Masyarakat Gamei dan Makimi Minta Gubernur Cabut Izin PT. PMJ

0
3848

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Masyarakat adat Gamei dan Makimi meminta Gubernur Papua, agar segera mencabut izin PT. Pasific Mining Jaya.

Mewakili Badan Musyawarah Adat (BMA) Nabire, Robertino Hanebora mengatakan, Pemprov Papua serta merta mengeluarkan izin terhadap investor-investor yang terindikasi terjadi kongkalikong.

“Izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh ESDM Papua kepada PT. Pasific Mining Jaya itu tanpa diketahui masyarakat, sehingga harus dicabut karena telah merugikan tanah adat Gamei dan Makimi seluas 10.000 hektar,” tutur Tino kepada suarapapua.com, Jumat (12/7/2019).

Wakil ketua BMA Nabire, Agus Rumatrai membenarkan hal tersebut. Menurutnya,  selama ini PT. Pasific Mining Jaya sudah mengeruk tanah masyarakat adat Gamei dan Makimi.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

“Kami BMA Nabire menolak dengan tegas, agar perusahaan ini tidak lagi bekerja di kami punya lokasi, karena dia tidak mendapat izin pelepasan tanah dari masyarakat di distrik Uwapa, Mosairo dan Makimi,” tegasnya.

ads

Adapun pernyataan sikap yang dikeluarkan masyarakat adat Gamei dan Makimi kepada Gubernur Papua, ketua DPR Papua dan MRP, sebagai berikut:

1. Segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Pasific Mining Jaya seluas 10.000 hektar di atas tanah adat kami, karena IUP tersebut tanpa sepengetahuan kami masyarakat pemilik tanah, yang mana bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pada bab IX pasal 43 dan 44 tentang perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

2. Sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, banyak izin yang dikeluarkan oleh dinas-dinas di Provinsi Papua bagi para investor tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik tanah, terutama masyarakat adat Gamei dan Makimi.

3. Meminta segera dilakukan evaluasi terkait izin-izin tambang dan lain sebagainya di atas hak ulayat tanah adat kami, karena hal tersebut terkesan memangkas, memasung dan mendiskriminasi masyarakat adat akan hak atas tanah adat kami.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

4. Berdasarkan poin 1, 2 dan 3 di atas, kami sangat memohon agar Gubernur Papua, DPR dan MRP dapat segera menindaklanjuti keinginan sekaligus aspirasi kami masyarakat adat Gamei di distrik Uwapa dan masyarakat adat Makimi di distrik Makimi kabupaten Nabire.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh BMA Nabire, beberapa kepala suku serta pemilik ulayat di Gamei, Makimi dan Mosairo.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPemkab Yahukimo Ajak Masyarakat Kembangkan Budaya
Artikel berikutnyaKNPI Papua Sarankan Pansel Capim KPK Akomodir OAP