Tanah PapuaMamtaKapolresta Jayapura Minta PRP Urungkan Aksi 10 Mei 2022

Kapolresta Jayapura Minta PRP Urungkan Aksi 10 Mei 2022

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Institusi Kepolisian tidak mengizinkan rencana aksi demonstrasi tolak pemekaran daerah otonom baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) jilid dua, yang diserukan Petisi Rakyat Papua (PRP) sejak 5 Mei 2022.

Kombes Pol Gustav R. Urbinas, Kapolresta Jayapura Kota, menyatakan, pihaknya siap mengantisipasi aksi tersebut dengan bakal menerjunkan 1.000 personel gabungan Polri dan TNI.

Sebelum turun aksi demonstrasi, Kapolresta bahkan menyampaikan peringatan kepada PRP untuk mengurungkan rencananya.

“Saya ingatkan aksi 10 Mei mendatang, ketika ada kelompok yang muncul kami langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur,” ujarnya, Sabtu (7/5/2022) siang di Mapolresta Jayapura.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Selama ini, kata Gustav, aparat keamanan tidak pernah menutup ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami tidak pernah membatasi siapapun, tetapi syarat itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998,” katanya.

Rencana aksi demo 10 Mei di Kota Jayapura, menurut Kapolresta, tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan bahkan surat pemberitahuan maupun izin diberikan seperti pencuri, dimana mereka datang kasih surat tanpa memberitahu apa tujuannya hingga mereka langsung kabur dari kantor Polresta.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

“Secara formal sudah tidak memenuhi syarat karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan ijin aksinya, padahal sudah diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998,” ujar Urbinas.

Karena itu, Kapolresta kembali tegaskan bahwa massa jika memaksakan tetap melakukan aksi akan dibubarkan paksa sesuai prosedur.

“Masyarakat harap bijak dalam menyikapi itu, jangan mau ikut sesuatu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi aksi demo 10 Mei itu pihak Kepolisian tidak izinkan,” tandasnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Kapolresta kemudian mengajak masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya dan tidak perlu ikut-ikutan dalam aksi demo hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Lantaran dianggap ilegal, pihaknya menghitung kemungkinan adanya gangguan situasi di jantung ibu kota provinsi Papua. Tetapi masyarakat diharapkan tidak resah jelang aksi 10 Mei 2022.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan rasa aman dan nyaman, apalagi aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribrata News Papua

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.