Hak-hak Perempuan yang Dilupakan

Menutup Rangkaian Kegiatan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

0
118

Oleh: Alfonsa J. Wayap)*

Pasar yang tidak disediakan WC, pedagang perempuan buang air di alang-alang. Pembagian los pasar yang diskriminatif, 40 persen kepada perempuan Papua dan 60 persen untuk non-Papua.

PEREMPUAN  Bergerak Selamatkan Manusia Papua adalah tema besar dalam rangka memperingati 16  hari anti kekerasan  terhadap perempuan, berlangsung sejak 22 November dan puncaknya pada Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2019.

Tim yang tergabung dalam koalisi 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, telah melakukan berbagai bentuk advokasi, penguatan, penyadaran, edukasi, pelatihan menulis diskusi, pemutaran film dari kota hingga kampung-kampung. Dalam tiap sesi menghadirkan berbagai pembicara, diantaranya akademisi Universitas Cenderawasih.

Cara ini juga secara langsung mau mengingatkan dan menyadarkan kita (perempuan dan laki-laki) di berbagai lini pengambil kebijakan di negara ini. Untuk melihat bersama, perjalanan panjang hak-hak perempuan yang semakin hari mulai ada perubahan. Tetapi, masih jauh dari harapan, ada sisi lain, hak-hak dan peran perempuan masih belum diakomodir dan dilihat sebagai bagian yang juga memiliki hak yang sama. Perempuan sering dijadikan simbol kekerasan struktural dan diskriminatif.

ads

Pada opini ini, Penulis akan fokus pada hak-hak perempuan di pasar Nare (Yalimo) dan Oksibil (Pegunungan Bintang) yang merupakan representatif dari persoalan perempuan Papua di seantero Tanah Papua.

Perempuan dalam konteks ini, merupakan korban dari kebijakan struktural yang berdampak pada ketidak adanya pemenuhan hak-hak perempuan. Penulis mencontohkan pada dua pasar lokal di Pasar  Nare di Elelim, ibu Kota Kabupaten Yalimo.

Sejak 2014-2018 pasar itu ada. Selama itu pula, para penjual  yang umumnya perempuan, mengeluhkan tidak adanya WC yang dibuat,  ini adalah  kebutuhan  bagi para penjual di pasar itu.

Kepada penulis, mama (ibu) Marta Walianggen mewakili kawan-kawan pasar, mengakui, tidak ada WC semenjak pasar itu ada.

”Kami biasa buang air kecil dan besar di alang-alang sana. Karena tidak ada WC. Kadang juga, kami tahan kencing sampai suatu ketika saya rasa sakit di panta perut,” kata Tina, 19 Juni 2019 lalu.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Kurangnya fasilitas pendukung di pasar ini disampaikan oleh penjual mama-mama Papua di Pasar Nare kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Yalimo. Namun tak ditanggapi dan sudah berlangsung enam tahun.

Sampai dengan penulis kembali lagi ke Elelim, 25 November 2019. Penulis kembali berjalan-jalan ke pasar Nare dan bertanya lagi kepada mama Marta, jawabnya, ”Anak, belum ada  WC. Kita masih buang air sembarang tempat,” ungkapnya.

Sementara, dari pengamatan di sekitar pasar Nare, di belakang pasar telah dibangun ruko-ruko yang berderet panjang. Ruko-ruko itu, kabarnya, milik penduduk lokal, namun, menurut pedagang pasar, mereka tidak tahu-menahu dengan keberadaan ruko tersebut.

Yang hari ini dibutuhkan [mama-mama di pasar itu] adalah WC dan persediaan air bersih di lokasi pasar Nare.

Di sini telah terjadi pengabaian atas hak-hak dasar perempuan. Perempuan memikul beban ganda, sebagai penyuplai kebutuhan ekonomi keluarga, biaya sekolah anak, belum lagi kesehatannya tidak mendapat perhatian dari pihak terkait. Bisa dibayangkan, hampir 6 tahun para penjual di pasar Nare, mereka harus berjikabu dengan -tidak ada WC- ketidaknyamanan.

Harus menahan buang air kecil dan besar berjam-jam—dari pagi-sore—bisa menyebabkan penyakit. Sebaiknya, pihak terkait di kabupaten tersebut, memperhatikan hal ini. Mereka punya hak untuk mendapatkan akses WC, modal dan juga ruang-ruang kebutuhan perempuan.

Selain itu, jika ada acara pemerintahan, perputaran uang tidak beredar di dalam pasar. Lebih banyak dibelanjakan di luar kota tersebut (ke kabupaten tetangga).

“Kalau ada acara di sini, kita punya jualan, tidak pernah dibeli. Semua  SKPD lari keluar Elelim dan membelanjakan semua uang di luar sana. Kami perempuan yang berjualan di sini, banyak merugi. Tapi, kami tetapi berjualan demi kebutuhan ekonomi di rumah”.

Pemberdayaan ekonomi lokal sangat penting untuk menjawab kebutuhan pasar lokal. Penguatan kapasitas perempuan pedagang Papua. Melihat dan mendengarkan apa keluhan dan hambatan yang dihadapi di pasar.

Persoalan Pasar di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang. Pembagian los di pasar baru, pasca kebakaran pasar di  Oksibil belum lama ini.  Pasar baru telah dibangun dan dinas terkait dan telah dilakukan pembagian los pasar pada November 2019.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Mencengangkan juga, ketika membaca berita itu, telah terjadi pembagian los pasar yang tidak berpihak kepada hak-hak mama-mama Papua. Los kepada penduduk lokal diberikan 40 persen dan untuk non-Papua 60 persen. Non-Papua lebih banyak mendapat ruang ketimbang pedagang lokal.

Menurut dinas terkait, ada  beberapa alasan: pedagang non-Papua lebih banyak mengalami kerugian saat kebakaran, pedagang  non-Papua lebih banyak dari pada orang Papua. Pedagang non-Papua lebih rajin dan lainnya.

Sangat miris ketika membaca kebijakan dan berita ini. Seakan Undang-undang Otonomi Khusus Papua tidak lagi menjadi dasar melihat berbagai aspek di daerah. Terutama keberpihakan terhadap orang asli Papua, terlebih perempuan Papua.

Sudah jelas-jelas tertera dalam UU Otsus Papua No. 21 Tahun 2001 Bab X ”Perekonomian,” pasal 38 dan 39 –ayat 1 dan 2—Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.

Dengan pembagian seperti yang telah dilakukan di Oksibil, sama sekali tidak menciptakan peluang dan kesempatan kepada pedagang lokal, terutama perempuan Papua.

Pada pasal 2, ”Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.”

Maka, menurut penulis, apapun alasannya, kebijakan yang tidak berpihak seperti ini tidak dibenarkan. Berikan ruang dan hak kepada penduduk lokal dan penjual perempuan Papua. Dengan cara ini, hak-hak perempuan Papua sudah dan sedang dijajah oleh kebijakan struktural pemerintah.

Menurut penulis, apapun alasannya, kita masih berada di Papua, kita punya Otonomi Khusus. Menurut hukum dagang, untung dan rugi adalah sebuah konsekuensi pasar. Pemerintah daerah, seharusnya memberikan kesempatan dan ruang kepada  penjual penduduk asli. Dan ini sudah diatur dalam UU Otsus.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Dengan cara ini, hak perempuan  Papua tidak diakomodir. Mematikan peluang ekonomi lokal. Yang mestinya ruang-ruang ekonomi lokal mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Dengan cara pembagian seperti ini saja, jelas-jelas melenceng dari keberpihakan terhadap mama-mama pedagang asli Papua di kota Oksibil.

Ketimpangan ruang pengembangan ekonomi semakin dikekang. Usul penulis, meskipun telah dilakukan pendataan sebelumnya oleh dinas terkait. Namun, kita belum terlambat, kembalikan hak dan semangat Otonomi Khusus Papua.

Kini, gedung pasar modern sudah berdiri dengan konsep dan peruntukan yang asing(non-Papua). Karena pasar baru ini akan menjadi pasar umum yang menampung pedagang umum bermodal besar dari berbagai penjuru di Indonesia. Motivasi utama mereka bukan apa lagi kalau ingin memburu rente.

Seperti yang dikatakan seorang Akademisi Perempuan Papua, Elvira Rumkabu—dosen Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih,Jayapura, dalam materinya memperingati hari anti kekerasan terhadap Perempuan (6 Desember 2019) di Jayapura. Ia mengatakan, Perempuan Papua, kini berada pada konteks rapuh (institusi yang rapuh) dalam hal ini pemerintah lokal, pemenuhan hak-hak perempuan tidak jalan. Ini membuktikan kita berada di konteks rentan.

Menurutnya, perempuan dan kekerasan masih melilit sendi-sendi kehidupan perempuan Papua di Papua. Perempuan berhadapan dengan kasus politik dan  pembangunan.

Kekerasan tidak hanya fisik, struktural-melukai kebutuhan dasar, perempuan tidak bisa mengakses sumber daya alam, ekonomi. Sudah begitu, perempuan mendapat diskriminasi, dalam bentuk kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah lokal di kabupaten atau kota.

Penulis akhiri refleksi perjalanan panjang perjuangan perempuan di ranah publik, terutama hak atas ekonomi. Jika itu terjadi, pupuslah harapan pedagang asli Papua untuk memperbaiki kehidupan ekonomi di negeri sendiri. Sia-sialah jerih-payah yang sudah ditapaki selama ini. Lantas, apa makna Otonomi Khusus bagi mereka? Apa manfaat kemerdekaan Otonomi untuk mereka?

Akankah perempuan bergerak selamatkan manusia Papua di tengah diskriminatif dan  ketidakberpihakan pemerintah lokal? Apapun ceritanya, kembalikan hak mereka,mereka punya hak, berikan hak itu kepada mereka di pasar. 

Jayapura,11 Desember 2019

)* Penulis adalah Ketua Pemuda Katolik Komda Papua

Artikel sebelumnyaPeringati Hari HAM Internasional, RMO Suarakan Pelanggaran HAM di Papua
Artikel berikutnyaFOPERTAM Bikin Workshop Perdana