JPU Tuntut Agus Kosay dan Beny Murib Dua Tahun dan Delapan Bulan Penjara

0
731

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus Kosay, ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat dua tahun kurungan penjara, sementara Beny Murib, sekretaris KNPB wilayah Numbay delapan bulan kurungan penjara dikurangi dengan masa tahanan.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadian Negeri Kelas 1A Jayapura, provinsi Papua, Selasa (16/1/2024), dari Pukul 14:40 WIT hingga selesai.

“Sidang lanjutan terhadap tuan Agus Kosay dan tuan Beny Murib telah dilaksanakan. Agenda tadi adalah pembacaan tuntutan oleh JPU,” kata Ones Suhuniap, juru bicara KNPB Pusat, usai menghadiri persidangan kedua rekannya di PN Jayapura.

Ones menjelaskan, Agus Kosay dan Beny Murib tiba di PN Jayapura dari Lapas Abepura kemudian langsung memasuki ruang persidangan.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

“Kondisi kedua kawan kami sehat-sehat, cuma Beny Murib yang mengalami bisul di kaki kiri karena terkena mata ikan. Selama sidang turut hadir juga pengacara dari LBH Papua dan Koalisi. Dalam sidang JPU menuntut Agus Kosay dua tahun, lalu Beny Murib delapan bula penjara,” jelasnya.

ads

Jubir KNPB menambahkan, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari pengacara.

“Minggu depan akan sidang lagi dengan agenda pembelaan. Nanti kami ikuti sama-sama,” imbuh Ones.

Sementara itu, Emanuel Gobay, direktur LBH Papua yang juga pengacaraa kedua tersangka saat konfirmasi membenarkan, sidang akan akan dilanjutkan pekan depan, hari Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

“Ya, tadi sidang pembacaan tuntutan JPU. Kami juga akan ajukan pembelaan sesuai mekanisme. Dan itu akan digelar pada hari Selasa tanggal 23 pekan depan,” kata Emanuel.

Menurut Gobay, JPU menyatakan Agus Kosay melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur pada Pasal 160 KUHP dan meminta menjatuhkan hukuman selama 2 tahun.

“Sementara Beny Murib, JPU menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dan menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” terangnya.

Diketahui, keduanya ditangkap dengan dugaan kasus pengeroyokan dan penghasutan atas peristiwa yang terjadi di Sentani, kabupaten Jayapura, 18 Agustus 2023.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya
Massa KNPB foto bersama usai menyaksikan jalannya sidang pembacaan tuntutan JPU, Selasa (16/1/2024). (Dok. KNPB Numbay)

Messy Silak, ketua diplomasi KNPB Numbay yang turut menyaksikan jalannya persidangan di PN Jayapura, menyatakan, KNPB akan terus kawal sidang sesuai jadwal selama sidang berlangsung.

“Kami terus akan hadir menyaksikan proses persidangan. Tadi kami suda hadir dan menyaksikan tuntutan dari JPU. Minggu depan kami akan hadir juga menyaksikan pembelaan. Sampai hasil diputuskan sesuai harapan rakyat Papua. Intinya kami siap kawal dengan tertib dan aman sesuai komando,” ujar Messy.

Dalam sidang tersebut turut hadir juru bicara internasional KNPB, Victor F Yeimo bersama simpatisan dan keluarga kedua terdakwa. Sidang selama satu jam berlangsung lancar dan aman. []

Artikel sebelumnyaMahasiswa Bersama Rakyat Papua Tolak Investasi Blok Wabu Intan Jaya
Artikel berikutnyaTemi Kogoya dan Dison Nepsan Pimpin FOKMAP NTT Periode 2023-2025