Rakyat Sorong Raya Minta Bebaskan Tapol Papua Tanpa Syarat

0
1481

KOTA SORONG SUARAPAPUA.com — Masa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Forum Keadilan Bagi Monyet yang terdiri dari mahasiswa dan pemuda pemudi Sorong raya menuntut negara Indonesia untuk membebaskan tujuh tahanan politik (Tapol) Papua di Kalimantan dan Tapol lain yang sedang ditahan di Fakfak, dan tahanan aktivis di seluruh tanah Papua.

Natalis Yewen, penanggungjawab aksi meminta kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini Persident Republik Indonesia untuk pembebasan tujuh tapol di Kalimantan, Fakfak, dan tahan aktivis Papua di seluruh tanah Papua.

Ia menilai, tujuh Tapol Papua merupakan korban bukan pelaku sehingga ia minta kepada pemerintah Indonesia dalam hal pengadilan dan hakim untuk membebaskan tujuh Tapol Papua tanpa syarat.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

“Kita ketahui, tujuh Tapol Papua adalah korban. Mereka bukan pelaku. Pelakunya di Surabaya. Hanya dihukum tujuh bulan. Kami minta kepada pemerintah Indonesia, Persiden, Pengadilan dan Hakim harus memberi keputusan yang adil dan membebaskan tujuh Tapol Papua tanpa syarat. Bebaskan juga 23 Tapol di Fakfak, dan aktivis Papua lainnya yang masih di tahanan,” tegas Natalis saat orasi di depan toko Thio, Kota Sorong, Papua Barat.

Selanjutnya, Herman Walilo, sekertaris aksi meminta pihak yang terkait Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Hakim untuk memberikan sangsi yang seimbang dan adil.

ads
Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Dia menegaskan, jangan lagi memberi sangsi yang diskriminatif dan rasis kepada rakyat Papua sehingga ia meminta semua Tapol dan aktivis Papua dibebaskan. Dia minta negara jangan lagi melukai rakyat Papua.Segera membebaskan tujuh Tapol dan Marius Asso dan kawan-kawan.

“Saya minta semua pihak terkait yang sedang mendampingi kasus Tapol di Kalimantan, Fakfak, dan kasus aktivis lainnya pasca rasisme di Papua. Saya minta keputusan sangsi harus adil. Tidak boleh diskriminatif dan rasis lagi. Sudah cukup rakyat Papua disakiti dari tahun 1961 sampai 2020. Segera bebaskan tujuh Tapol Papua, Marius Asso cs di kota Sorong, dan aktivis lainnya di seluruh tanah Papua,” tegasnya, kepada suarapapua.com, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:  BREAKING NEWS: 10 Kantor OPD di Kabupaten Sorong Dipalang

Sementara, dari perwakilan perempuan Papua, Angganeta Kamarace meminta keadilan harus ditegakkan. Ia mengatakan, Indonesia Negara hukum maka rakyat Papua punya hak yang sama.

“Keadilan hukum harus ditegakkan. Siapa pelaku. Siapa korban. Dari kejadian rasisme jika Negara ini Negara hukum maka kami manusia Papua memiliki hak yang sama di mata hukum sehingga segera bebaskan tujuh Tapol Papua di Kaltim dan 23 Tapol di Fakfak”, tegasnya.

 

Pewarta: Maria Baru

Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaSejak 2018 KNPB Ajak OAP Berkebun untuk Lawan Ketergantungan yang Diciptakan Indonesia
Artikel berikutnyaSolidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Rasisme Meminta Agar JPU Tidak Banding