BeritaPolhukamPolda Papua Melanggar KUHAP dan Bisa Digugat Secara Hukum

Polda Papua Melanggar KUHAP dan Bisa Digugat Secara Hukum

Demikian penegasan Yan Christian Warinussy, salah satu pengacara senior di tanah Papua, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Jumat (15/6) siang tadi.

Menurut Warinussy, Kapolda telah melakukan pelanggaran yang sangat sistematis dan struktural terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) yang jelasj-jelas dijamin di dalam KUHAP yang menjadi pedoman kerja rutin bagi Institusi Polri sebagai intitusi penegak hukum di Indonesia.

“Kalau Mako Tabuni diduga terlibat dalam sebuah peristiwa pidana yang sedang diselidiki oleh Polisi, maka prosedur hukumnya sudah diatur di dalam pasal 5 dan pasal 6 KUHAP.

Dimana antara lain harus ada laporan polisi yang diterima dan ini menjadi dasar tindakan polisi dalam melakukan investigasi atau penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan untuk memperkuat berita acara pemeriksaan perkara dan dapat menjerat almarhum,” jelas Warinussy.

Baca Juga:  Masyarakat Yalimo Turun Aksi, Satu Suara Tolak Transmigrasi

Berdasarkan bukti-bukti itulah, lanjut Warinussy, Polisi bisa memanggil Mako sebanyak dua kali dimana jika pada panggilan pertama dia tidak datang memenuhi panggilan Polisi, maka dia bisa dipanggil sekali lagi oleh polisi sekaligus dengan perintah agar dia dibawa dan prosedurnya harus dilakukan sedapat mungkin secara profesional dan tidak bernuansa kekerasan seperti yang terjadi Kamis lalu.

Ditambahkan oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini, Polisi seharusnya berupaya sedapat mungkin agar Mako Tabuni yang selama ini diasumsikan oleh Polisi terlibat dalam serangkaian aksi penembakan di Jayapura dan sekitarnya bisa dihadapkan ke depan pengadilan untuk mempertanggung-jawabkan tuduhan yang sudah digembargemborkan lewat pernyataan Kapolda Papua kepada publik pencari keadilan di daerah ini.

Sehingga pertanggungan-jawaban hukum jelas akan ada kepada para korban dari peristiwa tersebut, bukan dengan jalan mengakhiri hidup seorang Mako Tabuni di hadapan laras senjata api.

Baca Juga:  Polisi Seakan Membiarkan Pelaku Teror Pada Wartawan dan Pegiat HAM di Papua

“Kematian Mako Tabuni dengan demikian menurut pandangan saya, akan makin mempermudah munculnya berbagai tafsir dan pernyataan yang dibuat oleh siapa saja untuk menjustifikasikan diri Mako Tabuni bahwa dia dan KNPB itu identik dengan peristiwa kejahatan terstruktur yang sudah dirancang dan dilakukan serta mengakibatkan jatuhnya korban di pihak rakyat sipil non-Papua dan aparat keamanan di Tanah ini tanpa sedikitpun memberi kesempatan yang adil dan terbuka bagi Mako bersama KNPB-nya untuk membuktikan apakah benar mereka terlibat atau tidak dalam peristiwa-peristiwa memillukan tersebut,” katanya.

Berkenaan dengan itu, maka Keluarga Mako Tabuni dapat memiliki hak secara hukum untuk dapat menuntut Kapolda Papua dan jajarannya secara hukum akibat perbuatan melawan hukum yang telah terjadi dalam proses penangkapan Mako Tabuni yang berujung tewasnya dia secara mengenaskan, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jayapura baik secara perdata maupun tindakan hukum lainnya yang sah.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRD Sulut Tatkala Menerima Aspirasi Mahasiswa Papua

“Secara pribadi dan atas nama LP3BH Manokwari saya ingin menyampaikan rasa belasungkawa kami yang dalam atas tewasnya Mako Tabuni dan juga keprihatinan kami atas jatuhnya korban  luka empat Warga sipil Non-Papua dalam serangkaian aksi yang dilakukan massa pro dan simpatisan Mako Tabuni dalam kerusuhan di lokasi sekitar Perumnas III Waena Kamis lalu,” tutup Warinussy.

Mako Tabuni, Ketua I KNPB ditembak mati oleh Polisi berbaju preman di Putaran Taksi Perumnas III, Waena, Jayapura, tanpa ada sedikitpun perlawanan dari almarhum.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.