Nasional & DuniaSeorang Polandia Yang di Penjara di Papua Mengakui Pemerintahnya Tidak Banyak Membantu

Seorang Polandia Yang di Penjara di Papua Mengakui Pemerintahnya Tidak Banyak Membantu

Pria Polandia yang dipenjara di Provinsi Papua, Indonesia karena pengkhianatan mengatakan pemerintahnya tidak banyak membantunya.

AUCKLAND, SUARAPAPUA.com — Jakub Skrzypski adalah warga negara Polandia yang dipenjara bulan Mei lalu untuk lima tahun setelah pengadilan Indonesia menyatakan ia bersalah karena berencana menjual senjata api kepada Tentara Pembebasan Papua Barat mengakui bahwa pemerintahnya tidak buat banyak untuk membantunya.

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Polandia di konsul negaranya di Jakarta mengatakan, pihaknya tetap berhubungan dengan Skrzypski dan pengacaranya sejak penangkapannya Agustus lalu.

Dia mengatakan, kasus ini telah berulang kali dibahas di tingkat diplomatik, termasuk antara Menteri Luar Negeri Polandia dan Indonesia.

Baca Juga:  Diperkirakan Akan Ada Banyak Demonstrasi di Kaledonia Baru

Tetapi berbicara melalui perantara dari selnya di Kabupaten Jayawijaya yang terpencil, Skrzypski mengakui tidak memiliki kontak dengan pemerintahnya yang dia klaim tidak efektif.

Kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan warga negara Swiss dan Prancis yang ditangkap dan ditahan di Papua, tetapi cepat diintervensi oleh pemerintahnya masing-masing, dan pembebasan mereka.

Skrzypski yang mempertahankan ketidakbersalahnya, mengatakan, Pemerintah Polandia belum mampu melakukan apa-apa dalam kondisi tahanan yang jorok yang dideritanya.

Skrzypski sendiri adalah turis yang cukup berpengalaman di Indonesia dan melakukan perjalanan secara luas. Skrzypski memiliki anak perempuan berusia 6 tahun dan tinggal di Semarang.

Baca Juga:  Prancis Mendukung Aturan Pemilihan Umum Baru Untuk Kaledonia Baru

Dia berharap dipindahkan dari penahanannya di kabupaten pegunungan tengah Papua yang cukup terpencil ke penjara di Jawa, namun konsul Polandia tidak membuat kemajuan dalam hal ini.

Skrzypski ditahan di sel polisi di kota Wamena Jayawijaya, tempat dimana para tahanan tidak pernah diizinkan keluar, karena di penjara umum dianggap terlalu ramai.

Dia menyampaikan kepada RNZ Pacific bahwa hukuman penjara yang diterimanya dijadikan sebagai contoh.

Skrzypski mengatakan, saksi-saksi tertentu yang muncul dalam persidangannya tidak membantu kasusnya, sementara rekannya Simon Magal, dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Di Warsawa, Pemerintah Polandia telah mengajukan petisi oleh sekelompok warga untuk mengambil langkah-langkah kemungkinan pembebasannya. Petisi itu mengutip dugaan kesalahan prosedural yang dibuat oleh Jaksa Indonesia dan hukuman yang lebih ringan diberikan kepada aktivis kemerdekaan Papua.

Skrzypski mengklaim bahwa ia dinyatakan bersalah setelah menyerahkan barang-barang yang bukan miliknya sebagai bukti.

Pengacaranya, Latifah Anum Siregar, mengajukan banding di Pengadilan Negeri Wamena pada bulan Mei lalu.

Sumber: radionz.co.nz
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.