Nasional & Dunia27 Oktober 2014, Dua Jurnalis Asal Perancis Resmi Bebas

27 Oktober 2014, Dua Jurnalis Asal Perancis Resmi Bebas

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (28), dalam sidang kemarin, Jumat (24/10/2014), telah divonis 2,5 bulan penjara, artinya akan bebas resmi pada, Senin 27 Oktober 2014 mendatang.

“Karena kedua terdakwa mendapatkan potongan masa tahanan, berarti hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 bisa pulang ke Paris lagi untuk bertemu dengan keluarga,” kata Ketua Majelis hakim, Martinus Bala, usai membacakan vonis. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Divonis 2,5 Bulan Penjara).

Menurut Martinus, kedua jurnalis hingga saat ini (kemarin) telah menjalani masa tahanan di Kantor Imigrasi Klas IA Jayapura, Papua, selama dua bulan, 12 hari, sejak ditangkap di Wamena, Papua, awal Agustus 2014. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Dituntut Empat Bulan Penjara).

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Thomas Dandois, melalui seorang penerjemah dari Kedutaan Besar Peracis di Jakarta, mengungkapkan, ia ingin lebih cepat kembali ke Paris untuk bertemu dengan istri dan kedua anaknya. (Baca: Sidang Dua Jurnalis Perancis Hadirkan Saksi Ahli Dari Kemenlu).

“Saya ingin sekali bertemu keluarga saya secepatnya, kami berterima kasih untuk putusan yang telah dibacakan majelis hakim dalam sidang tadi,” katanya, kemarin.

Sedangkan Valentine Bourrat, dalam keterangan mengatakan, ia juga sudah ingin segera kembali ke Paris untuk bertemu dengan keluarganya. (Baca: Areki Wanimbo: Saya Larang Dua Jurnalis Untuk Naik ke Lanny Jaya).

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Kami menerima putusan ini karena ini kembali ke Paris secepatnya,” kata Valentine, yang juga putri dari seorang wartawan terkanal di Paris, Perancis, yang tewas beberapa tahun lalu.

Dalam putusan yang dibacakan tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Papua, keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Baca: PH: Pidana Bagi Dua Jurnalis Perancis Bentuk Kriminalisasi Kegiatan Jurnalistik).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dan menjatuhkan vonis dua bulan 15 hari kurungan penjara, dipotong sisa mata tahanan,” kata Hakim Ketua, Martinus Bala.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Keduanya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu, denda Rp. 2 juta, dan subsider kurungan selama satu bulan. (Baca: Jadi Saksi Ahli, Yoseph Adi Prasetyo: Baru Pertama Kali di Indonesia Jurnalis Asing Dipidana).

Menurut Bala, aktivitas kedua terdakwa di Papua dianggap dapat membahayakan keamanan Negara, dan perburuk citra Indonesia di mata asing. (Baca: Dua Jurnalis Asal Perancis Mulai Disidang; Terancam 5 Tahun Penjara).

 

 

OKTOVIANUS POGAU

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo dan PGGJ Diminta Perhatikan Keamanan Warga Sipil

0
"Sampai saat ini belum ada ketegasan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sana. Tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah Yahukimo. Kami minta untuk segera tangani.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.