ArtikelTindakan Ormas di NTT Sewenang-wenang dan Melanggar Hukum

Tindakan Ormas di NTT Sewenang-wenang dan Melanggar Hukum

Oleh: Theo Hesegem
*) Pembela HAM, Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Siapapun sebagai warga negara yang baik, selalu taat dan bermain pada aturannya, sehingga tidak melakukan tindakan sewenang-wenang di luar prosedur. Apabila melakukan tindakan sewenang-wenang dan di luar prosedur, kemudian mengakibatkan jatuhnya korban jiwa atau orang lain mengalami luka atau penganiayaan yang sangat berlebihan adalah pelanggaran hukum.

Karena itu, pelaku-pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Biasanya, kalau warga negara yang taat pada hukum, akan mengakui kesalahannya dan datang kepada aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan atau klarifikasi atas kejadiannya.

Kita ketahui bahwa pada tanggal 1 Desember 2023, adik-adik mahasiswa Papua di Nusa Tengara Timur (NTT) hendak melakukan perayaan 1 Desember 1961 dengan menyampaikan aspirasinya melalui aksi damai.

Namun aksi tersebut dihalangi oleh Ormas yang menamakan diri Garda Flobamora dan Garuda di Kupang, NTT. Sedangkan kita ketahui bahwa ini bukan arena dan kewenangan mereka untuk menghalangi ataupun membubarkan kegiatan tersebut.

Menurut hemat penulis, mereka sangat tidak paham dan tidak mengerti prosedur yang berlaku di negara ini. Sehingga pembubaran paksa dan melakukan tindakan sewenang-sewenang yang mengakibatkan anak-anak kami di sana mengalami penganiayaan yang luar biasa. Maka, tindakan yang dilakukan Ormas di sana jelas tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Ormas Garuda dan Garda Flobamora di NTT juga perlu ketahui bahwa pembubaran paksa yang dilakukan bukan arenanya. Tidak punya kewenangan untuk harus bertindak dan membubarkan paksa. Pembubaran paksa adalah arenanya pihak aparat kepolisian, dan biasanya aparat kepolisian selalu menggunakan SOP, bukan bertindak sembarangan.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Sekali lagi, pembubaran paksa adalah tugas kepolisian, bukan tugas Ormas. Pembubaran paksa itu juga bisa dilakukan jika terbukti tidak memenuhi standar-standarnya sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Misalnya, kelompok aksi tidak pernah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres atau Polda terkait rencana aksi dimaksud. Jika itu aparat kepolisian bisa membubarkan paksa. Tetapi, apabila surat tersebut telah dilayangkan kepada aparat kepolisian sebagai pemberitahuan, maka tugas aparat kepolisian untuk mengawal aksi dimaksud hingga sampai aksinya diakhiri.

Mengapa pengawalan itu penting dan harus dapat dilakukan? Supaya aksinya dapat berjalan dengan tertip, aman dan lancar. Sehingga tidak mengganggu dan menghalangi atau merugikan orang lain. Oleh sebabnya, tata tertip selalu diatur dan biasanya disepakati oleh pihak aksi dan aparat kepolisian, dan intinya aspirasi dapat disampaikan.

Bagian ini perlu dipelajari oleh Ormas Garuda dan Garda Flobamora di NTT agar tidak asal bertindak. Kalau asal bertindak itulah yang disebut tindakan sewenang-wenang dan melangar hukum.

Kita juga belum ketahui apakah Ormas tersebut legal (berbadan hukum) atau tidak berbadan hukum. Sekalipun berbadan hukum, pembubaran paksa bukan kewenangan Ormas.

Oleh karena itu, kami minta dan mendesak kepada Kapolda NTT untuk segera mengambil langkah tindakan hukum sesuai prosesur yang berlaku di negara ini.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Kami juga sangat berharap dalam proses penegakan hukum dilakukan terbuka dan transparan serta tidak terjadi diskriminasi hukum terhadap adik-adik mahasiswa Papua di NTT. Penegakan hukum harus diterapkan seadil-adilnya.

Masyarakat NTT yang telah meminta maaf atas kejadian itu adalah bagian dari keprihatinan mereka. Maksudnya, setelah meminta maaf berarti bukan untuk membatalkan proses hukum positif. Namun proses penegakan hukum positif harus diterapkan karena negara Indonesia adalah negara hukum. Bagi mereka yang melakukan tindakan di luar prosedur dan sewenang-wenang dapat mempertangungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum juga.

Keadilan dalam proses penegakan hukum harus diciptakan secara adil, sehingga adik-adik mahasiswa Papua sebagai korban kekerasan mendapatkan rasa keadilan dalam proses penegakan hukum. Keadilan tidak bisa dibelokan dalam bentuk apapun bagi korban dan keluarga korban, lebih khusus bagi masyarakat Papua.

Negara kita adalah negara hukum dan demokrasi. Siapa saja bisa menyampaikan pendapat secara terbuka dan transparan. Kita semua telah diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik harus taat pada aturan. Sekalipun kita ketahui bahwa demokrasi untuk menyampaikan pendapat di muka umum di negara ini, telah menjadi almarhum dan sulit berkembang baik.

Kita lihat konteks di Papua, memang sangat diperketat. Kita tahu ketika masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat selalu dianggap dengan identik isu Papua merdeka. Sehingga negara sangat khawatir dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh orang asli Papua. Mungkin tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Ormas di NTT adalah bagian dari kekhawatiran mereka juga. Namun tindakan mereka sangat berlebihan, dan tidak manusiawi, di luar prosedur dan merugikan orang lain.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Sebagai pembela HAM, sayapun sangat menyesalkan tindakan Ormas yang tidak mengedepankan rasa kemanusiaan, lalu menyakiti dan menganiaya adik-adik kami yang berstudi di NTT.

Itulah sebabnya, sesuai surat desakan saya yang saya sampaikan pada tanggal 5 Desember 2023, kepada Kapolda NTT, untuk segera menindak lanjuti, sehingga para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan begitu terwujud wajah keadilan bagi korban dan keluarganya. Lebih khusus bagi masyarakat orang asli Papua.

Saya juga berharap agar kita semua sudah dan sedang mendesak Kapolda NTT supaya para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu itu sedang ditangani pihak aparat kepolisian. Kami berharap masalah tersebut ditangani secara profesional dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Selanjutnya kita semua mengendalikan emosi dan tidak memprovokasi keadaan karena kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Sebagai orang yang beriman, kita dukung dalam doa agar semua proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Dengan demikian, keadilan dapat terwujud. (*)

Wamena, 7 Desember 2023

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.