Tanah PapuaMeepagoAlex Goo Tak Dilantik, PKB Dogiyai Dinilai Cacat Hukum

Alex Goo Tak Dilantik, PKB Dogiyai Dinilai Cacat Hukum

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dugaan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) kabupaten Dogiyai tak merekomendasikan Alex Goo dilantik sebagai DPRD untuk menggantikan posisi Paskalis Douw yang telah meninggal 21 Agustus 2019, dinilai cacat hukum karena tak patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Dogiyai periode 2019-2024 pada Kamis (23/1/2020) di aula Maranatha Malompo, Nabire, banyak menuai kritik terutama kepada DPC PKB Dogiyai, KPU, Bawaslu dan Sekwan Dogiyai karena dianggap melalaikan tugas dan tanggung jawab yang semestinya sesuai peraturan yang berlaku di negara ini.

Alex Goo, seorang caleg dari PKB di Dapil 1 Dogiyai mengaku tak diakomodir dalam pelantikan DPRD Dogiyai yang dilaksanakan di Nabire oleh beberapa pihak penyelenggara seperti KPU Dogiyai, Bawaslu, Sekwan dan DPC PKB, meski berkas-berkas sudah diurus dari tingkat provinsi bahkan ke daerah dengan baik.

“Ketua DPC PKB, sekretaris DPC dan bendahara PKB serta jajarannya anggap surat penegasan dari DPW PKB Provinsi Papua adalah ilegal,” katanya kepada suarapapua.com saat dihubungi melalui telepon seluler dari Jayapura, Sabtu (8/2/2020).

Ia menuding pelantikan ayah kandung almarhum Paskalis Douw sebagai anggota DPRD Dogiyai periode 2019-2024 merupakan tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang berlaku di negara ini.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

“Kalau ada undang-undang yang atur hal seperti itu, dimuat dalam pasal berapa dan ayat berapa? Tolong diperjelas,” katanya.

Menurut Alex, caleg yang berhak dilantik menjadi anggota DPRD adalah yang memenuhi syarat atau ketentuan-ketentuan partai. Karena setiap partai punya AD/ART, sehingga berdasarkan poin pertama dan kedua yang boleh menggantikan posisi almarhum Paskalis Douw adalah Alex Goo, peraih suara terbanyak kedua di Dapil 1 dari PKB.

“Ini bukan warisan dari nenek moyang. Saya akan tindak lanjuti masalah ini,” tegasnya sembari menambahkan, selama ini lebih banyak diam karena menunggu kebijakan dari pimpinan DPC PKB, KPU, Bawaslu, dan Pemda Dogiyai.

Jika dalam waktu dekat juga tak ada reaksi, ia akan memilih membawa masalah ini ke jalur hukum. “Saya tidak akan biarkan, karena ini sudah jelas-jelas langgar aturan,” ujar Alex.

Dari keterangan tertulis yang diterima media ini, diketahui ayah dari almarhum Paskalis Douw tak pernah tercatat sebagai calon legislatif (Caleg), juga bukan kader PKB. Anehnya meski sudah tak sesuai aturan tetap diikutkan dalam pelantikan untuk menggantikan anaknya.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Kami mempertanyakan bahwa dengan dasar apa lantik orang yang diluar aturan? Apakah ini kebijakan DPW atau DPC PKB? Ataukah oleh KPU dan Bawaslu kabupaten Dogiyai? Atau apakah kebijakan dari Sekwan dan Bupati Dogiyai?”.

Masyarakat pendukung Alex Goo menegaskan, beberapa pertanyaan itu harus dijawab oleh para pihak yang disebutkan tadi.

“Permainan tidak sehat seperti ini baru pertama kali terjadi di kabupaten Dogiyai,” tulisnya dalam siaran pers.

Untuk diketahui, perolehan suara di lapangan yang telah diplenokan KPU Dogiyai: Paskalis Douw dengan hasil perolehan 1.381 suara, dan Alex Goo dengan hasil perolehan 1.181 suara.

“Lalu, ayah kandung almarhum Paskalis Douw dengan perolehan suara berapa? Ini mesti diperjelas ke semua pihak.”

Dikemukakan, hasil pleno penetapan oleh KPU Dogiyai adalah atas nama Paskalis Douw, nomor urut 2 Dapil 1. Tetapi saat pelantikan, ayahnya yang dilantik adalah ilegal karena sudah melanggar aturan dalam PKPU Nomor XV Pasal 220 ayat 1 poin a, dan Pasal 3. Pergantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Surat penegasan dalam hal Caleg terpilih DPRD Dogiyai dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB provinsi Papua tertanggal 9 November 2019 dengan nomor: 02870/DPW-PKB-03/A.1/XI/2019, tak diakomodir oleh KPU, Bawaslu dan pemerintah kabupaten Dogiyai.

Dasar hukumnya sangat jelas bahwa apabila salah satu Caleg meninggal dunia, berdasarkan PKPU Nomor XV Pasal 220 ayat 1 poin a dan Pasal 3, yang harus dilantik adalah suara terbanyak urutan berikut dari parpol tersebut.

“Ketua DPC PKB Dogiyai tidak mau akui rekomendasi dari pimpinan DPW untuk memperkuat dukungan kepada peraih suara terbanyak urutan kedua atas nama Alex Goo,” bebernya lagi.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Dogiyai model DB 1 DPRD, seharusnya dalam pembacaan SK pelantikan hanya dibacakan saja nama Paskalis Douw, bukan ikut melantik ayahnya almarhum yang sama sekali bukan Caleg, juga bukan kader PKB.

“Peraih suara terbanyak kedua atas nama Alex Goo harus segera dilantik untuk memenuhi jumlah keanggotaan legislatif sesuai ketenturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia,” pinta pendukung dalam siaran pers.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU...

0
"Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” ujar Sunardi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.