Loupatty: Pemprov Papua Sudah Keluarkan 57 Izin Pertambangan Rakyat

0
2738

JAYAPURA, PAPUABANGKIT/SUARAPAPUA.com— Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Elia I Loupatty mengungkapkan bahwa pemerintah Provinsi Papua mengklaim, sepanjang 2017, sudah mengeluarkan sebanyak 57 ijin pertambangan rakyat, dimana rata-rata berada di wilayah Meepago dan Saireri.

Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Elia I Loupatty kepada pers di Jayapura, Rabu (23/08/2017) usai menghadiri kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Terhadap Pelaku Usaha Pertambangan bersama Komisi VII DPR RI yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

“Kita keluarkan 57 ijin karena ini sudah melalui proses dan sosialisasi, sudah berbicara bersama masyarakat. Sebab kan tidak gampang keluarkan ijin. Kalau untuk tambang rakyat, rata-rata dikelola para pemegang ulayat,” kata Loupatty seperti ditulis papuabangkit.com.

Menurut Loupatty, Pemprov Papua pada prinsipnya siap memberikan ijin sepanjang memenuhi syarat agar tidak menuai masalah hukum. Apalagi saat ini, mengurus perijinan sudah secara elektronik, sehingga tidak terlalu sulit.

“Untuk tahun ini saja ada 57 ijin usaha (tambang rakyat-Red.) sudah selesai sampai bulan Agustus. Ini kan banyak. Kami berharap mereka juga bisa berusaha secara baik. Saya juga atas nama gubernur menghimbau kepada rakyat Papua yang menerima ijin usahanya, usahakan dapat sebaik-baiknya menata usaha saudara. Agar punya perkembangan pendapatan perekonomian dalam arti luas semakin nampak dalam satu dua tahun ke depan,” ujar Loupatty.

ads
Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Loupatty juga menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diselesaikan terkait Usaha Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, tertutama kewenangan pemberian izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, dengan aturan yang baru maka untuk ijin usaha pertambangan rakyat kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

“Pasalnya saat ini, P3D (Proses pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen) belum selesai. Diharapkan tahun ini sudah bisa selesai. Katakanlah menyangkut dokumen hal itu sangatlah penting bagi usaha pertambangan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lima Bank Besar di Indonesia Turut Mendanai Kerusakan Hutan Hingga Pelanggaran HAM

Loupatty berharap, dengan pertemuan ini, para pengusaha pertambangan rakyat dapat menyampaikan hal-hal yang harus diselesaikan. “Kami berharap agar apapun investasi yang masuk di Papua maupun usaha pertambangan rakyat dapat kami selesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga tidak ada masalah yang menyakitkan kepada siapa pun,” tutupnya.

Sumber: papuabangkit.com

Artikel sebelumnyaSatu Orang Warga Sipil Tertembak Saat Rebut Senpi TNI di Wamena
Artikel berikutnyaTim Relawan Minta Polri Tidak Mencari Kesalahan Lukas Enembe