Pemkab Pegubin Akan Menyeleksi Jabatan Untuk 15 SKPD

0
11569

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Guna memberi peluang kepada orang asli Papua untuk menduduki lima belas jabatan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemda Kabupaten Pegunungan Bintang akan melakukan seleksi jabatan.

Hal itu disampaikan Stefanus Mambiew, Kepala BKD-PSDM Pegunungan Bintang kepada sejumlah media di Abepura, kota Jayapura, Minggu (10/2/2019).

“Seleksi ulang agar saudara-saudara yang memenuhi syarat bisa masuk dalam jabatan. Tetapi jika hanya dilakukan rotasi, maka yang ada saja yang akan diterima,” kata Stevanus.

Seleksi sendiri katanya akan dilakukan secara terbuka untuk umum, tetapi juga akan diprioritaskan kepada orang asli Papua dari Pengunungan Bintang yang sudah memenuhi syarakat, seperti kepangkaatan atau golongan.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

“Jadi seleksi akan dilakukan setelah balik dari komisi ASN atau sebelum April 2019. Tak ada KKN. Bukan lelang tatepi seleksi. Yang akan melakukan seleksi dari pihak perguruan tinggi dari Universitas Cenderawasih,” katanya.

ads

Ia mengatakan, seleksi ini juga akan diberlakukan kepada sejumlah pejabat yang telah menduduki sejumlah jabatan di SKPD dengan surat perintah tugas atau nota tugas bupati.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Lima belas jabatan SKPD yang akan diperebutkan adalah Dinas P dan P, BPBD, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, BPMPK, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PU dan Dinas Perhubungan.

Sekda Kabupaten Pegunungan Bintang, Bartholomeus J. Paragaye, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dari Jayapura mengakui hal tersebut bahwa akan ada seleksi ulang jabatan yang kosong dan yang kinerjanya berdasarkan penilaian tak memuaskan di 15 SKPD.

“Kalau dinilai tak memuaskan akan dilakukan seleksi ulang karena sesuai ketentuan undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang evaluasi setelah menduduki jabatan dua tahun,” kata Paragaye.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Ia menjelaskan, seleksi dilakukan berdasarkan UU ASN Nomor 5, tetapi juga didukung Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN mengisyaratkan supaya pegawai negeri dievaluasi.

Termasuk katanya didukung Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

Untuk dilakukan seleksi, kata Bartholomeus, Bupati telah memerintahkan Sekda untuk berkoordinasi dengan BKD agar segera disiapkan panitia untuk mengambil langkah-langkah seleksi.

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaPembentukan Relawan, Samuel Tabuni: Caleg Stop Money Politic
Artikel berikutnyaHUT GIDI Ke 56: Umat Harus Berdiri di Atas Pujian dan Penyembahan