ArtikelTambang di Nabire Bukan Barang Jualan

Tambang di Nabire Bukan Barang Jualan

Oleh: John NR Gobai

Potensi pertambangan di wilayah Nabire dan Paniai ini kadang menjadi barang jualan dari pihak pihak tertentu yang merasa diri berkuasa, baik itu di kalangan tokoh masyarakat dan masyarakat yang bukan mempunyai hak ulayat, oknum pejabat baik di Provinsi dan Kabupaten, dengan mudahnya mengeluarkan ijin lengkap dengan koordinat. Buktinya, beberapa IUP kadang petanya masuk, areal IUPnya orang lain, juga di areal transmigrasi bahkan masuk di pemukiman warga. Satu areal bisa terdapat beberapa IUP baik dari Provinsi maupun Kabupaten.

Pemberian ijin dengan birokrasi yang tidak etis ini yang saya sebut “barang jualan”, karena kalau birokrasi pemberian ijin tidak benar dan pengkaplingannya tidak wajar, maka bukan tidak mungkin, diduga kuat ini ada praktek jual beli.

Provinsi dan Kabupaten saling klaim dan tudingan

Provinsi dan Kabupaten selama ini saling klaim sebagai pihak yang berkuasa mengeluarkan ijin, akibat standar ganda pengelolaan pemerintahan di Papua yaitu UU Otsus dan UU Otda/Pemerintahan Daerah. Yang lebih konyol lagi, pemberian ijin juga kadang dilakukan dengan tidak wajar, tandatangannya scan, capnya beda bentuknya antara satu surat dengan surat lainnya, walaupun penandatangannya orang yang sama, kadang IUPnya yang ada hanya salinan yang hanya ditandatangani Kabag Hukum atau Kepala Biro Hukum.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Inilah kenyataan suramnya wajah administrasi investasi kita. Kenyataan ini pula yang saya duga bahwa potensi alam kita dijadikan barang jualan seperti kue yang dijual kepada para investor.

Saya sungguh kaget melihat sebuah peta, lihat sebagian besar wilayah di Nabire, Paniai dan sekitarnya ditetapkan menjadi wilayah IUP Eksplorasi bagi PT. Madinah Qurataain dan PT. Benliz Pasific pada tahun 2013 dan tahun 2016, padahal kita ketahui bahwa ada juga IUP yang dikeluarkan oleh para Bupati, walaupun ada yang masih aktif dan ada juga yang sudah tidak aktif. Yang sudah tidak aktif, aturannya harus dicabut oleh Pemberi Ijin atau yang belum kerja selama 6 bulan sejak mendapat ijin harusnya sudah ditegur, jika tidak ditaati, maka ijinnya harus dicabut. Seperti: CV. Computer, PT. Salomo Mining, PT. Madinah Qurataain, PT. Gunung Perkasa, PT. Pasific Mining Jaya, PT. Benliz Pasific, dan lain-lain.

Dari data yang kami miliki, mereka ini juga telah menunggak Pajak, Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP). Anehnya, mereka ini malah diperbaharui IUPnya dan SKnya, lalu diajukan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM oleh Dinas ESDM Papua.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Fenomena lain adalah ada juga Pemegang IUP atau Perusahaan atau pendulang di wilayah ini, yang masih aktif bekerja, tetapi kalau tidak membina hubungan baik atau mempunyai masalah pribadi atau mungkin juga alasan lain, tidak dibina atau diberikan pengawasan, tetapi terus menjadi sasaran pembusukan atau dianggap illegal oleh Pejabat Pemerintah, baik itu Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas ESDM Papua. Padahal lokasi pendulangan itu dikerjakan oleh anak-anak Papua.

Ada juga beberapa anak Papua yang mempunyai ijin di sana, dan keberadaan kegiatan ini telah menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi belum diformalkan, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Contohnya adalah pendulang di Topo, Degeuwo, Paniai, Mosairo, Nabire, PT. TAP, dan semua ijin di wilayah Nabire dan Paniai.

 Kesimpulan dan saran

Dinas ESDM Papua jangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, merasa berkuasa dan memvonis ilegal kepada kegiatan yang ada di daerah, dan menyampaikan kepada semua pihak bahwa semua kegiatan di Nabire dan Paniai adalah ilegal, kecuali Ijin dari Provinisi.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Kalau mau jujur, Dinas ESDM Papua juga tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pengawasan kepada Pemegang IUP, dan tidak tegas kepada pemegang IUP yang tidak bekerja, yang harusnya diberikan sanksi atau dicabut ijinnya. Tetapi lebih senang duduk di kantor, dan terus memperpanjang IUP. Ini konspirasi apa?

Langkah yang perlu dilakukan oleh Gubernur Papua, Kapolda Papua dan Pangdam adalah bukan tindakan hukum, tetapi penataan kembali dan memberikan pertama dan terutama ruang kelola kepada anak Papua yang ada di sana, bukannya mengatakan “ini legal dan itu ilegal”. Karena peraturan perundang-undangan dibuat pemerintah adalah untuk melindungi dan melayani rakyat semuanya, bukan rakyat tertentu. UU Otsus ada untuk pemerintah provinsi Papua dan Pemkab di Papua melayani orang Papua, bukan investor.

Akhirnya, saya mau katakan bahwa potensi pertambangan bukan barang jualan kepada investor yang asing bagi pemilik tanah, tetapi harus menjadi berkat bagi orang Papua dan haruslah dikerjakan mayoritas oleh orang Papua, agar mereka mandiri, sejahtera untuk memasuki peradaban baru.

 

Penulis adalah ketua Dewan Adat Daerah Paniai.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.