Bubarkan Acara Penyambutan Mahasiswa, Polisi Tangkap 24 Orang di Timika

0
1675
21 orang yang ditangkap aparat saat berada di Polsek Mimika baru. (IST - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pada 19 September kemarin, Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto memimpin pasukan TNI dan Polisi di kabupaten Mimika untuk menghadang dan membubarkan acara bakar batu dan ibadah yang hendak digelar mahasiswa Papua yang pulang dari luar Papua di halaman kantor Lemasa, Kab. Mimika, Papua.

Patrik Wetipo, staf hukum di Lemasa Timika  menjelaskan, acara penyambutan untuk mahasiswa Papua eksodus yang dilakukan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) di Timika dengan acara adat bakar batu.

Wetipo mengatakan, acara penyambutan tersebut batal karena aparat militer Indonesia yang dipimpin oleh Kapolres Mimika, Agung Marlianto memimpin pembubaran itu. Menurutnya, kegiatan penyambutan itu hendak digelar tersebut adalah dalam bentuk doa dan makan bersama.

Wetipo mengungkapkan bahwa saat membubarkan acara tersebut polisi menangkap puluhan orang mahasiswa di halaman kantor Lemasa.

“Saya baru keluar dari Polres. Mereka sampai sekarang masih ditahan di Polres dan dalam proses pemeriksaan. Dan dari Lemasa, pengacara HAM saat ini masih melakukan pendampingan,” jelasnya kepada media ini dari Timika, Kamis (19/9/2019) malam.

ads

Menurut Patrik,  pihaknya sudah memasukkan surat ijin ke kepolisian pada Rabu 18 september 2019. Pada pada Kamis 19 September 2019 , pihaknya memasang spanduk bertuliskan “ Posko Darurat,” di depan pintu masuk Honai Lemasa.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Pada pukul 08.20 WP pihak aparat dari Kasat Intel mendatangi tempat kegiatan dan meminta acara itu tutup.

“Kegiatan ini memancing orang lain untuk ikut,” kata Wetipo menirukan perkataan Kasat intel .

Dikutip media ini dari Jubi, sekira pukul 12: 20 Kapolres Mimika, datang dengan rombongan dan membubarkan acara bakar batu itu.

Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto mengatakan memang pihaknya tidak mengeluarkan izin karena untuk penyampaian aspirasi seperti itu sudah dilakukan Pemda, TNI, Polri, LPMAK.

“Dan bila tetap ada penyampaian kami selalu siap untuk buka forum dialog. Namun panitia bersikeras untuk tetap laksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Sesuai informasi yang didapatkannya, Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang merencanakan acara syukuran tersebut.

Menurutnya, ketiga organisasi tersebut diduga akan melakukan pengumpulan massa di dua titik, yaitu depan eks-kantor Lemasa dan makam Kelly Kwalik dan akan melakukan tindakan kericuhan untuk menarik perhatian publik.

Baca Juga:  Peringati Hari Pers Nasional, Pegiat Literasi dan Jurnalis PBD Gelar Deklarasi Pemilu Damai

“Mereka (masyarakat) sempat melempari anggota sehingga kami keluarkan tembakan peringatan ke atas dengan gunakan peluru hampa dan karet ,” sebut Agung.

24 Orang Ditangkap dan Ditahan

Hingga 20 September puluhan orang yang ditangkap masih ditahan di Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru.

Pendeta Deserius Adii kepada media ini melaporkan dari Timika, Jumat (20/9/2019) bahwa dalam pembubaran acara tersebut, polisi telah melakukan penangkapan Pembubaran dan Penangkapan sewenang-wenang dilakukan oleh Kepolisian POLRES Mimika pada tanggal 19 September 2019.

Pendeta Adii menilai, pernyataan kepolisian yang bahwa kegiatan itu di buat oleh KNPB, ULMWP dan TPNPB merupakan pengalihan isu dari rasisme ke makar dan mendiskriminasi aktivis dan orang Papua.

“Pernyataan polisi itu menunjukkan bahwa memang negara ini perlakuannya diskriminatif. Terbukti dengan membubarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan orang Papua, pembubaran dan penangkapan sewenang-wenang  terhadap aktivis Papua terjadi di mana-mana. Ini jelas sekali,” katanya.

Menurut catatan Pdt. Adii, Kapolres Timika, Agung Marlianto semenjak jadi Kapolres telah membubarkan kegiatan ibadah yang dilakukan orang Papua sebanyak dua kali. Pertama pada 31 Desember 2018 saat melakukan ibadah HUT KNPB Timika dan mengambil alih kantor KNPB Timika. Kedua, pembubaran doa bersama dan bakar batu yang dilakukan oleh mahasiswa.

Baca Juga:  Proteksi OAP, FOPERA Desak KPU RI Menerbitkan PKPU Khusus Pelaksanaan Pemilu di Tanah Papua

“Kegiatan ibadah saja dicurigai sampai dibubarkan. Ini ada apa. Polisi harus profesional. Saya pikir institusi kepolisian harus evaluasi total tugas pokok polisi,” tegasnya.

Pendeta Adii mengungkapkan bahwa 24 orang yang ditangkap telah ditahan di dua tempat yang berbeda. Yakni Polres Mimika dan Polsek Mimika Baru.

Mereka yang ditahan di Polres Mimika adalah perempuan tiga orang. Mereka adalah Stella Tebai, Ross Koga dan Noviska Kogaa.

Sedangkan 21 orang ditahan di Polsek Mimika Baru. Mereka adala Ronal Tebay , Andi Waine,  Mathias Walela, Antinius Erdi Wenda (tangan kiri panah dan dahi luka robek), Samuel Yobe, Herman Magal,  Bertho Yobee, Ardi Murib, Dendy Poyokwa, Ishak Kadepa, Yesaya Gobay, Nando Edowai, Hosea Pigome, Ongenjep Kogaa, Hengki Yikim, Oskar Kamawoko, Dinus Kiwak, Jhoni Jangkup, Paskalis Omiyam,  Paskalis  Kevins Tabuni dan Ariep Nugroko ( Karyawan LEMASA Timika).

Hingga berita ini diturunkan, Pdt. Adii mengatakan 24 orang tersebut masih ditahan.

Pewarta: Arnold Belau 

Artikel sebelumnyaMahasiswa Nduga: Kami Tinggalkan Indonesia Bukan Karena Takut
Artikel berikutnyaApa yang Terjadi Sebelum Penembakan di Olenki, Puncak Papua?