Wiranto dan KOMNAS HAM RI Dilaporkan ke Ombudsman

0
2125

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan Manteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto ke Ombudsman. Selain Wiranto, Kontras juga melaporkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, pelaporan ini terkait kebijakan Wiranto dan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Sejumlah aktivis dan keluarga korban HAM berat masa lalu merasa Wiranto dan Komnas HAM telah menyalahi aturan dengan memutuskan penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

“Hari ini kami melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan pejabat publik Wiranto dan Komnas HAM,” ujar Haris di Gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Dalam rapat yang dilakukan beberapa hari lalu di Kantor Kemenko Polhukam, Wiranto dan Komisioner Komnas HAM memutuskan penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Rencananya, yang menjadi pelaksana adalah dewan kerukunan nasional. Haris mengatakan, berdasarkan undang-undang, Kemenko Polhukam tugasnya hanya bersifat koordinasi, tidak untuk memutuskan suatu kebijakan penyelesaian kasus HAM.

ads

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM, tugas penyelesaian kasus HAM ditangani oleh Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan persetujuan dari DPR, Presiden dan pengadilan.

“Apa yang dilakukan Wiranto adalah maladministrasi, menggunakan kewenangan untuk hal yang di luar kewenangan,” kata Haris.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Komnas HAM dan Wiranto mengambil keputusan sepihak, tanpa sedikit pun melibatkan korban pelanggaran HAM. Menurut Yati, Komnas HAM diberikan kewenangan untuk penyelidikan kasus HAM berat masa lalu. Namun, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyelesaian melalui jalur rekonsiliasi.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

“Selain prosedur salah, substansi penyelesaian juga salah,” kata Yati.

Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari. Ia memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan baik oleh Ombudsman.

“Kami tentu dengan senang hati dan dengan tangan terbuka, ini tugas kami menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik,” kata Lely.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat sebelumnya mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sikap politik pemerintah saat ini. Imdadun mengaku sulit untuk memaksakan penyelesaian kasus TSS melalui jalur pengadilan HAM ad hoc. Selain karena pilihan politik pemerintah, selama ini pihak Kejaksaan Agung juga tidak bisa bekerja sama dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

“Kami memang mendorong jalur yudisialnya tapi kalau kemudian Kejaksaan Agung-nya tidak kooperatif terus, apa yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM? Karena kalau penyelidik itu harus bekerja sama dengan penyidik,” kata dia.

Imdadun mengatakan, dengan keadaan politik saat ini, sulit jika upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu hanya mengandalkan satu opsi. Adapun Wiranto mengatakan, pemerintah menginginkan adanya bentuk penyelesaian kasus HAM masa lalu tanpa menimbulkan masalah baru.

“Bangsa ini sudah terlalu berat untuk bersaing dengan bangsa lain terutama dalam situasi sekarang ini, jangan sampai kita menambah masalah ini, untuk memberikan tekanan pada pihak pemerintah dan bangsa indonesia yang sedang berjuang,” ujar Wiranto.

 

Sumber: Kompas.com

 

Artikel sebelumnyaJemaat GKI Betlehem Wamena Gelar Sidang Evaluasi dan Penetapan Program Kerja Tahun 2017
Artikel berikutnyaOktovianus Pogau, Dari Nabire sampai Washington DC