BeritaDemi Generasi, FPGEP dan KENA Tuntut Bupati Terbitkan Perbup

Demi Generasi, FPGEP dan KENA Tuntut Bupati Terbitkan Perbup

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2019, Forum Peduli Generasi Emas Papua (FPGEP) dan Komunitas Enaimo (KENA) Nabire melakukan aksi longmars terkait penyelamatan anak-anak dari perilaku sosial yang buruk. 

Ketua KENA sekaligus penanggung jawab aksi, Philemon Keiya mengatakan ada banyak anak muda yang seharusnya berada di bangku sekolah tetapi ada di jalan-jalan karena kecanduan.

“Pemkab Nabire harus benar-benar melihat persoalan ini dan mengeluarkan Perbup lalu Perda, supaya peredaran lem aibon ini secara berlebihan dapat dibatasi,” ujarnya.  Selasa (23/7/2019).

Dalam wawancaranya dengan media, Philemon Keiya menambahkan bahwa kami minta kepada Pemkab Nabire agar segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan menjual lem aibon kepada anak.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

“Ini bukan masalah keluarga tetapi ini merupakan tanggung jawab semua stakeholder di Nabire, sehingga dalam waktu dekat pemerintah harus jawab kami punya permintaan” tegasnya.

Selain itu, Direktur Yayasan Siloam Papua (YSP) Nabire, Amos Yeninar mengatakan kami sudah kewalahan dalam menangani anak-anak selama 3 tahun sehingga sebagai orang tua yang baik, kita harus membesarkan mereka dengan penuh kasih sayang.

“Data yang kami punya di rumah singgah sudah 100 anak, dan dari antara mereka ada yang sudah sekolah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Sehingga, pada hari Hari Anak Nasional pada tanggal, 23 Juli 2019 ini, seluruh warga Nabire dibawah yang tergabung didala Forum Peduli Generasi Emas Papua dan Komunitas Enaimo Nabire (KENA) meminta dengan tegas kepada pemerintah kabupaten Nabire, agar;

1. Bupati kabupaten Nabire, Segera terbitkan peraturan bupati (Perbub) tentang pelarangan/pembatsan penjualan Lem Aibon dan sejenisnya kepada anak-anak (anak dibawah umur) secara tertulis kepada semua pemilik kios dan toko diseluruh wilayah kabupaten Nabire.

2. Bupati kabupaten Nabire, segera mengeluarkan perintah kepada aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) agar selalu menjalankan pengawasan 24 jam terhadap penjualan lem Aibon dan sejenisnya kepada anak-anak dari pemilik kios dan toko seluruh wilayah Nabire.

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

3. Bupati Kabupaten Nabire segera aktifkan Siskamling pada pada malam hari setiap RT demi menjaga dan mengawasi penjualan lem Aibon dan sejenisnya dari tiap kios dan tokoh.

4. Bupati kabupaten Nabire, segera bangun panti rehabilitasi bagi generasi muda yang sudah terlanjur kecanduan dari lem Aibon dan sejenisnya.

Pewarta: Yance Agapa 

Editor: Arnold Belau

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.