Aliansi Masyarakat Nusantara Sorong Dukung Kebijakan Pembatasan Warga Luar

1
1708

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.COM— Wilzon Mobalen, Ketua Aliansi Masyarakat Nusantara Sorong menyatakan pihaknya mendukung kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sorong dalam menertibkan perpindahan penduduk dari luar.

Wilzon Mobalen upaya yang sedang dilakukan  Disdukcapil kota Sorong merupakan langkah awal yang baik. Menurutnya, langkah tersebut perlu didukung oleh semua warga kota Sorong. Karena sampai saat ini juga belum ada pendataan yang valid terkait Orang Asli Papua kota Sorong.

“Jadi untuk mevalidkan data OAP di Kota Sorong ini harus harus ada pembatasan dulu. Dan langkah itu sudah tepat. Perlu didukung oleh seluruh warga kota Sorong. Jangan sampai kedepan kami jadi minoritas di tanah kami sendiri. Intinya pembatasan itu kami dukung,”  katanya kepada  suarapapua.com, Kamis (16/1/2020) di Kota Sorong.

Baca Juga:  Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

Dia juga mengatakan, akses keluar masuk penduduk ke kota Sorong juga selama ini tidak diperketak dan sulit sekali untuk mengatasi hal tersebut. Ini langkah kecil yang sangat baik, terutama untuk dan tentang siapa yang harus memiliki KTP asli kota Sorong.

“Sekarang akses masuk keluarnya orang ke Sorong sulit diatasi. Semoga dengan pembatasan ini mampu mengatasi keluar masuknya orang baru di sini,” katanya.

ads

Ia menjelaskan, dasar hukum tentang kenapa kebijakan itu harus dilakukan dan didukung sudah dijelaskan adalam UU Otsus pada pasal 61 UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dengan dasar UU Otsus tersebut, kata dia, bisa dilakukan untuk pengendalian penduduk melalu Perda dan Perwali. Ia mengatakan, dalam penyusunan Perwali dapat dipertimbangkan dari sisi sosiologi antropologi yaitu arus masuk keluar penduduk yang selama ini menyulitkan Peot Sorong dalam hal pendataan penduduk, jiwa dan  DPT.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Kedua, aspek social. Bahwa migrasi masyarakat menambah beban kerja pemerintah daerah. Bagimana pembangunan penghuni yang datang. Apalagi sistem KTP yang tidak diperketat.

“Sehingga tidak perlu menilai kebijakan itu dari sisi negative dengan dalil UU tertentu. Karena saat ini Papua masih diberlakukan Otsus. Dengan Otsus pemerintah di Papua wajib memproteksi warganya karena  kewenangan mengatur pengendalian penduduk dijamin UU Otsus,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperketat pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan perpindahan penduduk dari luar. Hal tersebut disampaikan Onesimus Assem, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Sorong, Papua Barat kepada suarapapua.com, Senin  (13/1/2020).

Baca Juga:  PT IKS Diduga Mencaplok Ratusan Hektar Tanah Adat Milik Marga Sagaja

“Kita mau menerima perpindahan penduduk baru yang pindak ke sini, mau ditaruh di mana. Kota Sorong ini, ruangnya sudah di bagi-bagi semua. Tempat ini sudah diperuntukkan untuk kawasan pemerintahan, kawasan perindustrian, kawasan pariwisata, kawasan bandara, kawasan pelabuhan. Kami sudah tidak menerima penambahan penduduk lagi,” katanya.

Dijelaskan, warga dari luar atau kabupaten lain yang datang untuk tinggal selamanya di Sorong pihaknya memberikan surat keterangan untuk menetap selama 6 bulan. Tidak untuk tinggal selamanya, berhubung tidak ada tempat tinggal.

“Jadi kami telah memperketat untuk menerima surat keterangan perpindahan penduduk dengan masa waktu yang lama untuk tinggal di sorong. Hal ini diberlakukan untuk orang Papua dan Non Papua,” bebernya.

Pewarta: SP-CR03

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDinas Pendidikan Deiyai Diminta Tidak Buka Sekolah Baru
Artikel berikutnyaBupati Paniai Lantik 424 Pejabat Eselon III dan IV