Tanah PapuaMamtaKapolresta Jayapura Minta PRP Urungkan Aksi 10 Mei 2022

Kapolresta Jayapura Minta PRP Urungkan Aksi 10 Mei 2022

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Institusi Kepolisian tidak mengizinkan rencana aksi demonstrasi tolak pemekaran daerah otonom baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) jilid dua, yang diserukan Petisi Rakyat Papua (PRP) sejak 5 Mei 2022.

Kombes Pol Gustav R. Urbinas, Kapolresta Jayapura Kota, menyatakan, pihaknya siap mengantisipasi aksi tersebut dengan bakal menerjunkan 1.000 personel gabungan Polri dan TNI.

Sebelum turun aksi demonstrasi, Kapolresta bahkan menyampaikan peringatan kepada PRP untuk mengurungkan rencananya.

“Saya ingatkan aksi 10 Mei mendatang, ketika ada kelompok yang muncul kami langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur,” ujarnya, Sabtu (7/5/2022) siang di Mapolresta Jayapura.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Selama ini, kata Gustav, aparat keamanan tidak pernah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami tidak pernah membatasi siapapun, tetapi syarat itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998,” katanya.

Rencana aksi demo 10 Mei di Kota Jayapura, menurut Kapolresta, tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan bahkan surat pemberitahuan maupun izin diberikan seperti pencuri, dimana mereka datang kasih surat tanpa memberitahu apa tujuannya hingga mereka langsung kabur dari kantor Polresta.

Baca Juga:  ASN dan Honorer Setiap OPD di Paniai Dibekali Ilmu Protokoler dan Menulis

“Secara formal sudah tidak memenuhi syarat karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan ijin aksinya, padahal sudah diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998,” ujar Urbinas.

Karena itu, Kapolresta kembali tegaskan bahwa massa jika memaksakan tetap melakukan aksi akan dibubarkan paksa sesuai prosedur.

“Masyarakat harap bijak dalam menyikapi itu, jangan mau ikut sesuatu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi aksi demo 10 Mei itu pihak Kepolisian tidak izinkan,” tandasnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Kapolresta kemudian mengajak masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya dan tidak perlu ikut-ikutan dalam aksi demo hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Lantaran dianggap ilegal, pihaknya menghitung kemungkinan adanya gangguan situasi di jantung ibu kota provinsi Papua. Tetapi masyarakat diharapkan tidak resah jelang aksi 10 Mei 2022.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan rasa aman dan nyaman, apalagi aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribrata News Papua

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kasus Laka Belum Ditangani, Jalan Trans Wamena-Tiom Kembali Dipalang

0
"Setelah ada jawaban dari pemerintah Lanny Jaya dan Jayawijaya barulah kami akan buka palang. Sesuai permintaan keluarga korban, babi 105 ekor dan uang empat miliar," ujar Kunilek.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.