BPK-RI Provinsi Papua Berikan Rekapan LHP dan PDTT ke Enam Kabupaten

0
1341

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Papua memberikan rekapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ke enam kabupaten di Provinsi Papua, Selasa (10/12/2019) di Kantor BPK Kota Jayapura.

Enam kabupaten itu diantaranya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Biak dan Kabupaten Merauke.

“Sesuai dengan UU No 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan  Dana, maka hari ini kami serahkan hasilnya kepada 6 kabupaten tiganya dengan status LHP dan 3 lagi status PDTT,” kata Paula Henry Simatupang Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua.

Untuk PHP Katanya, pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan dasar di Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Merauke, serta Pemeriksaan Kinerja atas Peningkatan kualitas pembelajaran dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pada Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Sedangkan untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yaitu Pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Keerom dan Pemerintah Kabupaten Sarmi serta Pemeriksaan Kepatuhan atas Manajemen Aset pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

ads

“Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Keerom dan Pemerintah Kabupaten Sarmi sementara Pemeriksaan kepatuhan atas manajemen aset di Kabupaten Biak Numfor,” katanya.

Kemudian, dari semua kesimpulan/rekomendasi untuk menilai efektivitas pengelolaan dana bidang kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan ciasar, efektivitas upaya Pemerintah daerah dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran melalui Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi.

“Jadi semua ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional BPK RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 E perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI Pasal I ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan pada kesempatan ini sebanyak 6 LHP,” katanya.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Lanjutnya dia, sebelumnya program yang masuk dalam pemeriksaan ada 16 kabupaten namun enam kabupaten yang telah diserahkan dan direkomendasikan karena telah memenuhi standar LHP dan , untuk 10 lainnya masih dalam tahapan

“Hari ini 3 kabupaten yang dinilai PHP dan 3  kabupaten pemeriksaan dengan tujuan tertentu, kemudian 10 kabupaten lainnya masih dalam tahapan dan akan kami umumkan seperti ini lagi, salah satunya pengelolaan dana otsus,” lanjutnya.

Sementara itu Wali Kota Kabupaten Jayapura Benhur Tommy Mano usai menerima laporan LHP dan PDTT mengatakan, akan melakukan evaluasi sesuai dengan arahan BPK dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

“Bersyukur hari ini kami bisa terima hasil apa yang selama ini kami gunakan dana Negara, sehingga dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi,” katanya.

Di tempat yang sama, Blasius Waluyo Sejati, Sekretaris daerah kabupaten Keerom mengatakan, BPK telah memberikan rekomendasi untuk mengevaluasi terkait dana belanja daerah, sehingga kami apresiasi itu dan akan melakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

“Hari ini kami apresiasi kepada KPK karena kami diberikan waktu untuk mengevaluasi dana belanja daerah TA tahun 2018 sampai dengan triwulan III 2019. Maka dalam waktu 60 hari akan kami melakukan evaluasi. Alhamdulillah kami bisa selesaikan tepat waktu,” katanya.

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaIkatan Walsoting Yahukimo Gelar Natal Bersama
Artikel berikutnyaHIV-AIDS dan Setahun Perjalanan KPA Papua: Kritis! (Bagian 2/Habis)