ArtikelCatatan Aktivis PapuaMengungkap January Agreement 1974 Antara PT FI dan Suku Amungme (Bagian I)

Mengungkap January Agreement 1974 Antara PT FI dan Suku Amungme (Bagian I)

Dosa Pusaka Freeport pada Suku Amungme-Mimikawe dan Bangsa Papua

Editor :
Elisa Sekenyap

Oleh: Markus Haluk )*
)* Sekretaris Eksekutif ULMWP
Penulis Buku:

1. Menggugat Freeport Jalan Penyelesaian Konflik Papua (2015).
2. Kejahatan Kemanusiaan, Kejahatan Ekologi Freeport dan Pelanggaran HAM Degeuwo Paniai (2023).

Pada Januari 2024, Suku Amungme, Mimikawe dan Bangsa Papua memperingati 50 tahun Perjanjian Januari (Janaury Agreement) antara PT. Freeport dan 6 kepala Suku Amungme. Perjanjian ini sesungguhnya merupakan tragedi pencaplokan tanah hak ulayat suku Amungme dan Mimikawee.

Penandatanganan naskah perjanjian disaksikan oleh pihak pemerintah Indonesia, wakil PT. Freeport dan Wakil kepala Suku Amungme. Banyak pihak hingga saat ini tidak banyak yang mengetahui isi perjanjian dan para pihak yang menandatanganinya.

Naskah perjanjiannya dirahasiakan oleh Freeport seperti naskah kontrak karya I Freeport dan Pemerintah Indonesia pada April 1967 yang hingga saat ini masih misteri.

Saya akan mengulas tentang isi dan pasca penandatanganan perjanjian Januari 1974.

Pada, 8 Januari 1974 di Tembagapura mulai dilakukan pertemuan antara Freeport, Pemerintah, dan Pemilik Nemangkawi, yang dikenal dengan pertemuan segitiga.

Provinsi Irian Jaya, saat itu, mewakili pemerintah provinsi Irian Jaya, dan Tom Beanal, salah satu tokoh Amungme yang mewakili pemilik Nemangkawi. Pertemuan ini melahirkan suatu perjanjian January Agreement, sebuah perjanjian yang menentukan alur sejarah bangsa Papua. Sayangnya, perjanjian itu menyingkirkan masyarakat Amungme, pemilik tanah yang ditambang Freeport.

Tom Beanal mengatakan pihak Amungme tak dilibatkan dalam penyusunan isi perjanjian yang termuat dalam January Agreement itu.

Menurut Beanal seluruh isi perjanjiannya sesuai kepentingan Freeport dengan mengabaikan kepentingan masyarakat Amungme. Perjanjian yang pernah dibuat, kata Beanal, untuk tanah-tanah mulai dari Yelsegel-Ongopsegel (Ersberg), Utekini (Camp 74), Mulkandi (Tembagapura), sepanjang jalan Camp 74 hingga Camp 2. Di luar jalan itu tidak dimasukan perjanjian, seperti di luar kota Tembagapura, di luar pagar kawat kota Tembagapura, dan di luar pabrik tambang di Camp 74.

Namun kenyataan sekarang, perusahaan telah menyerobot tanah-tanah di luar batas perjanjian January Agreement, seperti di Kota Tembagapura yang memakan lahan antara 10-20 hektar, lalu pembukaan lahan di Camp 50 dan Camp 39, pengambilan lahan di Kwamki Lama untuk pemukiman karyawan PT. Freeport serta lahan kali kopi, pengambilan lahan gapura selamat datang. Freeport juga sudah melakukan eksplorasi tambang di lembah Arowanop.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Menurut masyarakat tindakan merampok tanah ini tidak memiliki dasar hukum, tetapi Freeport terus bertindak sesuka hati.

Dalam berbagai tulisan menjelaskan bahwa January Agreement 1974 lahir karena tuntutan masyarakat setempat terhadap kompensasi pengunaan lahan yang digunakan oleh Freeport. Apakah benar isi dan manfaat kompensasi yang tertuang dalam January Agreement sesuai harapan masyarakat setempat? Apakah nilai kompensasi yang dibicarakan bernilai sama besarnya dengan hasil penambangan Freeport?

Bagian ini coba melihat dengan rasional soal hak dan kewajiban dari sumber daya yang dimiliki kedua belah pihak, Freeport dan pemilik Nemangkawi.

Ulasan berikut ini akan menggambarkan kepada semua pihak untuk menilai dan mengukur tingkat rasionalitas hak dan kewajiban Freeport bagi pemilik Nemangkawi dalam January Agreement pasal demi pasal.

Pasal 1
Masing-masing pihak telah memahami sepenuhnya akan hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, meskipun pelaksanaannya akan mengalami proses yang memakan waktu.

Bagian ini lebih menekankan tentang hak dan kewajiban pihak Freeport dan Amungme.

Penjabaran hak dan kewajiban dalam konteks sebagai pemilik perusahaan dan pemilik lahan tidak dijelaskan secara eksplisit. Apa haknya Freeport atas tanah dan apa sesungguhnya kewajiban Freeport atas tanah Amungme. Perlu dipahami kata “memahami” dalam pembuka pasal pertama dialamatkan kepada pihak pemilik lahan sementara yang hadir dan menandatangani kesepakatan itu adalah para tetua suku Amungme yang sama sekali tidak mengerti dan paham dengan setiap redaksi tulisan dalam perjanjian ini. Di sinilah terjadinya proses pembodohan bagi suku Amungme yang mulai dilakukan Freeport.

Pasal 2
Pihak Freeport Indonesia Inc. bersama tim telah berusaha mengumpulkan dan menampung kehendak dan keinginan masyarakat setempat dalam usaha memajukan masyarakat dan daerah sekitar Freeport Indonesia Inc.

Pada bagian pasal ke-dua menitikberatkan kepada keinginan masyarakat setempat. Kata kunci pada bagian ini adalah “memajukan.” Apakah implementasi dari pasal ini terhadap penduduk yang tinggal di lembah Waa, Banti, dan sekitarnya? Freeport justru membangun perumahan elit dan kota baru di Kuala Kencana, sementara masyarakat di lembah Waa dan sekitarnya, hidup dalam gubuk-gubuk hasil bangunan sendiri.

Pendidikan, yang merupakan hak dasar bagi masyarakat pemilik Nemangkawi juga terabaikan. Freeport lebih memprioritaskan pembangunan sekolah di Kuala Kencana dan Tembagapura, kota yang menopang kehidupan para karyawan dan tenaga kerja Freeport.

Baca Juga:  Hak Politik Bangsa Papua Dihancurkan Sistem Kolonial

Akses air bagi penduduk lembah Banti sangat miris. Penduduk Suku Amungme harus keluar rumah berjalan kaki menuju waduk air. Kondisi ini berbalik dengan daerah Kuala Kencana, di mana orang-orang dengan mudah menikmati air di rumah, bahkan tinggal menekan tombol air bersih tersedia di kamar mandi.

Pasal 3
Pihak Freeport Indonesia Inc. berkesanggupan dalam waktu yang akan dan sudah ditentukan sesuai dengan rencana yang disepakati bersama untuk:

  1. Membangun gedung-gedung sekolah termasuk perumahan guru.
  2. Membangun Poliklinik dan perumahan perawat.
  3. Membuat bangunan pasar termasuk pertokoannya.
  4. Membangun beberapa rumah model penduduk yang layak dan membangun pembangunan perumahan selanjutnya.
  5. Memberikan dan meningkatkan fasilitas dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat sesuai dengan perkembangan perusahaan.
  6. Memberikan fasilitas yang diperlukan untuk pos pemerintah, yaitu kantor dan rumah.

Pasal ketiga ini merupakan turunan penterjemahan dari pasal dua tentang kata “memajukan”. Kita bisa lihat implementasi pasal tersebut di lapangan.

Gedung sekolah dan perumahan guru di Banti, Tsinga, Arwanop yang dibangun Freeport tak menggambarkan upaya Freeport memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan berkualitas bagi masyarakat setempat. Kualitas sekolah dan perumahan di Banti, Tsinga, dan Arwanop kurang baik, tampak bahan tripleks yang menjadi material bangunan.

Poin lain dari pasal 3 memuat tentang pasar dan pertokoan. Freeport membangun pasar dan pertokoan, namun di Banti penduduk setempat masih berjualan dengan menggelar barang dagangannya di tanah.

Para penjual setempat duduk di sepanjang jalan sebelah toko PNU sampai jalan masuk Gedung SD Inpres Banti. Toko PNU baru dibangun sekitar tahun 2000-an atas prakarsa SLD dan para tokoh Amungme. Sehingga isi dari pasal 3 berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Apakah ini yang dimaksudkan oleh Freeport yang menaruh komitmen terhadap pemilik Nemangkawi?

Pasal 4
Apa yang disebut dalam pasal 3 di atas perlu disesuaikan dengan dan dalam rangka pembangunan masyarakat pedalaman yang berhubungan dengan program pemerintah daerah.

Pasal 4, masih berkaitan erat dengan pasal 3, yaitu soal pembangunan. Kata kuncinya pembangunan masyarakat pedalaman, yang oleh Freeport diserahkan tanggung jawabnya kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Sementara pada 1970-an, orang Amungme sangat jauh dari sentuhan pemerintah daerah. Orang Amungme tak mengenal pemerintah daerah sebagai pihak pembawa perubahan. Orang Amungme hanya punya moril dengan Freeport sebagai pengguna tanah ulayat bagi kepentingan penambangan. Celakanya, setelah merampas tanah hak ulayat Amungme, Freeport mengalihkan semua tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

Nasib orang Amungme digantungkan kembali dalam kebijakan yang bebas tanpa tanggung jawab yang pasti dari institusi yang sesungguhnya bertanggung jawab. Freeport lah yang harus dan wajib bertanggung jawab bukan melempar tanggung jawab kepada pihak ketiga. Masalah Nemangkawi dan Freeport adalah masalah kedua bela pihak selaku pemilik lahan (land owners) dan pemilik perusahaan (company owners).

Pasal 5
Masyarakat setempat telah bersedia dan memperbolehkan dilanjutkannya panambangan di Ertsberg, Tenggoma (Tsinga) dan tempat-tempat lain termasuk Tembagapura dan sekitarnya yang semua itu dilandasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan umum dalam perjanjian Freeport Indonesia Inc. dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia.

Isi pasal 5 ini kontradiktif dengan fakta dari peta wilayah proyek Freeport. Dalam peta tersebut dengan jelas daerah Tsinga, Niponogong, Nosolandop, Arwanop dan Opitawak yang letaknya di atas kampung Banti tidak masuk dalam peta proyek yang dibuat oleh Freeport sendiri. Sementara dalam pasal 5 dengan mudah Freeport menyatakan “masyarakat setempat telah bersedia dan memperbolehkan dilanjutkannya penambangan di Tenggoma (Tsinga)”.

Dalam pasal ini pun dengan mudah Freeport menyatakan “dan tempat-tempat lain Tembagapura dan sekitarnya”. Freeport tidak menjelaskan dengan detail yang dimaksud dengan tempat-tempat lain Tembagapura. Seakan Freeport beranggapan tempat lain yang dimaksud tidak bernama dan bertuan. Seakan wilayah sekitar Tembagapura tidak di huni oleh penduduk Amungme. Pasal 5 dengan jelas Freeport melakukan pembodohan dan pembohongan terhadap penduduk Amungme.

Kata “bersedia dan memperbolehkan” yang sesungguhnya tidak mengandung makna setuju. Kata “bersedia” tidak dimaknai sebagai kata “setuju”, dan kata “diperbolehkan” tidak bermakna sebagai kata “diperuntukkan”.

Permainan redaksi dalam pasal 5 ini merupakan bagian dari pembodohan hukum yang mendangkalkan inti sari dari sebuah produk perjanjian yang menggunakan bahasa Indonesia. Ini bagian dari skema perampasan tanah ulayat suku Amungme. Bersambung…(*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.