BeritaPolhukamAlua: Kami Dipaksa Mengaku Sebagai Pelaku Penembakan

Alua: Kami Dipaksa Mengaku Sebagai Pelaku Penembakan

PAPUAN, Jayapura — Satu anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Assa Aluaalias Hengky Alua yang dibebaskan Polda Papua mengatakan, selama dalam perjalanan usai ditangkap juga terus mendapat pukulan dan penyiksaan hebat dari aparat yang membawa mereka ke Polda Papua.

Sejak kami ditangkap di depan Saga Mall, aparat langsung memperlakukan kami dengan brutal. Sopir dapat pukul, kami tiga dapat pukul juga. Trus, selama pemeriksaan polisi pukul dan paksa kami mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi selama ini,”  tutur Alua.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Menurut Alua, selain dipukul dan diteror agar mengaku sebagai pelaku penembakan,dirinya juga dilarang menghubungi pengacara.

“Kami bertiga minta agar bisa menghubungi pengacara, namun tidak diberikan ijin, selama itu kami terus disiksa secara hebat,” katanya.

Padahal, sebelumnya Polda Papua melalui Kabid Humas mengaku memperlakukan ketiga anggota KNPB dengan baik.

Informasi yang dihimpun media ini, Bucthar Tabuni telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasusdalangi pengrusakan LP Abepura 3 Desember 2011 lalu.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Bukan pelaku penembakan berbagai peristiwa di Jayapura, Papua, seperti yang disampaikan Wakapolda Papua Brigjen Paulus Waterpauw kemarin.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.