ArtikelIndonesia Bangsa Multi Minoritas: Dari Ambang Nadir Ke Panggung Sandiwara

Indonesia Bangsa Multi Minoritas: Dari Ambang Nadir Ke Panggung Sandiwara

Oleh: Natalius Pigai)*

Saat ini bangsa Indonesia di ambang nadir, titik dimana akal dan naluri penyelenggara negara tersandera. Negara Indonsia secara faktual telah dibonsai, Presiden sebagai simbol negara ikut merendahkan wibawa negara, turun dari Bizantium hanya sekedar memenuhi keinginan kekelompok sipil intoleran, kelompok radikal, ekstrimis dan eksklusif yang naif.

Para penegak hukum, kepolisian juga kejaksaan mengikuti kemauan publik, hukum menyertai opini publik mengabaikan asas keadilan (fair trail dan due proces of law). Tindak tanduk pemimpin negeri ini sangat kontras dengan selama ini berkoar-koar tentang adagium Bhineka Tunggal Ika sebagai salah satu tiang penyangga (pilar) berdirinya negara bangsa Indonesia.

Ironi memang, Pancasila sebagai Landas Pijak bangsa (norma dasar) mulai terusik, Tuhan mulai dipertentangkan antara sentrum utama kekuasaan dan sumber moral, kemanusiaan terasa tidak adab dan tidak adil, persatuan terkungkung dalam polarisasi SARA, permusyawaratan dimonopoli komunitas mayoritas berlindung didalil dan jargon “One men, One Vote, dan One Value” di negeri yang penduduknya tidak seimbang, keadilan yang kontradiktif tanpa disertai distribusi kekuasaan yang merata, (no distribution of justice without distribution of power).

Pertanyaannya, dimana posisi dan keberadaan bagi komunitas minoritas di negeri ini?  Apakah harus menjadi budak belian dan babu? Sungguh disayangkan, ketika sekelompok rakyat dengan defile dan berparade menampilkan dengan simbol dan panji panji kekuatan muncul sebagai monster leviathan ibarat novel Mangunwijaya “ikan ikan hiu, ido oma” novel tri logi perjuangan di perairan Ambon dan Laut Bandanaira, budak belian di kekuasaan imperium Belanda.

Negara memilik kewajiban untuk memastikan adanya jaminan kehidupan dan perlindungan semua warga negara, negara memilik daya paksa untuk taat dan tunduk pada simbol-simbol negara bangsa, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hukum Berjalan tanpa diskriminasi, juga negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan kepastian hidup seluruh rakyat secara adil dan merata.

Bangsa ini tidak pernah diperjuangkan oleh satu suku, satu agama, Laksamana Malahyati berjuang di Aceh, Sisingamangaraja di tanah Batak, pangeran Diponegoro di Jawa Tengah, Hasanudin di Makasar, Patimura di Ambon, demikian pula ada 7 Pahlawan keturunan China, ada Baswedan dari keturunan Arab, pahlawan beragama Katolik dari Jawa Tengah, Slamet Riyadi, Adi Sutjipto, Adi Sumarmo, Yos Sudarso, I.J. Kasimo dll, yang merintis kemerdekaan ini semua suku bangsa dan agama. Mereka ini keturunan rakyat jelata, bukan darah biru, raja-raja di nusantara juga tidak pernah berjuang kemerdekaan Indonesia, mereka hanya sebagai pemungut cukai, kaki tangan dan anak emas kolonial, dalam sejarah kolonial hanya 1 orang Raja yg diesksekusi Mati oleh Belanda, yaitu Raja Ende Lio di Flores, Wangge di eksekusi di Kupang, namun hari ini kesultanan  Yogya, dan Kesunanan Solo dan Darah Biru di Jawa mengklaim negeri ini milik mereka, omong kosong!.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Indonesia masih muda,71 Tahun bagi sebuah negara belumlah cukup untuk bisa membangun negara bangsa (character and Nation Bullding), negara-negara lain seperti Inggris berabad-abad lamanya menjadi negeri seperti sekarang, namun Inggris Raya dan Irlandia masih bermasalah, Iraq,  negara tertua, negeri asal hukum hamurabi dan berperadaan tinggi kini menjadi negeri anta beranta, Mesir negeri yangg lahir ribuan tahun sebelum Masehi masih menghadapi problem serius tentang Penerapan doktrin Teokrasi, Iran negeri yang umurnya sudah mencapai ribuan tahun masih bermasalah bagi minoritas suni.

Kalau pemimpin negeri ini, Presiden, MPR, DPR dan Pengelola negara tidak mampu memastikan adanya jaminan kehidupan dan eksistensi komunitas minoritas dengan berpedoman pada simbol2 negara bangsa yang ada saat ini maka saya mengusulkan:

  1. PANCASILA

Pancasila tidak mesti dijadikan sebagai azas  tunggal karena semua komunitas bangsa ini memiliki Azaz yang berbedah bedah, ada yang berazas agama, ada yang berazas budaya, ada yang berazaz kepribadian suku dan bangsa di nusantara. Sudah saatnya membuka wacana (diskursus) Tuhan sebagai sumber kekuasaan atau sumber moral adalah hal yang mudah diperbincangkan agar termasuk tuntutan akan adanya piagam Jakarta dan juga piagam Madina.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Demikian pula kemanusiaan yang adil dan beradap, istilah “adil dan beradap” itu kata kerja bukan kata sifat sehingga tidak tepat dimasukan sebagai falsafah hidup ( filosofiche groundslack), demikian pula persatuan Indonesia tercerai berai dalam sektarianime dan etnisistas, adalah fakta sosial yg tidak bisa ditutupi atau disembunyikan bahwa ada Islamo phobia, Kristen phobia, papua phobia, Jawa phobia, Bali phobia sudah mulai tumbuh kembang dan menjamur dimana-mana.

Persoalan permusyawaratan, sistem pemilu sekarang promosional terbuka adalah sistem Winers takes all, pemenang ambil semua, tidak tepat karena adanya fakta bangsa kita Persebaran penduduk yg tidak seimbang, Jawa masih dominan dari suku lain maka bukan tidak mungkin Presiden melalui pemilihan dan juga legislatif pasti didominasi oleh mayoritas di negeri ini, ini yang namanya kekuasaan berpusat pada satu suku. problem saat ini kurangnya distribusi kekuasaan (disturibution of power) yang berdampak pada distribusi keadilan (distribution of justice) maka ada benarnya jika keadilan hanya berpusat pada sekelompok oligarki politik juga ekonomi pada kelompok pemenang ini.

 

  1. NKRI

NKRI itu hanya sebuah bentuk bangunan negara bangsa, bentuk negara ini sama dan ibarat nomenklatur yang termasuk bangunan sosial, bangunan sosial bersifat dinamis bukan statis dan kaku, sebagaimana sistem sosial yang selalu berubah, NKRI itu juga bisa berubah, sangat ironis seluruh dunia Negara kesatuan itu dibentuk jika; luas wilayahnya kecil, negara kontinental (daratan), penduduknya homogen, kekuasaan terpusat. Kalau bangsa kita jelas bahwa wilayah negara ini terlalu luas, negara maritim, penduduk heterogen, dan pemerintahan demokratis, inilah yang namanya contradictio in terminus. Sudah saatnya kita harus formulasi Ulang tentang NKRI dengan bentuk negara Federasi atau Serikat. Bangsa Aceh bisa mengatur dan mengurus diri sendiri, Sumatera Utara, Kalimantan, Sulawesi dan Bali, NTT dll.

  1. UUD 1945

Sebagai landasan konstitusional tidak dapat diterapkan dan tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian bangsa Indonesia. Kalau kita cermati sebagai landasan konstitusional tidak mampu menjadi pijakan para pembuat undang undang, berbagai pasal di batang tubuh yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundangan yang dihasilkan saat ini.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Selain adanya gugatan sekelompok orang yang dituduh makar yang ingin agar kata “asli” dihidupkan kembali juga adanya undang-undang yang bertentangan misalnya hukuman mati, sesuai dengan pasal 28 huruf i UUD 1945 menyatakan pengakuan hak hidup namun dalam UU KUHP masih menerapkan hukuman mati.

Demikian pula UUD juga tidak statis, kita memilik pengalaman amandemen UUD 1945. Sudah saatnya UUD 1945 dilakukan perubahan secara radikal untuk mengakomodir agar adanya kepastian kepentingan golongan minoritas dalam eksistensi Republik ini.

  1. Bhineka Tunggal Ika

Ini hanya dimaknai secara simbolik tetapi tidak substansial, pengakuan keanekaan secara simbolik tidak disertai dengan kebijakan yang berbhineka, ketika Presiden menunjuk menteri 28 orang dari 34 di antara berasal dari 1 suku yaitu Jawa maka sejatihnya tidak melaksanakan atau mewujudkan bangsa pelangi atau Bhineka. Bhineka adalah bangsa pelangi karena itu tidak tepat kalau disebut Ika atau Tunggul, pengakuan secara faktual Bahwa kita berbangsa multy etnik dan Multi minoritas adalah sesuatu ada (being). Kenyataan hari ini menyaksikan bangunan kebhinekaan bangsa rapuh bahkan nyaris tuntuh, saatnya mesti belajar mengakui adanya fakta bangsa ini memang berbeda-beda.

Semua riuh redah dan riak-riak di bangsa ini tidak jatuh dari langit, ada akar historisnya dan ironisnya  persoalan-persoalan ini muncul ketika bangsa ini memilih seorang kepala negara yang orang baik dan lemah namun disuruh mengelola negara besar yang diliputi kompleksitas persoalan. Ini juga buah dari sistem pemilih berbasis penduduk yang tidak relevan, One men, one vote dan one value, yang menempatkan seorang tukang bisa sj bisa menjadi Presiden karena suara mereka mayoritas. Jangan heran juga jika suatu saat tukang becak,  atau bajaj  bisa menjadi Presiden karena suara dari mayoritas. Kita juga akan menyaksikan panggung sandiwara nya  2019.

)* Penulis adalah Saksi Mata, 2016 dan Kominisoner KOMNAS HAM RI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.