrik Agimuga Kabupaten Mimika Papua Tengah.
  6. Kami menolak seluruh keputusan negara atas pembangunan maupun pengelolaan Migas di wilayah Agimuga, bahkan seluruh Tanah Papua.
  7. Kami dari pemilik Tanah adat meminta kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo, sebagai Presiden Republik Indonesia agar segara menghentikan pelelangan dan eksploitasi (MIGAS) di distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
  8. Mengutuk keras oknum-oknum yang terlibat dalam eksploitasi Migas di distrik Agimuga distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.
  9. Dengan tegas tidak mengizinkan perusahaan apapun, untuk pengolahan Migas di distrik Agimuga Kabupaten Mimika.
  10. Distrik Agimuga dipertahankan sebagai taman Lorentz yang menjamin masyarakat banyak, sehingga hentikan rencana eksplorasi Migas.
  11. Kementerian Lingkungan Hidup hentikan pemberian izin kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas tanpa melibatkan masyarakat adat.
  12. Kami mahasiswa dan masyarakat Mimika pada umumnya menolak tegas eksploitasi Migas di tanah kami demi generasi dan anak cucu kami.
Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.