Nasional & DuniaPenahanan Dua Aktivis Papua Karena Kasus Penganiayaan Penyebar Poster AMP

Penahanan Dua Aktivis Papua Karena Kasus Penganiayaan Penyebar Poster AMP

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Michael Himan, Kuasa Hukum Roland Levy dan Kalvin Molama, dua aktivis Papua yang ditahan Polda Metro Jaya 3 Maret 2021 diyakini kasus pemukulan Rajit Patiran, salah satu mahasiswa yang sering menyebarkan poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua.

Rajit Patiran juga sering menggunakan logo APM mengaku sebagai Sekjen AMP dan Ketua IMAPA mahasiswa Papua.

Kejadian pemukulan sendiri terjadi pada Januari 2021, sejak mahasiswa Papua gelar aksi demo damai penolakan Otonomi Khusus (Otsus) dan penambangan emas Blok Wabu Intan Jaya di gedung MRP/DPR di Jakarta.

“Hormat! Kejadiannya satu bulan lalu (Januari). Rajit Patiran ini yang sering buat aksi, membagikan poster-poster atas namakan Aliansi mahasiswa Papua dan dia juga sering gunakan logo organisasi AMP mengaku sebagai Sekjen AMP dan Ketua IMAPA Mahasiswa Papua. Jadi kebetulan waktu demo dia ada di sana, dan karena mereka [mahasiswa Papua] lihat maka pukul,” jelas Himan kepada suarapapua.com, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:  PBB Memperingatkan Dunia yang Sedang Melupakan Konflik Meningkat di RDK dan Rwanda

Kata Himan, Roland Levy dan Kelvin Molama telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak berita acara pemeriksaan (BAP). Saat itu mereka berdua langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan tuduhan melanggar Pasal 170 & 368 KUHP.

Ia mengaku, keduanya ditangkap tanpa didahului berita acara penangkapan dan tidak diberikan surat salinan penangkapan kepada keluarga atau kawan-kawan mereka yang bersama sama saat itu.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Kasus ini sangat mengejutkan karena Roland dan Kevin langsung di periksa sebagai tersangka. Karena kasus ini bukan dalam sedang tertangkap tangan, sehingga seharusnya penyidik memanggil terlebih dahulu  sebagai saksi bukan langsung dijadikan tersangka. Makanya dasar penangkapannya tidak sah, sehingga kedua TSK menolak mendatangi surat penangkapan berita acara pemeriksaan, dan dokumen terkait dengan pemeriksaan.”

Saat itu katanya, setelah BAP selesai pada pukul 03:45 WIB, Roland dan rekannya resmi di tahan pada pagi subuh.

Sementara, di kutib dari msn.com, pihak Polda Metro Jaya mengakui bahwa kasus pemukulan tersebut terjadi pada Januari 2021.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

“Kejadian cukup lama, Januari lalu kemudian sempet viral adanya pemukulan beberapa orang pada saat itu, adanya di depan gedung MPR/DPR kemudian dilaporkan itu bulan Januari,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 4 Maret 2021.

Laporan dugaan penganiayaan dibuat oleh Rajut Patiray. Lantas, polisi melakukan penyelidikan. Di mana, dalam perjalanan polisi memeriksa bukti video pemukulan yang beredar serta bukti visum. Hasilnya, polisi menetapkan tiga tersangka.

“Hasil pengembangan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua sudah kita tahan, satu ini masih kita kejar,” kata dia.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

IMPPAS Ajak Semua Pihak Kawal Penerimaan CPNS 80/20 Persen OAP

0
“Kita harus menggaris bawahi dan waspada terhadap kepentingan kelompok atau elit politik tertentu yang memanfaatkan formasi ini untuk kepentingan pribadi mereka.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.