Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

0
688
Pilot Phillips Max Mehrtens dan anggota TPNPB Kodap III Ndugama Derakma. (Dok. TPNPB-OPM)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Hari ini tanggal 7 Februari 2024 adalah genap satu tahun penyanderaan kapten pilot Susi Air asal  Selandia Baru, Philip Max Mehrtens yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB), Komando Daerah Pertahanan (Kodap) III Ndugama Derakma di bawah Panglima Brigjend Egianus Kogeya  pada 7 Februari 2023.

Sebby Sambom, Jubir TPNPB atas nama Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto mengumumkan bahwa pihaknya akan membebaskan pilot Philip Max Martherns yang disandera Kodap III Ndugama Darakma pada 7 Februari 2023 lalu.

Namun demikian, Sebby belum menjelaskan waktu pasti pembebasan pilot Philip tersebut.

“Demi melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia, maka Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB akan mengembalikan pilot Philip Max Martherns kepada keluarganya melalui Yuridiksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” kata Sebby dalam pernyataan resminya pada, Rabu (7/2/2024).

Sebby lalu menyatakan, pilot Philip ditahan oleh TPNPB Kodap III Ndugama Derakma di Paro, Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan di saat pihaknya sedang melakukan perang pembebasan nasional “War of National Liberation” melawan pemerintahan illegal Indonesia di Wilayah Papua Barat.

ads
Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Kami menegaskan bahwa perjuangan TPNPB Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah tindakan penegakan hukum internasional yang menjamin hak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kerajaan Netherlands di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 15 Agustus 1962 dan dicatat di bawah Resolusi Majelis Umum Nomor 1752 (XVII) 1962 pada tanggal 21 September 1962,” jelas Sebby dalam pernyataannya itu.

Katanya, TPNPB menggunakan “War of National Liberation” ini didasari oleh sejarah manipulasi hak hukum atas penentuan nasib sendiri rakyat Papua Barat dan sejarah pelanggaran hukum internasional terkait status wilayah Papua Barat.

Menurutnya, fakta sejarah membuktikan bahwa status hukum wilayah Papua Barat di bawah hukum internasional adalah wilayah yang telah berdaulat sendiri dan merdeka pada  tahun 1961. Oleh karena itu TPNPB berhak mempertahankan kedaulatan dalam rangka menegakkan hukum internasional yang dijamin sesuai Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa “Self-defence”.

Maka dengan demikian dalam rangka satu tahun penahanan pilot Susi Air asal Selandia Baru, oleh TPNPB Kodap III, Markas Pusat Komando Nasional, TPNPB – OPM sebagai pengendali organisasi militer di Papua Barat mengeluarkan pernyataan :

  1. TPNPB-OPM menyandera pilot asal Selandia Baru sesungguhnya bukan merupakan target utama, melainkan jaminan atas pelanggaran pemerintah Indonesia mengijinkan penerbangan sipil memasuki wilayah perang antara pasukan TPNPB-OPM dan militer Indonesia.
  2. Penyanderaan terjadi sesuai standar hukum perang. Pilot Philip Max Mehrtens mendaratkan pesawatnya di wilayah perang dengan menggunakan perusahaan penerbangan Susi Air yang disubsidi oleh Pemerintah Indonesia dengan program Operasi Perintis. TPNPB-OPM Ndugama Derakma mencurigai Pilot Asal Selandia Baru ini menjalankan tugas operasi perintis yang merupakan operasi intelijen Indonesia untuk menghancurkan perjuangan bangsa Papua serta memata-matai pergerakan pasukan TPNPB.
  3. TPNPB mengumumkan bahwa dalam satu tahun pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru tidak mampu untuk membuka diri melakukan negosiasi damai dengan bangsa Papua dalam rangka pembebasan pilot Philip Max Marthens yang ditahan TPNPB-OPM itu.
  4. TPNPB mengutuk Presiden Jokowi dan pemerintahan illegal Indonesia di Papua Barat yang tidak mampu menjawab tuntutan TPNPB Kodap III Nudgama Derakma dan juga tidak mampu menerima tawaran negosiasi damai dengan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB untuk pelepasan pilot selama satu tahun. Dan juga kepada pemerintah negara Selandia Baru yang masih tidak mau menerima tawaran baik dari TPNPB dalam pelepasan pilot tersebut. Kedua negara telah gagal dalam upaya mencari pelepasan melalui jalur damai, masih menganggap remeh upaya goodwill dari TPNPB – OPM.
  5. Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dan pasukan karena mampu melakukan tugas mulia menjamin hukum humaniter internasional dalam perang sesuai “ Konvensi Jenewa 1949 Ke III terkait perlindungan terhadap tawanan perang dan Konvensi Jenewa Ke IV perlindungan terhadap warga sipil”. Ini adalah pembuktian dan reputasi TPNPB, karena terbukti diperlakukan baik, menjamin kesehatan dan menyelamatkan pilot Philip Max Martherns dari serangan maut militer Indonesia. Oleh karena itu melalui Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB – OPM akan memberikan penghargaan atas dedikasi, pengorbanan dan pekerjaan luar biasa yang dilakukan seluruh pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.
  6. Demi melindungi kemanusiaan dan menjamin hak asasi manusia, maka Manajemen Markas Pusat Komando Nasional TPNPB akan mengembalikan pilot Philip Max Martherns kepada keluarganya melalui Yuridiksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun
Artikel sebelumnyaKLHK dan Bappenas Kunjungi PTFI Pantau Reklamasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Artikel berikutnyaPapua Sedang Diproses Jadi Hamba-Nya Untuk Siapkan Jalan Tuhan