MRP Didesak Umumkan Hasil RDP di Lima Wilayah Adat

0
961

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mahasiswa Lapago dari 10 kabupaten di provinsi Papua mendesak kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk segera mengumumkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari lima wilayah adat.

Robi Wenda koordinator aksi ketika membacakan pernyataan sikap penolakan pemekaran provinsi di asrama Lanny Jaya kemarin, Rabu (10/2/2021).

Robi mengatakan, mewakili mahasiswa dan masyarakat Lapago, MRP segera mengumumkan hasil dari RDP agar masyarakat atau rakyat Papua tau sejauh mana keinginan dari masyarakat 5 wilayah adat terkait implementasi Otsus selama 20 tahun berjalan ini.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

“Kami minta MRP segera umumkan hasil RDP secepatnya, agar masyarakat juga tau hasilnya seperti apa yang sudah di putuskan,” ujarnya.

Ia juga berharap hasil yang di putuskan atau disampaikan tidak keluar dari harapan masyarakat akar rumput yang merasakan langsung dampak dari Otsus itu sendiri.

ads

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib menyatakan agenda Rapat Dengar Pendapat MRP terkait Otonomi Khusus Papua tertunda karena sejumlah pertimbangan.

Timotius Murib memastikan MRP tetap akan memfasilitasi rakyat Papua untuk menyampaikan pendapat mereka tentang efektivitas 20 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

“Kita tetap kuat bersama Yesus, mengakhiri tahun 2020. Banyak agenda tertunda, terutama meminta rakyat memberikan pendapat tentang efektifitas pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Dengan harapan, [tahun 2021, kami laksanakan,” kata Murib, sebagaimana dikutip dari rekaman video Humas MRP yang diterima Jubi pada Sabtu (12/12/2020).

Menurut Murib, Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu harus dilaksanakan, karena RDP itu bukan agenda sekelompok orang Papua di MRP, atau agenda sekelompok masyarakat Papua. RDP itu merupakan agenda Negara melalui MRP, yang sebagai lembaga Negara memiliki wewenang memfasilitasi rakyat Papua untuk menyatakan pendapat mereka atas pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

“Kami lembaga Negara perlu menyampaikan usul rakyat Papua kepada pemerintah pusat. Supaya ada perbaikan-perbaikan, demi masa depan Papua yang lebih baik,” kata Murib.

Murib menegaskan bahwa evaluasi Otsus Papua oleh MRP merupakan perintah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (UU Otsus Papua). Evaluasi Otsus Papua juga merupakan harapan Presiden Joko Widodo.

Pewarta : Agus Pabika
Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMasalah Papua: Kepemimpinan Jokowi Lebih Kejam dari Presiden Sebelumnya
Artikel berikutnyaMendagri Stop Bicara Pemekaran Tanpa Melibatkan Orang Papua