Frengky Baru: Kami Kerja Sesuai Aturan, Tidak Ikut Campur Urusan Partai

0
1385

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com—  Frengky Baru, Ketua Sementara  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) kabupaten Tambrauw, Papua Barat mengatakan, pihaknya bekerja sesuai amanah undang-undang yang berlaku.

Menanggapi tudingan yang menyatakan pihaknya bekerja menyalahi aturan, Baru menjelaskan, pihaknya  tidak berhak mengubah apa yang direkomendasikan partai politik.

“Kami tidak berhak ikut campur dalam urusan rumah tangga masing-masing partai politik. Kami  lembaga DPRD  bekerja berpatokan UU dan bekerja sesuai amanah UU. Dan semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami  tidak punya hak untuk mengubah apa yang sudah diatur dalam UUD,” jelas Baru kepada suarapapua.com di Kota Sorong,  Senin  (11/11/2019).

Ia membeberkan, dirinya telah menandatangani surat untuk dikirim ke partai politik agar direkomendasikan siapa yang menjadi pimpinan.

“Kami tidak punya hak untuk ubah apa yang direkomendasi dari partai politik. Mekanisme yang sekarang terjadi dalam partai Golkar merupakan urusan rumah tangga dalam partai Golkar. Kami pimpinan maupun lembaga DPRD tidak punya hak sedikit pun untuk ikut campur dalam mengambil keputusan ketua DPRD,” tegas Frengky menanggapi isu yang berkembang di masyarakat.

ads
Baca Juga:  Gangguan Teknis Berulang Kali, KPU Tambrauw Komitmen Pleno Selesai Tepat Waktu

Ia menjelaskan, ada empat  partai politik sebagai pemenang kursi terbanyak di  Tambrauw yakni  Pertama Golkar, ke dua Gerindra,  ketiga Nasdem, dan keempat  Hanura. Dalam hal ini, sesuai dengan UU yang berlaku jika kursi terbanyak yang sama maka dilihat suara terbanyak partai.

“Partai Golkar adalah pemilik suara terbanyak. Suara terbanyak ke dua Gerindra dan suara terbanyak ketiga Nasdem,” ungkap Baru.

Dengan demikian, kata Baru, untuk menentukan unsur pimpinan DPRD adalah kewenangan partai politik, dalam hal ini partai Golkar.  DPRD hanya meneruskan rekomendasi dari partai politik sesuai dengan prosedur partai.

“Ini bukan sistem DPRD yang memilih ketua. Ini kembali pada aturan rumah tangga partai masing-masing. Jika masyarakat menghendaki pak  Yeremias Sedik menjadi ketua. Silahkan berbicara langsung dengan partai Golkar. Bukan kepada DPRD, ” ujarnya.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Soal ketua DPRD, sebagai ketua DPRD sementara, tidak bisa mengambil keputusan karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Apa bila ada massa yang datang ke DPRD. Kami akan siap menerima dengan baik. Itu bagian dari aspirasi. Kita akan putuskan sesuai dengan amanah dan  sesuai dengan ADRT dalam partai masing-masing,” kata Frengky.

Baca Juga: Yeremias Sedik Layak Pimpin DPRD Tambrauw

Sementara itu, sebelumnya, seperti diberitakan media ini, Mahasiswa Fef, Miyah, Sujak (Femisu) di Jayapura menolak surat pembatalan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dengan nomor R-1182/GOLKAR/X/2019 dan mendukung rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat dengan nomor R-1154/GOLKAR/IX/2019 yang menetapkan Yeremias Sedik sebagai calon pimpinan DPRD kabupaten Tambrauw periode 2019-2024.

“Kami mahasiswa Femisu menyampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Golkar provinsi Papua Barat agar menetapkan saudara Yeremias Sedik sebagai ketua DPRD kabupaten Tambrauw,” tegas Mato Momo, ketua Femisu, Jumat lalu.

Baca Juga: Ketua DPD Golkar Tambrauw Dituding Tak Taat Aturan

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

Selain itu, aliansi peduli demokrasi kabupaten Tambrauw (APDKT menuding, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar kabupaten Tambrauw, Papua, Barat,  menggunakan kapasitasnya menerbitkan keputusan baru untuk mempertahankan Cosmas Baru sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara dan mendukung Yeremias Sedik sebagai ketua DPRD terpilih sesuai hasil pleno DPP Golkar.

Frits Yokser, ketua aliansi peduli demokrasi kabupaten Tambrauw (APDKT), mengemukakan tudingan tersebut saat jumpa pers di asrama mahasiswa Tambrauw, Amban, Manokwari, Sabtu (9/11/2019) sore.

“Pertama Yeremias Sedik sudah mendapat SK yang ditandatangani langsung oleh ketua DPP Golkar, tetapi ketika sampai di daerah, ketua DPD Golkar menggunakan kapasitasnya membuat SK baru lagi untuk mengangkat Cosmas Baru sebagai ketua DPRD Tambrauw,” tuturnya.

20 anggota DPRD kabupaten Tambrauw periode 2019-2024 resmi dilantik, Senin (28/10/2019) di aula kantor Bappeda Tambrauw. Pelantikan dipimpin Masdoke, ketua Pengadilan Negeri Sorong.

Pewarta: SP-CR03

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDari Hobi Hingga Miliki Salon Sendiri
Artikel berikutnyaCantika Lestari 77 Resmi Layani Rute Pelabuhan Jayapura – Mamberamo