KARUBAGA, SUARAPAPUA.com — Bupati Kabupaten Tolikara, Usman Wanimbo mengingatkan kepada para kepala distrik, kepala kampung, pendamping dan masyarakat untuk menggunakan dana desa dengan baik sesuai petunjuk pelaksanaan yang ada.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam satu pertemuan belum lama ini di Karubaga.
“Dana desa itu diberikan untuk dipakai membangun negeri kita dari kampung ke kota, sehingga dimanfaatkan dengan baik demi membangun negeri ini mengejar ketertinggalan daerah. Kalau tidak dimanfaatkan dengan baik, daerah kita tidak bisa berkembang,” ungkapnya.
Wanimbo mengatakan, kepala distrik dan kepala kampung tidak punya kewenangan untuk mengatur dana tersebut. Untuk pencairannya, kata dia, harus didiskusikan dengan pendamping distrik, pemerintah kampung melalui Bamuskam.
Ia juga menegaskan bahwa dana desa tidak boleh dibagi-bagikan ke masyarakat melalui rekening Bamuskam.
“Mulai tahun 2018, kita terapkan aturan yang ada supaya tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya dengan baik,” ujar Bupati Tolikara.
Usman mengungkapkan, dana desa tidk bisa dipakai untuk mencukupi kebutuhan individu sehari-hari. Termasuk keperluan Natal, dan sejenis lainnya. Dana tersebut harus digunakan secara bersama seluruh komponen masyarakat kampung sesuai hasil kesepakatan sebelumnya.
Pewarta: Nay Yigibalom
Editor: Elisa Sekenyap