Tanah PapuaLa PagoBersama 5 Distrik Pemekaran, IKDK Rayakan Natal Bersama

Bersama 5 Distrik Pemekaran, IKDK Rayakan Natal Bersama

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ikatan Keluarga Distrik Kurulu (IKDK) Jayapura dan lima Ikatan distrik pemekaran Libarek, Pisugi, Witawaya, Wosiala dan Wadangku, Kabupaten Jayawijaya, di kota studi Jayapura hari ini merayakan Natal bersama.

Perayaan Natal bersama dengan tema, “Dengan Damai Natal, Menjunjung Kekeluargaan Dalam Diri Kita”.

Ketua panitia Natal IKDK, Hanna Aropa mengatakan, dengan Natal tahun ini dapat membawa perubahan pada keluarga besar Kurulu.

“Dengan kegiatan seperti ini dapat mempererat tali persaudaraan dan kekeluargaan diantara kita dan teman-teman dari lima distrik pemekaran,” kata Hanna di Asrama Kurulu Kotaraja Luar, Jayapura, Sabtu (20/12/2014) siang tadi.

Baca Juga:  Pagi Ini Jalan Trans Tiom-Wamena Dipalang Caleg PPP

Mewakili senioritas IKDK, Melianus Wantik dalam menyampaikan kesan dan pesan juga mengatakan, wadah IKDK membutuhkan dorongan dan motivasi dari senior maupun orang tua.

“Bisa dibilang IKDK ini yang paling tertua di kota studi Jayapura dari semua ikatan lokal maupun organisasi lain dari kabupaten Jayawijaya yang ada di sini,” kata Wantik.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

“Sehingga saya sebagai senior meminta sumbangsih pikiran dan motivasi dari senioritas maupun orang tua yang ada di kota Jayapura yang merupakan kader dari IKDK,” lanjutnya.

Drs. Damianus Wasuok Siep, dalam kesan dan pesan Natal mewakili orang tua, menyarankan mahasiswa harus membuka diri kepada orang tua maupun senioritas alumni dari ikatan ini.

“Membuka diri dalam arti meminta pikiran dan masukan dengan mengadakan diskusi dari rumah ke rumah,” kata Siep.

Baca Juga:  Pj Bupati Lanny Jaya Dituntut Kembalikan Tendien Wenda ke Jabatan Definitif

“Saya siap dan mendukung kegiatan yang kalian buat, karena saya ini kader dari Ikatan IKDK dan juga yang saya butuhkan disini keterbukaan diantara kita terhadap persoalan maupun aktivitas di kota ini terlebih khusus untuk membangun nama ikatan ini seperti dulu lagi,” ungkap Siep.

Dalam perayaan Natal bersama IKDK dihadiri oleh orang tua pendiri Ikatan IKDK, senioritas, tamu undangan dan simpatisan dari distrik induk maupun kelima distrik pemekaran baru tersebut.

AGUS PABIKA

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.