Ini Letak Inti Konflik Politik Papua

0
11962

Oleh: Victor F. Yeimo)*

Sampai hari ini tidak ada keputusan resmi (resolusi) PBB tentang hasil Penentuan pendapat rakyat (Pepera) 1969 yang menyatakan wilayah West Papua sah dalam NKRI. PBB hanya mencatat pelaksanan Pepera 1969 melalui Resolusi 2504 (XVII). Resolusi ini TIDAK menyebutkan West Papua telah menetukan nasib untuk integrasi (bergabung) dengan Indonesia melalui Pepera 1969.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Status West Papua oleh karena itu merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak untuk penentuan nasib sendiri. Selama West Papua belum melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri, maka ia masih menjadi sebuah koloni dan kehadiran Indonesia di West Papua ilegal. Ilegalitas inilah yang menjadi AKAR KONFLIK berkepanjangan di West Papua.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan: keberlanjutan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi adalah kejahatan yang melanggar Piagam PBB dan Deklarasi Jaminan Kemerdekaan terhadap Negeri-negeri dan Rakyat Terjajah serta prinsip-prinsip hukum internasional (Resolusi 2621 (XXV).

Indonesia sudah meratifikasi piagam dan deklarasi PBB di atas. Maka, sudah merupakan kewajiban bagi Indonesia untuk segera memenuhi hak penentuan nasib sendiri bagi wilayah koloni West Papua.

ads
Baca Juga:  Kura-Kura Digital

West Papua adalah koloni terakhir di Pasifik. Indonesia mesti mencontohi cara penyelesaian Kanaky dan Bougainville.

)* Penulis adalah juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB)

Artikel sebelumnyaIsu Papua di Sidang Dewan HAM PBB ke-40
Artikel berikutnya107 Mahasiswa STIKOM Telah Menyelesaikan PKN di Keerom