Apakah Isu West Papua Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional?

0
11794

Apakah isu West Papua bisa dibawa ke Mahkamah Internasional? Berikut ini, pengacara HAM, Veronica Koman memberikan penjelasan agar diketahui dan dipahami khalayak khususnya orang Papua di tanah air West Papua.

Mengingat terdapat cukup banyak diskusi mengenai keinginan untuk membawa kasus West Papua ke Mahkamah Internasional  atau International Court of Justice (ICJ), maka penting untuk mengetahui beberapa hal di bawah ini supaya harapan tersebut bisa dilandaskan pada realita:

Ada dua jenis kasus yang bisa disidangkan di ICJ yaitu perkara sengketa (contentious case) dan pendapat tak mengikat (advisory opinion)

  1. Contentious case:

Pihak yang bisa bersengketa di ICJ hanyalah negara. Dalam hal ini, status West Papua adalah bukan negara.

ICJ hanya bisa mengadili sengketa bila negara-negara yang bersengketa menyetujui yurisdiksi (kewenangan untuk mengadili) ICJ tersebut. Jadi, apabila pun West Papua berhasil menemukan negara, Vanuatu misalnya, yang bersedia mewakili kepentingan West Papua di ICJ, tetpi Indonesia tidak akan pernah menyetujui yurisdiksi ICJ.

ads

Berdasarkan prinsip “monetary gold”, ICJ tidak bisa mengadili sengketa antara kedua belah pihak tanpa persetujuan pihak ketiga yang kepentingannya menjadi pokok permasalahan dalam sengketa tersebut. Jadi, apabila West Papua sudah berhasil meminta Vanuatu untuk dengan cerdiknya bersengketa dengan Belanda misalnya, namun karena terdapat kepentingan Indonesia atas West Papua, dan bila Indonesia tidak setuju atas itu, maka ICJ tidak bisa mengadili sengketa tersebut.

Contoh: pada tahun 1995, ICJ memutuskan untuk tidak berwenang mengadili kasus Portugal vs Australia tentang East Timor, karena Indonesia dianggap memiliki kepentingan atas East Timor yang menjadi pokok perkara.

Apabila berhasil membawa perkara West Papua ke ICJ dan lolos persoalan prosedural yurisdiksi, namun bila hasilnya kemudian kalah, maka akan hampir mustahil bagi West Papua untuk berkelit mempersengketakan kasus status dengan Indonesia lagi ke depannya karena putusan ICJ final dan mengikat.

Rata-rata hanya ada 3 hingga 6 kasus per tahunnya yang disidangkan di ICJ. Terdapat antrian yang panjang untuk bisa berperkara di ICJ.

  1. Advisory Opinion

Organ-organ UN (PBB) bisa meminta pendapat dari ICJ atas pertanyaan hukum tertentu. Ini membutuhkan lobby yang lama.

COntoh: Advisory Opinion Mauritius atas Chagos Islands kemarin membutuhkan lobby sekitar 15 tahun lamanya untuk bisa diterima oleh ICJ. Belum tentu setahun sekali ICJ mengeluarkan advisory opinion, biasanya dalam beberapa tahun sekali. Karena advisory opinion yang terbaru adalah tentang penentuan nasib sendiri yaitu Chagos Islands, maka bila pun lobby telah dijalankan dengan konsisten, kemungkinan besar ICJ tidak akan memberikan advisory opinion tentang hak atas penentuan nasib sendiri (West Papua misalnya) dalam beberapa waktu ke depan. ICJ biasanya memberikan pendapat dengan selang-seling topik.

Advisory opinion sifatnya tidak mengikat negara-negara, tetapi memiliki otoritas moral yang sangat tinggi dalam hukum internasional.

Kesimpulan

ICJ hanyalah salah satu dari berbagai mekanisme advokasi dalam hukum internasional. Jadi, meskipun akan sulit untuk membawa isu West Papua ke ICJ, namun masih ada berbagai jalan lain yang bisa ditempuh di internasional.

Catatan ini penting untuk dipahami oleh orang Papua tentang bagaimana jika status West Papua dibawah ke ICJ.

Catatan ini dipublikasikan oleh Veronika Koman di akun facebooknya pada 20 April 2019.

Artikel sebelumnya2 Days Jayapura Tour
Artikel berikutnyaAI: Pemerintah Harus Penuhi Hak Umat Hindu atas Rumah Ibadah di Kabupaten Bekasi