PolhukamHAMDua Oknum Polisi Penganiaya Dua Siswa di Sentani Harus Dihukum

Dua Oknum Polisi Penganiaya Dua Siswa di Sentani Harus Dihukum

Editor :
Markus You

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Michael Himan, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) PapuaItuKita, menyayangkan tindakan arogansi dua oknum anggota Polisi menganiaya dua siswa SMK Negeri 1 Sentani, kabupaten Jayapura, provinsi Papua, Jumat (5/5/2023).

Sebuah video pendek berdurasi 27 detik viral di sosial media memperlihatkan dua anggota kepolisian Polres Jayapura sedang menganiaya dua pelajar SMK N 1 Sentani di Hawai. Para pelajar itu tengah merayakan kelulusan dengan mencoret baju seragam dengan corak Bintang Kejora.

Kedua pelajar korban penganiayaan itu diketahui bernama Beto Yambe, dan Oki Yoman.

“Anggota Polres melakukan tindakan brutal terhadap dua pelajar STM Hawai Sentani. Aksi keroyok bersama-sama itu jelas tindakan kriminal karena menggunakan kekuatan dan tindakan kekerasan yang tidak diperlukan (Unnecessary use of force and violence),” kata Himan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Michael Himan yang juga advokat Paham Papua mengatakan, oknum anggota polisi pelaku aksi brutal terhadap dua pelajar itu harus diproses hukum atau ke Pengadilan untuk diadili agar ada keadilan bagi korban, dan agar itu menjadi pelajaran bagi polisi lainnya yang sering arogan.

“Jika tidak, maka brutalitas polisi di Papua akan terus berulang dan meningkat.”

Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Himan juga mengecam terjadinya tindakan brutal dua oknum aparat kepada dua pelajar itu.

“Kami meminta kepada Kapolda Papua untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif saja, karena tidaklah cukup diterapkan bagi polisi penganiaya dua pelajar itu. Sanksi pidana harus diterapkan terhadap para pelaku,” tegasnya.

Kepada setiap anggota Kepolisian di Papua, Michael ingatkan agar wajib menghormati kaidah-kaidah hukum dan hak asasi manusia saat bertugas. Tindakan keras dan kejam merendahkan harkat dan martabat manusia sering terjadi di Tanah Papua, seperti terlihat dalam video kasus penganiayaan dua pelajar yang viral saat ini.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

“Bapak Kapolda Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri segera merespons kejadian ini dengan mencopot Kapolres Jayapura bersama anggota yang terlibat dalam aksi penganiayaan dua pelajar itu,” ujar Himan.

Sementara itu, AKBP Fredrickus Maclarimboen, Kapolres Jayapura, mengatakan, dua anggota itu kini sedang ditangani Propam Polres Jayapura dengan dibantu Propam Polda Papua.

Dua oknum anggota yang viral di media sosial akibat melakukan pemukulan terhadap dua siswa SMK N 1 Sentani saat menunggu hasil kelulusan itu, kata Fredrickus, sudah diamankan.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Bappilu Partai Demokrat Provinsi PP Resmi Gelar Pleno Penutupan Pendaftaran Cagub...

0
"Perlu kami sampaikan juga bahwa Bappilu tidak punya hak untuk intervensi dalam seleksi bakal calon. Kami hanya membuka pendaftaran dan menerima pendaftaran, selanjutnya akan ditetapkan adalah pengurus pusat."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.