Listrik di Maybrat Akan Menyala 24 Jam

0
12966

MAYBRAT, SUARAPAPUA.com— Alberth Nakoh, pejabat bupati kabupaten Maybrat mengungkapkan saat ini masyarakat sudah bisa nikmati listrik selama 24 jam.

Pemerintah kab. Maybrat telah dan masih terus melakukan pembenahan di berbagai bidang. Listrik yang akan dinikmati masyarakat juga hasil dari kerja keras yang dilakukan  untuk membangun kab. Maybrat menuju masyarakat Maybrat yang maju, mandiri dan sejahtera.

“Kabupaten Maybrat sudah mendapat tanda heran satu ke tanda heran yang lain. Bukan rencana kita, tetapi rencana Tuhan buat kabupaten Maybrat kearah yang lebih baik ,” ujarnya saat meresmikan listrik menyala 24 jam di kabupaten Maybrat usai upacara bendera di alun-alun Vaitmayaf pada Kamis, (17/8/2017).

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Sementara itu, Asisten  manajer jaringan pelayanan listrik nasional (PLN) Sorong, Martinus I. Pasensi mengatakan kabupaten Maybrat akan dinaikan status dari 6 jam wilayah Aifat menjadi 24 jam wilayah Ayamaru dan Aitinyo menjadi 24 jam.

“Ini kado hari ulang tahun (Hut) RI ke 72 untuk Papua terang sehingga kabupaten Maybrat khususnya ibu kota kabupaten Maybrat dari 6 jam dinaikan menjadi 24 jam agar proses pelayanan dapat berjalan maksimal,” teranganya kepada awak media usai upacara Hut ke 72 di Vaitmayaf.

ads
Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Menurutnya, sudah bisa dinyalakan 24 jam dari sekarang untuk wilayah Ayamaru, Aitinyo dan Aifat khususnya di Kumurkek tetapi masih ada kekurangan yang harus dibenahi sehingga tidak ada halangan berarti kami upayakan sudah menyala 24 jam sebelum Desember 2017.

Dia berharap dengan dinaikan status pelayanan aliran listrik dari 6 dan 12 jam menjadi 24 jam ini, merupakan upaya dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu dijaga dan dirawat untuk kebutuhan masyarakat terutama pelayanan birokrasi di wilayah ini menuju perubahan terutama Papua menuju terang.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Pewarta: Engel Semunya

Editor: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaWaspada Pelanggaran HAM Menjadi Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Biasa
Artikel berikutnyaTragedi Berdarah Oneibo Deiyai, Fenomena Gunung Es dan Potret Kegagalan Rekonstruksi Sosial di Papua