Belum Ada Perpu, Ibukota Kabupaten Maybrat Tetap di Kumurkek

0
13082

MAYBRAT, SUARAPAPUA.com — Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Maybrat, Drs. Agustinus Saa, M.Si menuturkan, belum ada peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2009 pasal 7 tentang ibu kota kabupaten Maybrat di Kumurkek.

“Jangan dengar isu sana sini terkait pemindahan ibu kota, tetapi tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya saat pimpin apel pagi di halaman kantor bupati kabupaten Maybrat di Kumurkek, Senin (28/8/2017) kemarin.

Lanjut Agustinus, “Jangan terpengaruh dengan isu bahwa terjadi pemindahan ibu kota dari Kumurkek ke Ayamaru. Karena belum ada Perpu yang menggugurkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 pasal 7, yang mana ibu kota di Kumurkek. Nanti ada Perpu yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka ibu kota kabupaten Maybrat dipindahkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

Ia akui bahwa hingga kini banyak orang Maybrat yang lebih percaya kepada isu daripada surat resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat ke daerah bahwa peraturan ini menggantikan UU karena alasan ini. Tetapi sekelompok orang kembangkan isu, orang lain menganggap bahwa itu masalah besar.

“Tidak perlu percaya isu, yang dipercaya adalah keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat secara sah yang dapat dipakai dan dilaksanakan,” ujar Sekda.

ads
Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Menurutnya, sering kita percaya isu, maka hidup kita tidak tenang dan bahagia. Untuk itu, kata dia perlu percaya dengan sumber yang jelas dan dapat dipercaya terutama pemerintah yang membuat UU maupun Perpu.

Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Maybrat, Sekda berpesan agar tidak usah terpancing dengan isu yang dibangun karena hanya memperuncing situasi tidak nyaman di daerah ini.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

“Sebaiknya bekerja seperti biasa. Nanti kalau ada Perpu baru bisa bicara pemindahan ibu kota kabupaten. Dan kita tetap bekerja berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2009 pasal 7 sebagaimana ditetapkan pemerintah RI yaitu ibu kota di Kumurkek,” tegasnya.

Pewarta: Engel Semunya
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSoal Degeuwo, Pemkab Paniai Dinilai Ambil Jalan Diam
Artikel berikutnyaPemkab Maybrat Bayar 1 Miliar Bagi Rumah Warga